surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Dosen Ubaya Jadi Saksi Ahli, Jabarkan Perbedaan Menuduh Dengan Mengumpat

Dosen hukum Ubaya (KANAN) saat menjadi saksi ahli di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Dosen hukum Ubaya (KANAN) saat menjadi saksi ahli di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Untuk membuktikan ada atau tidaknya pencemaran nama baik dan penghinaan yang dilakukan Jennie Jesslyn kepada Prof. DR.Dr. Ami Ashariati, Sp.PD.KHOM-FINASIM, tim penasehat hukum Jennie Jesslyn menghadirkan seorang saksi ahli.

Saksi ahli yang dihadirkan tim penasehat hukum Jennie Jesslyn di muka persidangan itu bernama Wiyan Kristianto, dosen Fakultas Hukum Universitas Surabaya (Ubaya). Persidangan ini digelar Rabu (15/11) di ruang sidang Kartika 2, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dihadapan majelis hakim, hakim Tahsin yang ditunjuk sebagai ketua majelis dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Pieter Hadjon, salah satu penasehat hukum Jennie Jesslyn meminta kepada saksi ahli untuk menerangkan perbedaan pasal 310 KUHP dan pasal 335 KUHP. Selain itu, Pieter Hadjon juga meminta kepada saksi ahli untuk menjelaskan tentang konsep norma yang ada di dalam pasal 310 KUHP dan kemudian dikaitkan dengan konsep perbuatan.

Atas pertanyaan ini, ahli menjawab dalam pasal 310 KUHP, jika dilihat dari segi kontek rumusan norma, ada tiga hal penting yang bisa dipertimbangkan. Pertama adanya unsur kesengajaan dari si pelaku untuk menyerang nama baik dan kehormatan, yang kedua adanya suatu tuduhan dan yang ketiga adalah agar apa yang dituduhkan ini diketahui khalayak umum atau terpublikasi. Jadi pasal 310 KUHP ini lebih bersifat umum dari sisi perbuatannya.

Selain itu, saksi ahli juga diminta untuk menjelaskan perbedaan menuduh atau menuduhkan sesuatu dengan mengumpat, misalnya dengan mengatakan goblok. Menurut ahli dalam pasal 310 KUHP ditujukan untuk mengkondisikan orang pada posisi tertentu.

“Jika pasal 310 KUHP ini dikaitkan dengan mengumpat, maka mengumpat itu bukan menuduhkan tapi lebih pada ke sebuah kesan adanya seorang yang melakukan ini kepada korban secara langsung dan apa yang ada itu terdapat di pasal 315 KUHP, “ ungkap ahli.

Karena, lanjut ahli, dalam pasal 315 KUHP, maksud dari orang yang mengumpat itu bukan ditujukan untuk disebar luaskan atau diketahui oleh umum. Pasal 315 KUHP itu lebih fokus pada orangnya itu sendiri.

Terkait tentang delik, ahli juga diminta untuk menjelaskan tentang delik-delik yang ada pada pasal 310 KUHP. Menurut ahli, dalam pasal 310 KUHP delik-delik yang ada dalam pasal tersebut seperti delik pencemaran nama baik, delik penghinaan, delik menista baik secara lisan maupun secara tertulis. Penjabarannya, jika pasal 310 ayat (1) lebih kepada lisan, pasal 310 ayat (2) lebih kepada tertulis.

Jeanne Jesslyn dan tim penasehat hukumnya saat mengikuti persidangan di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Jeanne Jesslyn dan tim penasehat hukumnya saat mengikuti persidangan di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

“Pasal 310 KUHP itu lebih ke penghinaan secara langsung atau umum. Artinya, disini adanya lastering atau penghinaan secara umum. Penghinaan itu dilakukan bertujuan supaya orang lain tahu, apa yang dilakukan kepada korban, “ papar ahli.

Masih masalah umpatan atau mengumpat, ahli menjabarkan bahwa jika dipaksakan untuk  diterapkan dalam pasal 310 KUHP, akan berakibat ada unsur yang tidak terpenuhi. Di dalam unsur ini atau bestantilnya adalah maksud dari si pelaku atas tuduhan, umpatan yang dialamatkan si pelaku itu sebenarnya bertujuan supaya tidak diketahui umum.

“Umpatan itu sebenarnya bertujuan supaya tidak diketahui umum, namun ditujukan kepada yang bersangkutan. Yang kedua, konstruksi rumusan dalam pasal 310 KUHP ini lebih ditujukan penghinaan secara umum,” papar ahli.

Bagaimana pasal 310 KUHP jika dikaitkan dengan pasal 335 KUHP? Apakah perbedaannya? Ahli menjawab, untuk pasal 335 KUHP, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-XI/2013, diputus tanggal 16 Januari 2014, pasal 335 KUHP ini dicabut atau tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat atau dianulir.

Jadi, kalau mengumpat tanpa menuduh itu lebih tepat diterapkan pasal berapa? Ahli menjawab, jika dilihat dari konstruksi perbuatannya, mengumpat kepada si korban secara langsung, ada sifat menista sebagaimana terkandung dalam pasal 315 KUHP telah terpenuhi sehingga pasal yang tepat untuk mengumpat adalah pasal 315 KUHP karena perbuatannya itu bertujuan untuk tidak disebar luaskan

I Wayan Sosiawan, salah satu hakim anggota kemudian bertanya kepada ahli tentang bagaimana jika mengumpat atau mencaci maki seseorang itu dilakukan disuatu tempat yang diketahui orang banyak, contohnya di pasar dimana di pasar itu banyak orang.

Atas pertanyaan ini saksi menjawab, jika perbuatan ini dilakukan di tempat yang umum, maka pasal yang tepat adalah 315, karena makna atau sifat menista yang terkandung dalam pasal 315 ada dua yang bisa dipilih. Pertama, penistaan itu ditujukan secara langsung kepada si korban, yang kedua penistaan itu terjadi di depan umum.

“Namun, dalam pasal 315 KUHP itu mengisyaratkan bahwa perbuatan tersebut harus diketahui si korban secara langsung, apa yang dinyatakan oleh si pelaku. Jika perbuatan itu tidak diketahui si korban secara langsung namun korban ketahui dari orang lain atau pihak ketiga maka perbuatan itu tidak bisa dimasukkan dalam pasal 315 KUHP, “ ungkap ahli

Ahli kemudian menjelaskan, dalam KUHP ada 12 pasal yang berkaitan dengan penghinaan. Para ahli sendiri mempunyai pendapat yang berbeda-beda terhadap 12 pasal tersebut. Namun perbedaan itu tidak prinsipil, para ahli lebih kepada kepentingan atau kepada kerugiannya.

Menurut para ahli, penghinaan itu berkaitan dengan adanya lastering atau penistaan secara langsung atau secara umum, artinya orang lain mengetahui perbuatan yang dilakukan pelakunya. Yang kedua memfitnah, dimana sebenarnya ketika seseorang itu memfitnah buktinya tidak ada. Yang ketiga adalah penghinaan ringan, yang keempat perbuatan menuduhkan memfitnah seseorang namun sebenarnya si pelaku sendirilah yang melakukan perbuatan itu dan yang terakhir adalah seseorang melaporkan tindakan yang dilakukan seseorang. (pay)

Related posts

Guru Besar UGM : Orang Yang Sakit Bisa Dimintakan Pertanggungjawaban Pidana

redaksi

Selain Pengedar Ternyata Tersangka Juga Kolektor Film Porno

redaksi

Prajurit Korem 081/DSJ Berlatih Menembak Di Lereng Gunung Kendil

redaksi