surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Stella Monica Hendrawan Divonis Bebas

Stella Monica menangis dan memeluk sang bunda usai mendengar vonis bebas hakim. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Stella Monica Hendrawan yang menjadi terdakwa dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial, akhirnya divonis bebas atau vrijspraak di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (14/12/2021).

Vonis bebas itu dibacakan hakim Imam Supriyadi, hakim yang bertugas di PN Surabaya dan ditunjuk sebagai ketua majelis, pada persidangan yang terbuka untuk umum diruang sidang Cakra.

Sebelum membacakan amar putusannya, hakim Imam Supriyadi menjelaskan pertimbangan hukum majelis hakim.

Dalam pertimbangan hukumnya yang dibacakan hakim Imam Supriyadi itu dijelaskan, kata-kata yang diunggah Stella Monica Hendrawan dimedia sosial ketika itu, tidak jelas maksudnya.

Kata-kata yang diunggah Stella Monica itu berbunyi : “ Hahahaa kalau aku dah masuk sampah sejak sebulan pake stel. Gila wes habis 7jt malah jadi uajor. Dan ternyata……dokter disana itu dokter umum stel, bukan dr muka…….”dulurku ya ngujok2i aku nde lvior, soale mukak e malah menjadi2 pas kesana, katae kondisi kulit kuna terburuk sepanjang hidup……”

Lebih lanjut dijelaskan majelis hakim dalam pertimbangan hukumnya, bahwa kata-kata yang dijelaskan Stella Monica dalam unggahannya tersebut tidak ditemukan unsur penghinaan dalam kata-kata yang dimaksud.

“Kata-kata terdakwa Stella Monica yakni dan Sukanya dikit2 main suntik kl ada jerawat di dalem serta ke akun Deline Wijaya Alie yang di blur dengan kalimat Kebacot, Kapanan wkt km post2 lvior, itu mayan lama to, tk kira km cocok stel, soale kdg itu, dokter emg cocok2 an, tp ini wis banyak kasus gn, mnrtku dee gk bener si, dan kasian klo cewek jd ky gn, mksd tujuan mau buat muka apik, g murah jg, eh malah gt, gak genah belas se, adalah bagian dari keluhan sebagai pasien,” papar majelis hakim, sebagaimana dibacakan hakim Imam Supriyadi, saat membacakan pertimbangan hukumnya.

Majelis hakim juga mempunyai penilaian, apa yang ditulis terdakwa Stella Monica di media sosial itu dialami sendiri peristiwa tersebut yakni dengan menjadi pasien Lviors yang sudah mengeluarkan biaya mahal namun tidak ada hasil yang diinginkan.

Masih menurut pertimbangan hukum majelis hakim yang dibacakan Imam Supriyadi, bahwa unggahan Stella Monica tersebut menurut pendapat majelis hakim, tidak ada unsur penghinaan maupun pencemaran nama baik yang dilakukan terdakwa.

“Karena unsur penghinaan maupun pencemaran nama baik tidak terpenuhi, maka majelis hakim memutuskan membebaskan terdakwa Stella Monica dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” kata hakim Imam Supriyadi membacakan amar putusan.

Atas vonis ini, Stellah Monica tampak tak kuasa menahan airmata. Dia langsung menangis dan menghampiri tim kuasa hukumnya.

Pada wartawan Stella menyampaikan ucapan terimakasih pada majelis hakim yang telah menyatakan dirinya tidak terbukti melakukan pencemaran nama baik terhadap Lviors.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rista Erna saat dikonfirmasi atas vonis bebas ini menyatakan pikir-pikir apakah mengajukan kasasi atau menerima putusan majelis hakim. “ Masih pikir-pikir,” ujarnya.

Sementara dokter Irene Christilia Lee selaku pelapor dalam kasus ini menyatakan belum bisa memberikan statmen atas vonis bebas terhadap Stella Monica, begitu pula dengan kuasa hukum Lviors, Kosasih.

Seperti diketahui, Stella Monica dipidanakan dengan dugaan pencemaran nama baik UU ITE. Ia dilaporkan klinik kecantikan L’Viors, tempat dirinya menjalani perawatan, usai mengunggah curahan hatinya tentang kondisi kesehatan wajahnya di akun media sosial Instagram pribadinya.

Dalam proses persidangan, jaksa menilai Stella telah melanggar Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Stella pun dituntut dengan ancaman hukuman pidana 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 2 bulan kurungan. (pay)

Related posts

Henry J Gunawan Membantah Bahwa Dirinya Seorang Penipu

redaksi

Tahanan Narkoba Polsek Bubutan Berhasil Melarikan Diri Saat Diperiksa

redaksi

Dua Saksi Pelapor Kasus Sipoa Akhirnya Didatangkan Di Persidangan

redaksi