surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Budi Said Dan PT Antam Digugat Salah Satu Terdakwa

Para terdakwa kasus pembelian emas PT. Antam disidang di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Meski perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang menjadikan empat orang karyawan PT. Antam sebagai terdakwa dan perkaranya saat ini masih disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, tidak menyurutkan niat salah satu terdakwanya mengajukan upaya hukum.

 

Salah satu upaya hukum yang ditempuh adalah mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Siapa yang mengajukan gugatan PMH ini? Adalah Eksi Anggraini, salah satu terdakwa. Melalui kuasa hukumnya, Eksi mengajukan gugatan PMH.

 

Dalam gugatan nomer 1043/Pdt G/2019 ini disebutkan, Esti Anggraini sebagai penggugat, PT Antam selaku tergugat dan Budi Said sebagai turut tergugat.

 

Kuasa hukum penggugat DR. C Maya Indah S SH MHu menyatakan, Esti Anggraini mengajukan gugatan ini karena ia merasa telah menjadi korban ketidakadilan atas perbuatan yang sama sekali tidak dilakukannya.

 

Lebih lanjut Maya mengatakan, penggugat yang notabene adalah seorang wiraswasta, bergerak di bidang jual beli emas namun dalam kaitannya dengan perkara ini, penggugat adalah perantara jual beli emas batangan antara tergugat sebagai penjual dengan turut tergugat. Awal mula kasus ini penggugat kepada turut tergugat untuk membeli emas batangan kepada tergugat, atas penawaran tersebut turut tergugat menyetujui.

 

Kemudian pada Maret 2018 antara penggugat, tergugat yang diwakili pimpinan tergugat cabang Surabaya Endang Kumoro dan stafnya Misdianto melakukan pertemuan di butik PT Antam cabang Surabaya.

 

Budi Said menerangkan kerugian yang ia derita. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

” Setelah itu, Maret 2018 sampai dengan November 2018, ternyata telah terjadi transaksi jual beli emas batangan antara tergugat dengan turut tergugat secara bertahap. Transaksi dilaksanakan sendiri oleh tergugat dengan turut tergugat dengan sepengetahuan penggugat,” ujar Maya.

 

Pada semua pembelian emas batangan yang turut tergugat beli, lanjut Maya, pembayarannya ke rekening PT. Antam Tbk. Pada setiap transaksi, penggugat yang disuruh menandatangani fakturnya oleh tergugat sedangkan yang menerima emas kadang karyawan turut tergugat tetapi kadang juga turut tergugat sendiri, sedangkan penggugat hanya menyaksikan saja. Perlu disampaikan bahwa penandatangan faktur bukan berarti penandatangan tanda terima barang.

 

“Tiba-tiba, turut tergugat melaporkan penggugat kepada Kepolisian Daerah Jawa Timur dengan tuduhan tuduhan penipuan dan atau penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan sebagaiman diatur dalam pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dan atau 374 KUHP atas dasar pernyataan yang dibuat oleh Tergugat tanggal 16 Nopember 2018 yang pada pokoknya tergugat menerangkan atas pembayaran dari turut tergugat kepada tergugat sebesar Rp. 573.680.000.000.

 

” Padahal Tergugat telah menyerahkan emas batangan seluruhnya seberat 1.136 kg, dengan rician kami sertakan dalam gugatan ini,” ujar Maya.

 

Maya melanjutkan, bahwa surat yang dibuat oleh Tergugat pada tanggal 16 November 2018, menerangkan bahwa penyerahan dilakukan tanggal setelah 16 November 2018. Hal mana berarti bahwa surat keterangan tersebut hanyalah berbicara tentang janji penyerahan atau jadwal penyerahan. Sama sekali tidak bisa dikatakan bahwa Tergugat telah menyerahkan sejumlah emas seberat 1136 kg.

 

Bahwa sesuai dengan standart Operating Procedur yang ada  di PT.ANTAM Tbk, bahwa pembelian yag diikuti dengan penyerahan barang dari butik kepada konsumen dilakukan paling lambat 10 sampai 12 hari kerja setelah konsumen melakukan pembayaran. Ini artinya bahwa apabila diruntut sesuai dengan waktu dalam tanggal yang tertera dalam Surat Keterangan, maka bisa diruntut pembayaran ditarik 10-12 hari kebelakang mengacu pada bukti transfer dan faktur yang ada.

 

” Bahwa dalam Berita Acara Pemeriksaaan saksi sebagaimana Perkara Nomor 2576 / Pid.B/2019/ PN.SBY, laporan pidana ada dugaan pembuatan faktur ganda oleh Oknum  PT.ANTAM Tbk Surabaya. Bahwa harga yang tertera dalam Surat Keterangan tanggal 16 November 2018 adalah tuntutan harga yang diinginkan oleh Turut Tergugat sebagai harga discount atau potongan harga. Hal mana menjadi janggal mengingat PT.ANTAM Tbk sebenarnya memiliki harga tersendiri. Demikianlah atas seluruh isi surat keterangan yang dibuat oleh Tergugat tersebut maka Penggugat merasa sangat  dikorbankan, karena seakan-akan Penggugat menjadi pihak yang bertanggung jawab atas perbuatan yang tidak pernah dilakukan oleh Penggugat,” tutupnya.

 

PT Antam saat dikonfirmasi terkait kasus ini menyarankan agar menghubungi langsung kantor pusat. Sementara PT Antam pusat saat dihubungi melalui nomer 02129980900 tidak ada yang merespon.

 

Terpisah, Budi Said saat dikonfirmasi menyatakan jika dirinya tidak mengetahui kalau digugat oleh Eksi. Namun, dia mengaku menyerahkan kasus ini ke proses hukum.

 

” Kalau memang benar ada gugatan ya, itu hak dia. Yang jelas kita ikuti proses hukumnya saja,” ujarnya. (pay)

Related posts

SSB Bintang Utama Lolos 16 Besar Kejuaraan Piala Soeratin, Raih Point Sempurna, Tak Terkalahkan Di 5 Pertandingan

redaksi

Stella Monica Hendrawan Divonis Bebas

redaksi

Putusan Ringan Edi Jasin Tidak Cermat Dan Sudah Mencederai Rasa Keadilan

redaksi