surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Belasan Mantan Anggota DPRD Kota Malang Laporkan Walikota Malang Ke Polda Jatim

Rahardi Sri Wahyu Jatmika (tengah) mendampingi para mantan anggota dewan Kota Malang. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Belasan anggota DPRD Kota Malang Periode 1992-1997 datangi Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, Kamis (24/8/2023) untuk membuat laporan polisi.

Didampingi penasehat hukumnya, Rahardi Sri Wahyu Jatmika, SH., para anggota dewan yang sudah purna tugas ini melaporkan Walikota Malang Sutiaji atas dugaan melanggar pasal 73 UU 26 tahun 2007 tentang tata ruang juncto UU Tipikor junco penipuan atau penggelapan.

Laporan polisi ini dibuat karena Walikota Malang saat ini, Sutiaji, menerbitkan Surat Keputusan (SK) Walikota yang akan menarik kembali lahan perumahan yang akan digunakan sebagai perumahan para anggota dewan ini.

Ditemui usai membuat laporan polisi, Rahardi Sri Wahyu Jatmika, SH., menjelaskan, pihaknya mendatangi Ditreskrimsus Polda Jatim untuk mencari keadilan atas nasib para mantan anggota dewan yang terancam terlantar karena penerbitan SK Walikota Malang Sutiaji yang hendak menarik lahan yang mereka tempati menjadi aset Pemkot Malang.

“Kami mengadukan nasib yang menimpa klien kami karena adanya dugaan peristiwa pidana melanggar pasal 73 UU 26 tahun 2007 tentang tata ruang juncto UU Tipikor junco penipuan atau penggelapan dengan terlapor walikota Malang,” ujar Rahadi di depan gedung Ditreskrimsus Polda Jatim, Kamis (24/8/2023) sore.

Awal mulanya, lanjut Rahardi, kasus ini terjadi sekitar tahun 1998. Ketika itu, para anggota dewan ini sudah memiliki tanah yang berasal dari aset pelepasan Kota Malang.

“Deretan bukti kepemilikan aset sudah kami kantongi seperti adanya site plan-nya dan sudah dilakukan pembayaran sebesar Rp 1 juta ke pihak Pemkot Malang,” ungkap Rahardi.

Bukti lain yang kami miliki, sambung Rahardi, adalah SK pelepasan aset tahun 1998 beserta surat penyataan. Kemudian, ada tanda terima dari Pemkot Malang atas ganti rugi pembelian tanah senilai Rp 1 juta hingga Rp. 2 juta per kaplingnya di waktu itu.

“Uang itu bukan uang pajak, tapi uang pembayaran atas lahan yang ditempati klien kami,” tegas Rahardi.

Rahadi kembali menegaskan bahwa uang-uang itu sudah dibayarkan ke Pemkot Malang dan ada tanda terimanya.

Lalu bukti SPS untuk peningkatan hak ke BPN juga sudah bayarkan pajak pembeli, pajak penjual juga sudah dan sudah keluar SK panitia A, yang mana SK Panitia A ini isinya telah mengabulkan hak kepada para anggota dewan ini.

“Namun tiba-tiba pihak Pemkot Malang melalui Walikota Sutiaji menerbitkan surat pencabutan atas SK tahun 1998 tersebut,” kata Rahardi.

Dengan adanya SK yang diterbitkan Walikota Malang saat ini, Sutiaji, Rahardi menilai ada tindakan sewenang-wenang dari Walikota Malang.

Ada juga indikasi dugaan rekayasa site plan atau tata ruang, yang mana sebelumnya tata ruang ini sudah sejak lama untuk perumahan yang digagas Walikota sebelumnya, dibentuk sebagai pemukiman disitu.

“Padahal sejak tahun 1998, sudah disetujui berdasarkan Walikota yang menyatakan sudah jadi pelepasan hak kepada principal, kemudian disertai dengan surat keputusan Walikota tadi,” terangnya.

Yang membuat heran para mantan anggota dewan Kota Malang ini, tahun 2002, dibuatkan surat pernyataan pelepasan aset yang dilakukan Walikota juga dikuatkan aset pelepasannya.

Rahadi membantah bahwa aset Pemkot tersebut diperjualbelikan namun lebih tepatnya pengalihan hak kepada pihak ketiga.

“Tentunya kalau jaman dulu itu difungsikan untuk menambah penerimaan PAD. Jadi, supaya pembangunan daerah itu lebih maju dan lebih cepat pembangunannya, bisa itu dialihkan seperti itu,” imbuh Rahardi.

Diakhir pembicaraannya, Rahardi menegaskan, statusnya bisa berubah hak milik, banyak yang seperti itu tetapi harus mengikuti mekanisme prosedur yang ada dan itu sudah dilakukan para anggota dewan ini. (pay)

Related posts

Trio Direksi PT Sipoa Grup Kembali Tersandung Kasus Pidana

redaksi

Perekonomian Di Jawa Timur Diperkirakan Terus Meningkat, Dan Akan Tetap Pada Level Optimis

redaksi

Kamaruddin Simanjuntak Hadiri Munaslub AAI Officium Nobile Di Surabaya

redaksi