SURABAYA (surabayaupdate) – Berakhir sudah upaya tim penasehat hukum Vanessa Angel untuk meyakinkan majelis hakim bahwa Vanessa Angel tidak bersalah atas dugaan penyebaran atau mentransmisikan percakapan dan konten yang melanggar kesusilaan melalui media sosial.
Pada persidangan yang terbuka untuk umum yang digelar di ruang sidang Cakra, Rabu (26/6), di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, majelis hakim PN Surabaya yang memeriksa dan memutus perkara ini tetap berkeyakinan bahwa Vanessa Angel terbukti bersalah.
Karena dianggap bersalah, majelis hakim pun menghukum Vanessa Angel dengan pidana penjara selama lima bulan. Hukuman ini lebih ringan satu bulan jika dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan jaksa R.A. Dhini Ardhany, SH jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim yang ditunjuk sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU), selama enam bulan penjara.
Selain membacakan hukuman yang harus dijalani Vanessa Angel, Dwi Purwadi, hakim PN Surabaya yang ditunjuk sebagai ketua majelis ketika membacakan amar putusan majelis hakim juga menyebutkan bahwa Vanessa Angel terbukti bersalah melanggar pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 jo pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Vanesza Adzania alias Vanessa Angelia Adzan alias Vanessa Angel terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan,” ujar hakim Dwi Purwadi saat membacakan putusan hakim, Rabu (26/6).
Usai membacakan putusannya, hakim Dwi Purwadi kemudian bertanya ke Vanessa Angel, apakah menerima putusan ini atau pikir-pikir. Hakim pun memberi kesempatan kepada artis yang malang melintang di Film Televisi (FTV) ini untuk berkonsultasi dengan penasehat hukumnya. Setelah berkonsultasi sejenak dengan para pembelanya, Vanessa Angel kemudian kembali ke kursi terdakwa. Kepada majelis hakim, Vanessa Angel kemudian menjawab menerima putusan ini.
Meski Vanessa Angel menerima putusan hakim ini, namun tidak demikian dengan JPU. Jaksa Novan Arianto. Jaksa yang bertugas di Kejati Jatim ini malah menyatakan pikir-pikir atas vonis lima tahun penjara untuk Vanessa Angel.
Usai persidangan, kekecewaan nampak dari raut wajah Vanessa Angel. Wanita kelahiran 21 Desember 1993 ini langsung menangis sesunggukan mendengar hukuman lima tahun penjara, sebagaimana dibacakan hakim Dwi Purwadi dimuka persidangan. Beberapa penasehat hukumnya yang ikut mendampingi Vanessa Angel saat persidangan dengan agenda pembacaan putusan, berusaha menenangkan Vanessa Angel. Begitu Vanessa Angel sedikit tenang, beberapa petugas baik dari kejaksaan, PN Surabaya dan kepolisian, langsung membawa Vanessa Angel ke ruang tahanan sementara PN Surabaya.
Dalam surat dakwaan yang dibuat dan ditanda tangani R.A. Dhini Ardhany disebutkan, Vanessa Angel yang menjadi terdakwa dan kemudian disidangkan di PN Surabaya ini didakwa melanggar pasal pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 jo pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dijelaskan dalam dakwaan pertama. Artis FTV ini, dalam dakwaan kedua JPU disebutkan, terdakwa Vanessa Angel sudah melanggar pasal 296 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
JPU dalam surat dakwaan setebal lima halaman itu juga dijabarkan, perbuatan terdakwa ini terjadi Sabtu (5/1/2019) sekitar pukul 12.30 Wib, bertempat di kamar 2721 Hotel Vasa Jl. HR Muhammad Surabaya.
Dalam surat dakwaan itu juga disebutkan, awalnya terdakwa Vanesza Adzania alias Vanessa Angelia Adzan alias Vanessa Angel yang bekerja sebagai artis, sedang mengalami sepi job. Atas dasar itu, tanggal 12 Nopember 2018, terdakwa Vanessa Angel menghubungi Endang Suhartini melalui chatting WhatsApp (WA) dan meminta pekerjaan melayani tamu untuk berhubungan sex (BO) kepada Endang Suhartini, dengan tujuan mendapatkan penghasilan tambahan, karena terdakwa akan merayakan ulang tahunnya. Kemudian, dari percakapan media WhatsApp itu, terdakwa berjanji akan berhenti menjadi nakal karena dirinya ingin menikah.
Atas permintaan terdakwa untuk dicarikan pekerjaan melayani hubungan sex dengan laki-laki yang membokingnya dengan nilai uang tertentu, Endang Suhartini alias Siska memberitahu Fitriandi alias Vitly Jen bahwa terdakwa bisa diajak berhubungan sex dengan laki laki atau dengan istilah BO. Apabila ada yang berminat, agar menghubungi Endang Suhartini alias Siska.
Masih dalam surat dakwaan JPU disebutkan, tanggal 23 Desember 2018, Tentri Novanta diperkenalkan Deni ke Dhany (DPO). Dhany pun menyampaikan, bahwa bos di Surabaya mencari artis yang bisa diajak melakukan hubungan sex. Selanjutnya, Tentri Novanta menghubungi Intan Permata Sari Winindya Chasanovri alias Winindya, dan dikirimlah foto-foto artis yang dapat di ajak kencan sex. Melalui media social chatting WhatsApp, ditunjukkan ke Dhany dimana sebagian besar foto-foto tersebut berbusana bikini yang menunjukkan sensualitas wanita, dan akhirnya disepakati dipesanlah terdakwa Vanessa Angel serta Avriel Shaqila.
