SURABAYA (surabayaupdate) – Tujuh orang yang diduga kuat anggota sindikat peredaran narkoba jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Jawa Timur ditangkap polisi. Dari penangkapan itu, sabu-sabu dengan berat keseluruhan 1,8 kilogram disita dari tujuh orang tersangka ini.
Dari barang bukti sabu-sabu sebanyak 1,8 kilogram tersebut, polisi menemukan sabu-sabu jenis baru, yaitu sabu berwarna hijau dengan berat 153,50 gram, sisanya sabu-sabu berwarna putih.
Kasat Reserse Narkoba (Reskoba) Polrestabes Surabaya, AKBP. Memo Ardian mengatakan, dari tujuh orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini, satu diantaranya seorang wanita yang sedang hamil empat bulan.
Lebih lanjut Memo mengatakan, dari pengakuannya kepada penyidik, wanita tersebut sudah bergabung dengan sindikat ini selama dua tahun karena diajak suami sirihnya.
“Pengungkapan sabu hijau ini merupakan modus baru, ini baru pertama kali kita ungkap. Ada tujuh tersangka yang kita amankan, satu diantaranya seorang wanita yang sedang hamil empat bulan,” kata Memo, Selasa (30/6/2020).
Tertangkapnya tujuh tersangka ini berawal dari penangkapan tersangka M. Enjang (31), warga Perumahan Oma Green Land Gresik dan Ahmad Farid (51), warga Driyorejo Gresik. Keduanya disergap tim Idik I dipimpin Iptu Dwi Kennardi di salah satu rumah kos di Jalan Semambung, Jumat (12/6/2020).
Dari penangkapan kedua tersangka itu, Memo menjelaskan, didapati barang bukti narkoba jenis sabu warna hijau dan delapan butir pil koplo jenis dobel L. Kepada petugas, keduanya mengaku bekerja di bawah kendali seseorang berinisial JN.
“JN adalah seorang narapidana yang saat ini masih mendekam di salah satu lapas di Jawa Timur. JN dikendalikan seorang napi yang saat ini juga masih mendekam di salah satu lapas, dengan inisial TB,” ungkap Memo.
Setelah meringkus tersangka Enjang dan Farid, lanjut Memo, polisi melakukan pengembangan dan hasilnya tertangkaplah seorang tersangka lagi bernama Setiawan Ari (35). Tersangka disergap di tempat tinggalnya di kawasan Taman Sidoarjo, Rabu (17/6/2020) petang.
“Dari penangkapan itu, berhasil disita barang bukti dua poket sabu dengan berat 0,50 gram. Tersangka Setiawan Ari mengaku membeli sabu itu dari tersangka Enjang dan Farid,” tambah Memo.
Setelah mengamankan tersangka Setiawan Ari, sambung Memo, diamankan seorang tersangka bernama Jonni di rumahnya Jalan Dukuh Gemol, Surabaya. Sayangnya, saat dilakukan penangkapan tidak ditemukan barang bukti apapun dari tangan Jonni.
Terkait penangkapan tersangka Jonni ini, Memo menjelaskan, bahwa tersangka Jonni mengaku barang bukti sabu yang sudah diamankan polisi tersebut disembunyikan di rumah kosnya di kawasan Kedurus, Surabaya.
“Ketika polisi mendatangi rumah itu, ada dua orang pasangan suami istri siri tengah asik mengkonsumsi sabu-sabu. Pasutri siri itu bernama Febrianto Krisna (32) dan Sulis Mulyasari (32), warga Jalan Kedurus, Surabaya. Tersangka Febrianto merupakan adik kandung tersangka Jonni. Dialah yang selama ini turut serta memuluskan bisnis haram kakaknya ini,” beber Memo.
Masih menurut Memo, Dari penggerebekan ini polisi menyita barang bukti dua bungkus plastik berisi sabu seberat 41,87 gram, empat buah pipet kaca yang masih berisi sisa sabu.
“Barang bukti ini ternyata bukanlah satu-satunya narkoba yang disimpan tersangka Jonni dirumah kosnya. Kepada penyidik, Jonni mengaku masih memiliki sabu di rumah kosnya itu,” tandas Memo.
Dari pengakuan tersangka Memo itulah polisi baru mendapatkan narkoba jenis sabu dalam jumlah besar. Di rumah kos yang ditempati tersangka Jonni inilah akhirnya ditemukan barang bukti sabu seberat lebih dari 1,36 kilogram. Jonni mengaku mendapat perintah dari napi di salah satu lapas di Jawa Timur berinisial HN.
Tersangka terakhir yang dapat ditangkap polisi bernama Aris Anton (47). Ia diamankan di sebuah rumah kos di kawasan Dukuh Kupang, Surabaya.
Melihat pola jaringan dan peredaran sindikat ini, Memo mengatakan bahwa ketujuh tersangka ini memiliki lingkaran peredaran narkoba yang cukup rapi. Tidak hanya dijalankan satu bos, mereka juga memiliki banyak bos yang mengendalikan dari lapas. (pay)