SURABAYA (surabayaupdate) – Rencana untuk mengeksekusi Wisnu Wardhana tinggal selangkah lagi. Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya tinggal meminta salinan putusan dari Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam jumpa pers terkait Analisa dan Evaluasi (Anev) kinerja Kejari Surabaya sepanjang tahun 2018 di aula Kejari Surabaya, Selasa (18/12), Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Surabaya, Heru Kamarullah mengatakan, bahwa saat ini Kejari Surabaya sudah mendapatkan petikan putusan atas perkara yang menimpa Wisnu Wardhana.
“Petikan putusan Kasasi sudah kami terima. Petikan putusan dari Mahkamah Agung (MA) ini diterima Kejari Surabaya, Rabu (12/12). Yang akan kami lakukan saat ini adalah melakukan koordinasi dengan Pengadilan Tipikor Surabaya untuk meminta salinan putusan,” ungkap Heru Kamarullah.
Dengan berbekal salinan putusan inilah, Heru menambahkan, pihak Kejari Surabaya baru akan mengambil langkah melakukan eksekusi terhadap Wisnu Wardhana. Selain menunggu salinan putusan dari Pengadilan Tipikor Surabaya, pihak kejaksaan menghimbau kepada Ketua DPRD Kota Surabaya periode 2009-2014 ini supaya kooperatif.
“Karena Wisnu Wardhana ini juga mendaftarkan diri sebagai Calon Legislatif (Caleg), kami juga berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU),” ujar Heru.
Untuk diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan penjara kepada Wisnu Wardhana dalam perkara korupsi pelepasan aset BUMD Provinsi Jawa Timur, PT Panca Wira Usaha. Vonis itu lebih ringan dua tahun ketimbang tuntutan jaksa selama lima tahun denda Rp 750 juta subsider enam bulan penjara.
Selain hukuman penjara, mantan kepala biro aset PT Panca yang menjadi terdakwa kasus korupsi ini juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,5 miliar. Jika tidak dibayarkan dalam tempo sebulan setelah adanya putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht, maka akan diganti dengan penjara selama satu tahun.
Mengutip pernyataan hakim Tachsin, hakim PN Surabaya yang ditunjuk sebagai ketua majelis untuk perkara Wisnu Wardhana di Pengadilan Tipikor Surabaya, terdakwa Wisnu Wardhana terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Masih menurut pertimbangan hukum majelis hakim, terdakwa Wisnu Wardhana bersama Dahlan Iskan yang saat itu menjabat sebagai direktur utama PT Panca Wira Usaha melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara pelepasan aset PT Panca di Kediri dan Tulunggagung pada tahun 2003. Pelepasan aset itu menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 11 miliar.
Tidak puas dengan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, terdakwa Wisnu Wardhana kemudian mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tipikor Tinggi Jawa Timur. Oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Tipikor, terdakwa Wisnu Wardhana dijatuhi hukuman satu tahun penjara. Putusan yang sangat ringan ini membuat kejaksaan mengajukan kasasi. Dalam putusannya, hakim MA kemudian menghukum Wisnu Wardhana selama enam tahun penjara.
Wisnu Wardhana terjerat korupsi atas pelepasan dua aset PT PWU milik BUMD di Kediri dan Tulungagung pada 2013 silam. Saat proses pelepasan dua asset itu, Wisnu menjabat sebagai Kepala Biro Aset dan Ketua Tim Penjualan Aset PT PWU. Pelepasan kedua aset itu dilakukan tanpa mengikuti prosedur, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 11 miliar. (pay)