SURABAYA (surabayaupdate) – Yusril Ihza Mahendra benar-benar menepati janjinya, membela hak hukum Hendry Jocosity Gunawan dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan penggelapan stand Pasar Turi.
Pada persidangan, Rabu (17/1) ini, dua orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), tidak berdaya ditangan Yusril Ihza Mahendra, salah satu penasehat hukum Hendry J Gunawan. Dua orang saksi yang dihadirkan JPU pada persidangan ini adalah seorang advokat yang bernama Abdul Habir, seorang lagi adalah pedagang Pasar Turi yang bernama Mochammad Ilham. Abdul Habir sendiri dalam perkara ini juga sebagai pelapor.
Dihadapan majelis hakim, JPU dan terdakwa, Yusril Ihza Mahendra menunjukkan adanya bukti surat yang akhirnya membuat kedua saksi JPU tersebut terdiam dan tidak bisa berkutik. Surat yang ditunjukkan Yusril pada persidangan ini berupa berita acara rapat kesepakatan pembangunan Pasar Turi.
Pada surat yang berupa berita acara rapat kesepakatan pembangunan Pasar Turi itu juga ditandatangani beberapa perwakilan pedagang Pasar Turi dan juga perwakilan dari Pemkot Surabaya. Surat yang berupa berita acara rapat kesepakatan pembangunan Pasar Turi itu terjadi tahun 2010.
Lebih lanjut di persidangan ini Yusril menjelaskan, isi dari surat tersebut adalah permintaan para pedagang Pasar Turi supaya status stand di Pasar Turi menjadi strata title. Pada persidangan yang terbuka untuk umum ini, Yusril kemudian menunjukkan bukti surat yang berupa berita acara kesepakatan pembangunan Pasar Turi ke majelis hakim.
“Izinkan kami Yang Mulia mengajukan bukti surat yang berupa berita acara rapat kesepakatan pembangunan Pasar Turi antara para pedagang dan Pemkot Surabaya pada persidangan ini,” kata Yusril di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (17/1/2018).
Berita acara rapat kesepakatan pembangunan Pasar Turi ini, sambung Yusril, ditandatangani para pejabat Pemkot Surabaya dan para pedagang Pasar Turi diantaranya, Mochammad Husnin, Adam, Abdul Muin, dan Salim. Dalam berita acara rapat tertanggal 24 Maret 2010 ini juga dicantumkan tentang adanya permintaan strata title. Permintaan tentang strata title itu sebenarnya keinginan para pedagang, bukan PT. Gala Bumi Perkasa (GBT).
“Pada poin nomor dua, kelompok Tim Pemulihan Paska Kebakaran (TPPK) Pasar Turi, meminta diberikan Hak Milik atas satuan rumah susun non hunian (Strata Tittle) sesuai dengan jangka waktu kerjasama Pemkot Surabaya dengan pihak ketiga, dan dapat diperpanjang selama bangunan masih dapat digunakan atau layak huni, dengan biaya dan syarat administrasi sesuai ketentuan yang berlaku,” papar Yusril membacakan isi berita acara rapat kesepakatan pembangunan Pasar Turi.
Usai membacakan isi surat yang berupa berita acara rapat kesepakatan pembangunan Pasar Turi tersebut, Yusril kemudian bertanya ke saksi Abdul Habir. Dihadapan majelis hakim, Yusril kemudian bertanya ke saksi Abdul Habir, apakah dirinya mengetahui perihal adanya berita acara rapat kesepakatan pembangunan Pasar Turi ini? Atas pertanyaan Yusril, saksi Abdul Habir menjawab tidak pernah mengetahuinya.
“Saya baru ini mengetahui jika ada surat mengenai berita acara rapat kesepakatan pembangunan Pasar Turi,” ujar saksi Abdul Habir di muka persidangan.
Pada persidangan yang terbuka untuk umum ini, saksi Abdul Habir selain tidak mengetahui tentang adanya berita acara rapat kesepakatan pembanguna Pasar Turi, ternyata juga tidak mengetahui dan tidak menguasai betul tentang isi perjanjian antara Pemkot Surabaya dengan PT. GBP, padahal saksi Abdul Habir dalam perkara ini adalah sebagai pelapor.
Selain tidak menguasai dan tidak mengetahui betul tentang isi perjanjian Pemkot Surabaya dengan PT. GBP selaku investor, saksi Abdul Habir yang notabene adalah pelapor, ternyata juga tidak mengetahui tentang kewajiban kedua belah pihak, dalam pembangunan Pasar Turi.
Dalam pengakuannya di muka persidangan, Abdul Habir mengatakan bahwa dirinya hanya membaca perjanjian itu sebagian, tidak seluruhnya. Yang ia baca hanya pokok-pokoknya saja. Selain itu, saksi Abdul Habir juga mengaku, ketika ia membaca perjanjian antara Pemkot Surabaya dengan investor, ia hanya fokus mempelajari masalah status strata title.
Yang membuat persidangan ini semakin menarik dan saksi Abdul Habir terlihat tersudut adalah tentang laporan Abdul Habir ke polisi. Dalam keterangannya di muka persidangan, saksi yang berprofesi sebagai advokat ini mengatakan, September 2014, ia diberi kuasa tujuh orang yang mengaku sebagai pengurus perkumpulan pedagang Pasar Turi.
Setelah mendapat kuasa dari tujuh orang yang mengaku sebagai pengurus perkumpulan pedagang Pasar Turi, saksi Abdul Habir mengatakan, langsung melaporkan terdakwa Henry Jocosity Gunawan ke polisi.
Ketika saksi Abdul Habir melaporkan Henry J Gunawan ke polisi, adakah bukti-bukti yang ia bawa dan bisa saksi Abdul Habir perlihatkan? Ternyata, dalam kesaksiannya, Abdul Habir tidak bisa menunjukkannya. Dihadapan majelis hakim, JPU, terdakwa dan tim penasehat hukum terdakwa, saksi Abdul Habir menyatakan, bahwa pelaporannya ke polisi waktu itu hanya berdasarkan keterangan para pedagang saja.
Pada persidangan ini, Yusril Ihza Mahendra juga ingin mengklarifikasi tentang keterangan saksi Mochammad Ilham yang mengaku pernah mendatangi dirinya dengan harapan Yusril mau mendampingi para pedagang dalam perkara Pasar Turi ini.
“Begini, waktu itu empat orang dan salah satunya saksi mengaku sebagai perwakilan 3 ribu pedagang korban kebakaran Pasar Turi mendatangi kantor saya. Namun saya tidak percaya begitu saja,” katanya.
Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (HAM) tahun 1999 sampai 2001 ini juga menjelaskan, dari kroscek yang pernah ia lakukan, ternyata empat orang yang pernah datang ke kantornya itu bukan mewakili 3000 pedagang, melainkan hanya mewakili 21 pedagang Pasar Turi saja. (pay)