SURABAYA (surabayaupdate) – Seorang mahasiswa sebuah Perguruan Tinggi Swasta (PTS) didaerah Jalan Nginden Surabaya diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Mahasiswa yang menjadi terdakwa kasus narkotika ini diadili bersama seorang wanita yang diakuinya sebagai teman dekatnya.
Rizki Wahyu Ramadan hanya bisa tertunduk malu ketika Jaksa Suparlan menghadirkannya diruang sidang. Bersama Nur Yulia, Rizki Wahyu Ramadan ini diadili. Pada persidangan yang terbuka untuk umum ini, Selasa (17/7/2018), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan seorang polisi yang melakukan penangkapan.
Secara gamblang, Aipda Jangkung menjelaskan proses penangkapan kedua terdakwa. Dihadapan majelis hakim, Aipda Jangkung menjelaskan, bahwa terdakwa Rizki Wahyu Ramadan dan terdakwa Nur Yulia ditangkap disebuah kamar hotel Pasar Besar Surabaya.
“Kami mendapat informasi bahwa di dalam kamar hotel itu ada sepasang muda mudi yang akan menggelar pesta narkoba. Begitu kami mendapat nomor kamarnya, kami kemudian melakukan penggerebekan,” ujar Aipda Jangkung.
Saat kami lakukan penggeledahan, lanjut Aipda Jangkung, ditemukan barang bukti berupa satu poket kristal putih yang diduga kuat narkotika jenis sabu. Menurut pengakuan terdakwa, narkoba ini ia peroleh dari Madura. Selain menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu, menurut pengakuan saksi Aipda Jangkung, di dalam kamar hotel itu ditemukan bong dan pipet kaca.
Pengakuan saksi ini kemudian dibantah terdakwa Rizki. Menurut terdakwa, saat dilakukan penggerebekan, tidak ada pipet kaca. Selain itu, terdakwa Rizki juga membantah, jika botol berwarna biru yang diajukan sebagai barang bukti itu bukanlah bong atau alat hisap sabu, melainkan botol yang berisi parfum.
Untuk diketahui, kedua terdakwa melakukan perbuatannya tanggal 10 April 2018 sekitar pukul 19.00 Wib di Jalan pasar Besar Wetan No 33 Surabaya. Saat ditangkap, polisi menemukan satu poket sabu-sabu seberat 0,28 gram beserta pembungkusnya dari dalam dompet warna krem diatas meja dalam kamar hotel.
Atas perbuatannya itu, kedua terdakwa diancam pidana melanggar pasal 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (pay)