surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Kamaruddin Simanjuntak Hadiri Munaslub AAI Officium Nobile Di Surabaya

Para advokat yang mengikuti munaslub AAI di Surabaya. (FOTO : dokumen pribadi untuk surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) menggelar Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) di Surabaya, Jumat (16/9/2022).

Pada perhelatan ini, puluhan advokat dari berbagai kabupaten maupun kota se-Indonesia, turut hadir, tidak terkecuali advokat-advokat ternama di Indonesia.
Selain dihadiri para advokat yang bernaung didalam organisasi AAI, perhelatan ini juga dihadiri Kamaruddin Simanjuntak.
Advokat asal Tapanuli Utara yang menjadi pengacara mendiang Brigadir Joshua ini selain ingin memberikan semangat kepada para advokat yang hadir, juga menceritakan pengalamannya dalam menangani kasus kematian Brigadir Joshua dan membongkar adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan beberapa petinggi Polri dalam perkara kematian Brigadir Joshua.
Pengalaman dan bagaimana kiat-kiat yang ia lakukan sehingga bisa membongkar misteri kematian Brigadir Joshua tersebut, Kamaruddin paparkan dalam sebuah talk show
Menurut Kamaruddin, keberhasilannya membongkar kasus Ferdy Sambo berkat kegigihannya menyusun strategi saat menangani perkara.
Ia juga berpesan kepada 430 advokat anggota AAI Officium Nobile agar bisa menjadi advokat yang memiliki prinsip kuat.
“Ada tujuh prinsip yang saya pegang, selama 15 tahun saya menjadi advokat. Yang pertama takut akan Tuhan; kedua pintar; ketiga bergaul dengan banyak orang; keempat dapat dipercaya; kelima profesional; keenam dapat dipercaya; dan yang ketujuh berguna bagi banyak orang,” katanya disambut tepuk tangan.
Sebanyak 36 DPC seluruh Indonesia hadir dalam Munaslub AAI Officium Nobile yang digelar di Gedung Srijaya, Jalan Mayjen Sungkono, Surabaya. Dalam Talk Show tersebut, panitia juga mempersilahkan para advokat untuk melontarkan sejumlah pertanyaan kepada Kamaruddin terkait kasus Ferdy Sambo.
Usai Talk Show, Kamaruddin menduga penyidik Bareskrim Polri tidak ikhlas untuk menjadikan Ferdy Sambo sebagai tersangka, dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.
“Tentu penyidikan ini tidak sesuai harapan. Karena di kepolisian itu, khususnya di Bareskrim Polri, mereka seperti tidak ikhlas kalau Ferdy Sambo dijadikan tersangka,” ungkapnya kepada wartawan.
Ia bahkan melihat masih banyak penyimpangan yang terjadi selama proses penyidikan dan penyelidikan, hingga pada proses rekonstruksi.
“Saat dilakukan rekonstruksi, Presiden Jokowi bilang buka seterang-terangnya. Sampai beliau mengucapkan itu empat kali. Kemudian Kapolri juga memerintahkan buka seterang-terangnya, undang semua pihak. Tetapi ketika kami datang ke rekonstruksi sebagai pelapor malah diusir,” beber pria kelahiran 21 Mei 1974 itu.
Terkait adanya dugaan penyidik menutup-nutupi kasus yang melibatkan banyak perwira Polri tersebut, Kamaruddin tidak menampiknya.
Kamaruddin bahkan mengungkapkan, salah satu hal yang ditutupi adalah motif dari pembunuhan berencana, yang dijeratkan kepada para tersangka, termasuk Ferdy Sambo.
Menurut Kamaruddin, penerapan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana itu tidak ada tanpa motif, harus ada motifnya. Jadi kalau penyidik menghilangkan motif, mereka ingin menggeser dari pasal 340 ke pasal 338. (pay)

Related posts

Pembangunan Bondowoso City Plasa Urung Dilakukan Karena PT Gumuk Mas Di Blacklist Bank

redaksi

Pendeta Cabul Ini Akhirnya Dipindahkan Ke Rumah Tahanan Bersama 109 Narapidana Yang Lain

redaksi

PT. Mahkota Berlian Cemerlang Dinyatakan PKPU Sementara, Banyak Data-Data Perusahaan Yang Dirahasiakan

redaksi