surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Selebgram Pemilik Resto Bakoel Bebek Diadili Karena Jadi Endorse Situs Judi Online

Jaksa Herlambang saat membacakan surat dakwaan terdakwa Rahmawati. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Seorang selebgram wanita yang berprofesi sebagai Disc Jockey (DJ) diadili atas dugaan tidak pidana perjudian.

Rahmawati yang menjadi terdakwa dugaan tindak pidana perjudian, menjalani persidangan secara online di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat (25/8/2023).
Owner atau pemilik resto Bakoel Bebek ini dihadirkan sebagai terdakwa dengan agenda persidangan mendengarkan pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Rahmawati ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian dihadirkan sebagai terdakwa di pengadilan atas dugaan menerima endorse judi online di akun instagram pribadinya.
Dalam surat dakwaan, Jaksa Herlambang Adhi Nugroho yang ditunjuk sebagai JPU mendakwa terdakwa Rahmawati dengan pasal 27 ayat (2) jo pasal 45 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Terdakwa Rahmawati yang memiliki akun Instagram @heirara_ ditangkap di rumahnya di Perumahan Western Regency, Benowo pada 19 Mei 2023,” ujar Jaksa Herlambang Adhi Nugroho saat membacakan surat dakwaannya.
Rahmawati, lanjut Herlambang,  selaku pemilik akun instagram @heirara_ mendapat tawaran dari Faruk (belum tertangkap) untuk mempromosikan alias endors situs judi online yang beralamat di website petir500jatuh.com dan mainpastimenang.com.
“Setelah tawaran diterima, terdakwa hanya tinggal membuat postingan sebanyak 30 kali di Instragam story miliknya tanpa batas waktu,” ungkap Jaksa Herlambang.
Dalam surat dakwaan, JPU juga menyebutkan, antara terdakwa dan Farukk telah sepakat fee endorse yang diberikan sebesar Rp 4 juta.
“Fee tersebut untuk postingan endorse judi online dari tanggal 19 Mei 2023 hingga selesai postingan sebanyak 30 kali,” jelas Jaksa Herlambang.
Herlambang kembali menyatakan, atas endors itu, terdakwa telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
Atas perbuatannya itu, terdakwa Rahnawati terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. (pay)

Related posts

Dalam Perkara Yang Menimpa Setyo Hartono, JPU Sudah Melakukan Penerapan Hukum Yang Salah Dan Keliru

redaksi

Karyawan Notaris Wahyudi Yang Tidak Disumpah, Ngotot Memberikan Keterangan Di Persidangan

redaksi

Selain Kerugian, Christian Halim Ungkap Ada Yang Tidak Beres Di Proyek Penambangan Nikel Di Morowali

redaksi