Selanjutnya disepakati harga yang ditetapkan Tentri Novanta dan Winindya sebesar Rp. 75 juta, diluar biaya transportasi dan akomodasi yang akhirnya disepakati Rp.5 juta untuk jasa para saksi sebagai penghubung dan yang akan diserahkan kepada artis yang akan di booking adalah Rp.70 juta. Dan sudah dapat dipastikan, bahwa terdakwa mau untuk diajak berkencan melakukan hubungan badan karena sebelumnya hal tersebut telah ditanyakan ke Fitriandi alias Vitly Jen dan sebagaimana berdasarkan keterangan Endang Suhartini alias Siska, bahwa terdakwa meminta pekerjaan tambahan yaitu mau untuk diajak berhubungan badan.
Sebelum terjadi kesepakatan dengan Tentri Novanta, Winindya kemudian menghubungi Fitriandi alias Vitly Jen yang memiliki akses ke terdakwa, melalui Endang Suhartini alias Siska. Selanjutnya, Vitly Jen menghubungi Endang Suhartini alias Siska perihal permintaan tamu untuk memesan terdakwa di Surabaya tanggal 5 Januari 2019, yang semuanya dilakukan melalui chatting Whattsapp.
Dalam chattingan antara terdakwa Vanessa Angel dengan Endang Suhartini alias Siska, ada biaya Rp.40 juta, namun terdakwa Vanessa Angel minta untuk dinaikkan ke Endang Suhartini alias Siska, hingga akhirnya Endang Suhartini alias Siska meminta lebih ke Fitriandi alias Vitly Jen dengan harga Rp. 45 juta. Jika setuju, Endang Suhartini alias Siska akan di beri Rp. 10 juta serta bonus uang dollar.
Selanjutnya, keinginan terdakwa ini disampaikan kembali melalui chatting whatsapp ke Fitriandi alias Vitly Jen yang kemudian menyetujuinya. Kemudian, tanggal 04 Januari 2019, dilakukan transfer uang dari Dhany kepada Tentri Novanta, dilanjutkan ke Winindya. Dari Winindya ke Fitriandi alias Vitly Jen kemudian diteruskan lagi kepada Endang Suhartini, melalui rekening BCA nomor 6790068511 milik Endang Suhartini sebesar Rp.45 juta, kemudian dipotong komisi, sehingga yang diterima terdakwa sebesar Rp.35 juta.
Masih dalam dakwaan JPU ini juga dijelaskan, usai menerima pembayaran dari Dhani sebesar Rp. 80 juta, terdakwa Vanessa Angel, juga dikirimi tiket pesawat Batik Air. Ini sesuai permintaan terdakwa. Tanggal 05 Januari 2019, terdakwa Vanesza Adzania alias Vanessa Angelia Adzan alias bertemu dengan Endang Suhartini alias Siska di bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, kemudian bersama-sama berangkat ke Surabaya.
Sebelum bertemu dengan Endang Suhartini, terdakwa melakukan komunikasi lewat chatting whatsapp dan meminta Endang Suhartini agar merahasiakan pekerjaannya ke Surabaya yang menemani tamu untuk melayani hubungan sexual, karena tidak ingin diketahui pacarnya.
Keberangkatan terdakwa Vanessa Angel ke Surabaya sepengetahuan pacarnya untuk melakukan pekerjaan sebagai MC di Surabaya Town Square (Sutos) Surabaya, padahal pekerjaan itu tidak ada, namun terdakwa menyadari bahwa pekerjaan yang akan dilakukannya nanti adalah melayani hubungan sex dengan orang lain.
Setibanya di Surabaya, terdakwa dan Endang Suhartini alias Siska, dijemput supir dan di bawa ke Hotel Vasa Jalan. HR Muhammad Surabaya. Sebelumnya, terdakwa Vanessa Angel dan Endang Suhartini alias Siska telah dihubungi seseorang yang mengaku bernama Deni.
Waktu di hotel Vasa Jl. HR Muhammad Surabaya, Endang Suhartini menempati kamar yang bersebelahan dengan kamar terdakwa, yaitu di kamar nomr 2721. Dikamar nomor 2721 ini ternyata telah menunggu seorang laki-laki bernama Rian Subroto, yang telah membooking terdakwa Vanessa Angel dengan harga Rp.80 juta dan Avriel Saqila dengan harga Rp.25 juta, tidak termasuk biaya akomodasi dan transportasi.
Setelah berada di dalam kamar tersebut, terdakwa Vanesza Adzania alias Vanessa Angelia Adzan alias Vanessa Angel yang mengetahui maksud dan tujuan ke Surabaya adalah untuk melayani hubungan badan, melakukan cumbuan dengan Rian Subroto. Selanjutnya, baik terdakwa maupun Rian Subroto mulai membuka baju, celana serta pakaian dalam yang dikenakan sehingga mereka dalam keadaan bugil di atas tempat tidur yang ditutupi selimut dengan tujuan melakukan pemanasan (foreplay) sebelum melakukan hubungan badan.
Dedhi Crisdianto dan tim dari Satreskrimsus Polda Jatim yang sebelumnya menerima laporan masyarakat bahwa terdakwa sebagai pelaku prostitusi online, kemudian melakukan patroli dunia maya dan mengetahui keberadaan terdakwa di hotel Vasa Jalan HR. Muhammad Surabaya. Dari laporan itu, kemudian dilakukan penyelidikan, dan tanggal 05 Januari 2019 dilakukanlah penggerebekan di kamar 2721 Hotel Vasa Jalan.HR. Muhammad Surabaya. Saat Dedhi Crisdianto dan tim dari Satreskrimsus Polda Jatim masuk ke kamar 2721, terdakwa Vanesza Adzania alias Vanessa Angelia Adzan alias Vanessa Angel dan Rian Subroto berada di dalam selimut dan tidak menggenakan pakaian apapun. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, terdakwa diamankan dan di periksa di Polda Jawa Timur. (pay)