SURABAYA (surabayaupdate) – Sidang lanjutan dugaan penipuan dan penggelapan yang menjadikan Henry Jocosity Gunawan alias Chen Liang sebagai terdakwa, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Pada persidangan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua orang saksi.
Dua orang saksi yang dihadirkan JPU itu adalah Awaludin Arief, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan Pemkot Surabaya, Raja Sirait mantan Direktur Utama (Dirut) PT. Gala Bumi Perkasa (GBP).
Sebagai saksi yang diperiksa diawal persidangan, Awaludin Arief menjelaskan banyak hal termasuk tentang adanya permintaan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung besaran kontribusi dalam bangunan lantai 9 Pasar Turi Baru.
Lebih lanjut Awaludin menjelaskan, permintaan Pemkot Surabaya ke BPKP itu terjadi saat dirinya menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Tata Bangunan Dinas Cipta Karya Pemkot Surabaya.
“BPKP menyarankan agar Pemkot Surabaya memberi perpanjangan kepada PT. GBP dalam melakukan pembangunan Pasar Turi. Selain itu, terkait desain, BPKP merekomendasikan agar Pemkot Surabaya memberikan saran ke PT GBP agar mengajukan desain ulang, agar Pemkot Surabaya bisa menerbitkan IMB baru untuk bangunan Pasar Turi,” ungkap Awaludin, Rabu (21/3).
IMB Pasar Turi, lanjut Awaludin, atas nama Pemkot Surabaya. Pasalnya, status tanah Pasar Turi masih merupakan aset Pemkot Surabaya sehingga menjadi milik Pemkot Surabaya. Oleh karena itu, Pemkot Surabaya yang bisa mengajukan permohonan IMB.
“Terkait apakah Pemkot Surabaya sudah mengajukan permohonan IMB untuk pembangunan Pasar Turi Baru atau belum, saya tidak tahu,” kilah Awaludin saat memberikan keterangan di muka persidangan.
Usai mendengar keterangan Awaludin, hakim Rochmad, hakim PN Surabaya yang ditunjuk sebagai ketua majelis pada perkara ini kemudian mempersilahkan JPU untuk menghadirkan saksi selanjutnya. Saksi kedua yang dihadirkan JPU itu adalah Raja Sirait.
Dihadapan majelis hakim, terdakwa Henry J Gunawan dan tim penasehat hukumnya serta JPU, Raja Sirait sempat ditanya tentang apakah dirinya pernah menghadiri pertemuan dengan para pedagang Pasar Turi di Hotel Mercure? Menjawab pertanyaan ini, Raja Sirait mengakui pernah datang sekali.
“Saya pernah datang ke pertemuan itu namun hanya sekali. Namun, ketika saya datang ke pertemuan itu, saya tidak pernah mendengar terdakwa Henry berbicara soal strata title stan Pasar Turi,” kata Raja Sirait menjawab pertanyaan jaksa Harwiadi.
JPU kembali bertanya ke Raja Sirait tentang siapa saja yang datang ke pertemuan itu. Selain Henry J Gunawan, Raja Sirait mengatakan, dalam pertemuan tersebut dirinya melihat beberapa orang yang perusahaannya tergabung dalam Joint Operation (JO) Pasar Turi.
“Pada pertemuan di Hotel Mercure itu ada Ali Badri, Totok Lusida pemilik PT Lucida Investment Sejahtera, Junaedi selaku Direktur Utama PT Central Asia Investment, para pedagang, dan terdakwa Henry J Gunawan. Di sana, saya sempat berbincang-bincang dengan Ali Badri tentang komitmen pembangunan Pasar Turi,” beber Raja Sirait.
Seusai perjanjian, lanjut Raja Sirait, Pemkot Surabaya memiliki kewajiban memberikan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) kepada PT GBP. Raja Sirait juga mengatakan, berdasarkan logikanya, kalau hak pakai kemudian dirubah jadi HGB diatas HPL, maka itu bisa dipecah sehingga tidak masalah jika jadi strata title.
Pada persidangan ini, Raja Sirait juga menyampaikan adanya keluhan dari para pedagang karena buku stan Pasar Turi tidak bisa dijaminkan ke bank. Atas dasar itulah kemudian para pedagang meminta agar status stan Pasar Turi bisa ditingkatkan menjadi strata title.
Usai sidang, Agus Dwi Warsono, kuasa hukum Henry mengatakan, sesuai keterangan Awaludin, terungkap bahwa status tanah Pasar Turi merupakan milik Pemkot Surabaya. Atas dasar itu artinya Pemkot Surabaya yang memiliki kewenangan untuk mengajukan IMB pada bagungan lantai 9 Pasar Turi. Tapi nyatanya sampai saat ini tidak diterbitkan, ada apa?
Agus juga menegaskan bahwa pernyataan para pedagang yang menyebut bahwa bangunan Pasar Turi tidak layak huni juga telah dijawab Awaludin.
“Yang didalilkan teman-teman pedagang kan bangunan Pasar Turi tidak layak huni dan sebagainya, kan Pemkot yang justru tidak memberlakukan kok. Padahal sesuai perjanjian Pasal 8 ayat (1) huruf (G) disebutkan Pemkot Surabaya berkewajiban menerbitkan seluruh izin terkait Pasar Turi,” beber Agus.
Agus pun secara tegas meminta agar Pemkot Surabaya tidak memperalat para pedagang dalam kisruh Pasar Turi. Menurut Agus, Pasar Turi adalah icon Surabaya jadi tidak perlu Pemkot Surabaya menggunakan tangan para pedagang. (pay)