SURABAYA (surabayaupdate) – Tanggal 27 Maret 2020 lalu adalah hari istimewa bagi sejoli Dwi Prakoso dan Emi, keduanya melangsungkan pernikahan secara Islam sesuai agama yang mereka anut. Namun ada yang istimewa dalam pernikahan ini, yang mana pernikahan dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Medaeng Surabaya.
Dwi Prakoso adalah seorang narapidana kasus penggelapan yang harus menjalani hukuman selama 10 bulan penjara. Banyak hal menjadi pertimbangan bagi pasangan muda ini kenapa lebih memilih menikah di Rutan Medaeng.
Maraknya wabah virus Corona menjadi salah satu alasan penting bagi mereka untuk melakukan pernikahan di rutan. Wabah yang sudah merebakĀ di seluruh negara ini membuat pemerintah Indonesia menerapkan kebijakan untuk tidak melakukan kegiatan yang mengundang berkumpulnya masyarakat.
Kasi Pelayanan Rutan Kelas 1 Surabaya Ahmad Nur Dukha mengatakan, pihaknya menerima permohonan dari keluarga Dwi Prakoso yang menjadi warga binaan di Rutan Medaeng supaya pernikahan Dwi Prakoso itu dapat digelar di Rutan Medaeng.
” Pihak keluarga yang meminta, dan selagi pernikahan itu sah di mata negara, tidak ada alasan untuk menolak dan syarat-syaratnya juga sudah dilengkapi,” ujar Kasi Pelayanan Rutab Medaeng Ahmad Nur Dukha, Minggu (29/3/2020).
Sementara Dwi Prakoso menyatakan bahwa dirinya sudah mengenal Emi cukup lama. Satu tahun adalah waktu yang cukup untuk mengenal pujaannya tersebut dan akhirnya menikahinya. Terkait masalah yang saat ini dia hadapi, Dwi menyebut bahwa itu akan dijadikan pelajaran agar lebih baik kedepannya. (elfiya)