Kejaksaan Belum Terima Berkas Perkara MeMiles
Surabaya (surabayaupdate.com) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur belum menerima berkas perkara investasi bodong berbasis aplikas Memiles yang menjerat PT Kam and Kam. Sejauh ini, korps Adhyaksa baru menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Penyidikan (SPDP) pada 17 Desember 2019 lalu.
” Kalau SPDP sudah namun kalau berkas perkara sampai siang ini belum kami terima,” ujar Kasi Penkum Kejati Jatim, Richard Marpaung, Jumat (31/1/2020).
” Masih kami tunggu, saya dengar juga beritanya dari rekan-rekan media kalau akan dilimpahkan akhir bulan Januari,” lanjut Richard.
Sebelumnya Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan soal kasus MeMiles hingga saat ini proses penyelidikannya sudah mencapai 80 persen.
Dan pada akhir bulan ini berkasnya akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan. Ia menjelaskan pelimpahan berkas ke Kejati Jatim ini karena kasus telah memasuki proses ke tahap satu.
“Akhir bulan ini (Januari) kasusnya kita kirim ke tahap satu,” tuturnya beberapa wa
Kelima tersangka tersebut diantaranya adalah Kamal Tarachand M alias Sanjay, Fatah Sunhanda, Prima Hendika, Sri Widyaswati alias Wiwied dan Martini Luisa Alias Dr Eva. Mereka juga dikenakan pasal 106 jo pasal 24 (1) dan atau pasal 105 jo pasal 9 UU No 7 Tahun 2014 tentang perdagangan. Dan pasal 46 (1) dan (2) Jo Pasal 16 (1) tentang perbankan. [Elfiya]