surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Dalam Pledoinya, Dua Bos Sipoa Pertanyakan Tidak Terlibatnya Yudi Hartanto Dan Ungkap Adanya Praktik Mafia Hukum

Budi Santoso (KIRI) dan Ir. Klemens Sukarno Candra (KANAN), saat disidang di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Budi Santoso (KIRI) dan Ir. Klemens Sukarno Candra (KANAN), saat disidang di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Setelah mengulas adanya serangkaian kebohongan dan memberikan keterangan palsu pada akte otentik yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam nota pembelaannya, Ir. Klemens Sukarno Candra dan Budi Santoso mengungkap adanya praktek mafia hukum pada perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang saat ini membelitnya.

Bukan hanya praktik mafia hukum saja yang menjadi sorotan terdakwa Ir. Klemens Sukarno Candra dan Budi Santoso, Direktur PT. Bumi Samudera Jedine (BSJ) yang menjadi terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan ini juga mempertanyakan sosok Yudi Hartanto yang pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT. BSJ, yang hingga kini tak terjamah hukum.

Lebih lanjut dinyatakan dalam nota pembelaan atau pledoi kedua terdakwa, berdasarkan fakta-fakta yang terjadi dipersidangan dapat disimpulkan, surat dakwaan dan surat tuntutan JPU telah memuat keterangan palsu dan adanya serangkaian kebohongan yang sudah dimasukkan dalam akta otentik tersebut.

Selain itu, dalam penjelasan kedua terdakwa yang terdapat di nota pembelaan kedua terdakwa, perkara yang saat ini membelit kedua terdakwa ini sebenarnya masuk dalam ranah keperdataan. Selanjutnya, terkait dengan status tersangka Ir. Klemens Sukarno Candra dan Budi Santoso di tingkat kepolisian kemudian meningkat menjadi terdakwa ketika keduanya dihadapkan dimuka persidangan untuk diadili di PN Surabaya, ada error in persona dan adanya dugaan permainan praktik mafia hukum, yang disinyalir melibatkan oknum penyidik dan oknum jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

Dalam nota pembelaan yang diberi judul “Melawan Praktik Mafia Hukum” ini, kedua terdakwa memohon kepada majelis hakim, menolak dakwaan dan tuntutan JPU untuk seluruhnya; menyatakan bahwa terdakwa Budi Santoso dan Ir. Klemen Sukarno Candra tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Penuntut Umum sebagaimana tercantum dalam unsur-unsur dakwaan kedua pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

Kedua terdakwa, dalam nota pembelaan setebal 377 halaman ini juga memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini, supaya menyatakan para terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan atau Vrijspraak atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum atau onslagh van alle rechtsvervolging. Kedua terdakwa juga memohon kepada majelis hakim supaya menyatakan kedua terdakwa segera dikeluarkan dari Rumah Tahahan Negara Polda Jawa Timur, segera setelah putusan pengadilan diucapkan dalam persidangan.

Menanggapi status tersangka dan kemudian menjadi terdakwa pada dirinya, Ir. Klemens Sukarno Candra dan Budi Santoso dalam nota pembelaan ini secara tegas menyatakan bahwa status tersangka maupun terdakwa itu adalah error in persona karena adanya keterlambatan dalam penyerahan unit kepada 28 orang konsumen termasuk kepada Syane Angely Tjiongan dan Dra. Linda Gunawati pada tahun 2017 adalah karena keadaan memaksa atau overmacht yang terjadi, ternyata persero mengalami krisis liquiditas.

Persidangan Budi Santoso dan Ir. Klemens Sukarno Candra di PN Surabaya dengan agenda pembacaan nota pembelaan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Persidangan Budi Santoso dan Ir. Klemens Sukarno Candra di PN Surabaya dengan agenda pembacaan nota pembelaan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Kemudian, alasan lain sehingga dapat dinyatakan bahwa status tersangka maupun terdakwa untuk Ir. Klemens Sukarno Candra dan Budi Santoso adalah error in persona adalah kedua petinggi Sipoa Group ini mengaku sebagai korban praktik mafia hukum.

Faktor selanjutnya yang diungkap kedua terdakwa dalam nota pembelaannya itu adalah adanya pengeluaran uang antara tanggal 17 Februari 2014 hingga 27 April 2015 sebesar Rp. 77,122,750,000 pada periode Dirut PT. BSJ yang dijabat Yudi Hartanto. Dalam laporan pengeluaran keuangannya diperiode itu, antara penggunaannya dengan peruntukannya tidak sesuai dengan kepentingan pembangunan proyek dan tanpa persetujuan kedua terdakwa.

“Apabila peristiwa terjadinya keterlambatan dalam penyerahan unit apartemen kepada konsumen diasumsikan sebagai perbuatan pidana, maka yang menjadi pertanyaannya adalah mengapa harus kami berdua yang harus diajukan ke persidangan dan kemudian dituntut pidana penjara selama empat tahun?,” ujar terdakwa Klemens saat membacakan nota pembelaannya.

Menurut analisa yuridis yang kedua terdakwa tuangkan dalam nota pembelaan mereka, salah satu penyebab utama keterlambatan penyerahan unit kepada 28 orang konsumen, adalah dugaan adanya penyimpangan kebijakan keuangan yang dilakukan Yudi Hartanto selaku Dirut Dirut PT. BSJ pada kurun waktu tanggal 17 Februari 2014 hingga 27 April 2015, dimana saat itu Yudi Hartanto sudah mengeluarkan dana tanpa persetujuan kedua terdakwa, yang nilainya sebesar  Rp. 77,122,750,000. Ironisnya, mayoritas penggunaannya tidak sesuai dengan peruntukan bagi kepentingan pembangunan proyek.

“Pada periode kepemimpinan Yudi Hartanto selaku Dirut PT. BSJ ini pula, PT. BSJ berhasil menjual unit dengan mendapatkan uang masuk sebanyak Rp. 120.032.184.205. Dengan adanya fakta itu, Yudi Hartanto yang seharusnya duduk di kursi terdakwa. Namun, kemudian kesalahan itu dilimpahkan pada diri kami,” ungkap Klemens saat membacakan nota pembelaannya.

Masih dalam pernyataannya yang tertuang dalam nota pembelaan yang dibacakan secara bergantian, kedua terdakwa menyatakan, bahwa mereka berdua sudah jelas menjadi korban praktik mafia hukum yang dilakukan secara terorganisir yang terdapat dalam konsorsium mafia Surabaya, yang ingin merampas asset PT. BSJ (Sipoa Group) senilai Rp. 687,1 miliar.

Praktik mafia hukum ini, menurut kedua terdakwa, melibatkan pengusaha hitam, oknum pengacara hitam, oknum wartawan hitam, dan oknum anggota DPR hitam. Dipakai frasa “mafia hukum” lantaran tidak ada lagi stigma yang lebih tepat untuk dilekatkan kepada para pelakunya. (pay)

Related posts

SCM Resmi Sebagai Official Broadcaster FIFA U-20 WORLD CUP INDONESIA 2023™

redaksi

Pagi Ini, Seluruh Aset Cindro Disegel Kurator 

redaksi

Terdakwa Penipuan Dan Penggelapan Batubara Lepas, Kejaksaan Dan Rutan Medaeng Saling Lempar Tanggungjawab

redaksi