SURABAYA (surabayaupdate) – Diintai hingga beberapa lama, Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak akhirnya menangkap seorang pria di rumahnya.
Usai dilakukan pemeriksaan akhirnya terkuak, pria yang ditangkap dirumahnya di Jalan Krembangan Bhakti, Surabaya, Kamis (11/7/2020) ini ternyata kakak kandung Freddy Budiman, bandar besar narkoba yang sudah dieksekusi mati di Pulau Nusakambangan, Jumat (21/7/2016).
Kakak kandung Freddy Budiman yang tertangkap itu bernama Eko Subagyo (45). Polisi menilai, pria yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini, terlibat peredaran narkoba dan masuk dalam jaringan antar lapas.
Terkait penangkapan kakak kandung Freddy Budiman ini, Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP. M. Yasin menjelaskan, tersangka ditangkap dirumahnya sekitar pukul 14.00 Wib.
‘Dari hasil penyidikan, tersangka menjadi kurir narkoba jaringan Lapas. Tersangka akan melakukan pengiriman barang ke pembelinya, setelah mendapat perintah dari bandarnya yang saat ini masih menjalani hukuman di salah satu lapas di Jawa Timur,’ ungkap Yasin.
Tersangka, lanjut Yasin, memilih pekerjaan menjadi kurir narkoba selain untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, juga untuk membiayai kebutuhan sehari-hari anak Freddy Budiman.
“Ia mengikuti jejak adiknya untuk menjalankan bisnis narkoba supaya bisa memenuhi kebutuhan hidup anak Freddy Budiman dan istri Freddy Budiman yang saat ini mendekam di penjara,”papar Yasin.
Lebih lanjut Yasin menjelaskan, tersangka Eko Subagyo mengaku nekat menjalani profesi sebagai kurir narkoba, karena susah mendapat pekerjaan meski sudah beberapa kali melamar di banyak perusahaan.
“Tersangka akhirnya menjadi kurir narkoba setelah sang adik Freddy Budiman di eksekusi mati 2016 lalu,” ujar Yasin.
Masih menurut Yasin, dalam menjalankan usahanya ini, tersangka akan mengirimkan barang setelah ada orderan masuk. Begitu menerima order, tersangka kemudian mengirimkan pesanan narkoba tersebut.
“Untuk pembeli, orderan paling banyak dari Surabaya dan Madura. Tersangka juga mengaku menerima upah Rp. 1 juta per 100 gramnya,” kata Yasin.
Dari tangan tersangka, Polisi menyita barang bukti sabu seberat 0,51 gram, 2 unit timbangan elektrik, sekop yang terbuat dari sedotan, ATM dan 2 unit ponsel.
Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara selama 20 tahun. (pay)