SURABAYA (surabayaupdate) – Sidang lanjutan dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial yang menjadikan Sugi Nur Raharja sebagai terdakwa, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Pada persidangan, Kamis (13/6) ini, terlihat aparat gabungan kepolisian berjaga-jaga, mengawal persidangan ulama yang dikenal dengan nama Gus Nur tersebut.
Kapolsek Sawahan, Kompol Dwi Eko mengatakan, untuk antisipasi keamanan selama persidangan Gus Nur di PN Surabaya kali ini, aparat kepolisian menurunkan 300 personil.
“Jumlah personil kepolisian yang kita turunkan untuk pengamanan persidangan Gus Nur di PN Surabaya kali ini jumlahnya 300 personil,” ungkap Dwi Eko.
Dari 300 personil itu, lanjut Dwi Eko, rinciannya, Polsek Sawahan dan Polsek Tegalsari, masing-masing menurunkan 20 personil kepolisian.
“Selain itu, dari 300 personil kepolisian yang diturunkan untuk pengamanan persidangan Gus Nur, juga terdapat petugas kepolisian dari Dalmas Polrestabes Surabaya, Polwan, Patko, AWC atau Water Canon yang jumlahnya satu kompi dan tim K9,” imbuh Dwi Eko.
Bukan hanya tim gabungan dari kepolisian saja yang terlihat berjaga-jaga di PN Surabaya, baik di luar pengadilan maupun di dalam area pengadilan, ratusan massa yang tergabung dalam Barisan Serbaguna Nahdlatul Ulama (Banser NU) dari Surabaya dan Sidoarjo, juga terlihat ikut berjaga-jaga.
Pantauan surabayaupdate.com di PN Surabaya, jumlah massa Banser terlihat lebih banyak jumlahnya di luar area PN Surabaya dibandingkan di dalam area PN Surabaya.
Namun, begitu persidangan dimulai, jumlah Banser makin bertambah di area dalam PN Surabaya. Massa Banser yang berada di luar ruang sidang, terlihat dengan seksama menyimak jalannya persidangan dari televisi yang terpasang di ruang tunggu PN Surabaya.
Massa Banser yang berada di depan PN Surabaya, dengan tertib terus bersemangat dengan menyanyikan lagu mars Anshor.
Nahwan Mas’udi, Kepala Cabang GP Anshor Sidoarjo mengatakan, pihaknya sengaja mendatangi PN Surabaya guna memberikan dukungan pada saksi yang tak lain juga anggota Anshor.
“Kami juga memberikan dukungan pada aparat penegak hukum baik itu hakim, jaksa maupun kepolisian untuk dapat memproses kasus ini secara cepat,” tandasnya.
Gus Nur menjalani sidang di PN Surabaya atas perkara pencemaran nama baik yang dilaporkan pemuda Nahdlatul Ulama (NU).
Untuk menjalani persidangannya di PN Surabaya ini, Gus Nur dibela 11 advokat. Selain itu, Gus Nur juga mendapat dukungan dari puluhan simpatisannya, termasuk dari Front Pembela Islam (FPI) Jawa Timur.
Basuki Wiryawan, jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur yang ditunjuk sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU), saat membacakan dakwaannya beberapa waktu sebelumnya mengatakan, Sugi Nur Raharja dianggap melanggar pasal 27 ayat (3) UU no. 19 tahun 2016 juncto pasal 45 ayat (3) tentang UU ITE.
Lebih lanjut dalam dakwaan JPU dinyatakan, terdakwa Sugi Nur Raharja telah mengunggah video, dimana dalam unggahan video tersebut terdakwa mengatakan jika Generasi Muda NU penjilat.
Bukan hanya itu. Dalam unggahan video terdakwa tersebut juga dinyatakan, terdakwa juga melontarkan makian dengan mengatakan aku kok gak ngerti itu, dari dulu aku denger orang ini dari dulu, cuman kan gak ada waktu ngreken, ada yang bilang jual nasi goreng, siapah sih adminnya Generasi Muda NU itu ?
“Coba, misalkan perempuan, lebih cantik mana sama isteri-isteriku? He generasi muda NU ..taek, kalau kamu laki-laki, kamu lebih ganteng mana sama aku ? Ekonomi kamu, lebih kaya mana sama aku ?, ” mengutip isi dakwaan JPU.
Masih menurut isi dakwaan JPU, juga berisi kata-kata terdakwa yang mengatakan ayo buka-bukaan yo, jangan-jangan kamu kere, jangan-jangan kau penjual nasi goreng, jangan-jangan kamu luru utis (memungut puntung rokok). Tu kemarin Ansor lapor di Polda Palu melaporkan saya gara-gara video yang membela ustad Felix, ayo laporkan, apa? Lu jual gue borong tanpa gue tawar, aku wis blenek ndelok awakmu (saya sudah muak melihat kamu).
Model-model koyok raimu iku wis mblenek aku (model seperti wajahmu itu sudah muak aku), kalau kamu kyai, kalau kamu ustad ayo duel argumentasi, ayo kamu ceramah, aku ceramah, kamu ceramah disini, aku ceramah disini, banyak mana nanti umatnya yang datang,” kata JPU Basuki, Kamis, (25/5/2019) saat membacakan surat dakwaan JPU.
Kemudian pada Rabu, 12 September 2018 rekaman video tersebut masuk dalam grup WhatsApp PWNU JATIM dan dilihat oleh saksi Dr. H. Moh. Maruf Syah, SH. MH. Dosen dan juga menjabat sebagai Wakil ketua Tanfidziyah PWNU JATIM. (pay)