surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Perkara Mantan Direktur PT Kharisma Jaya Sakti Tidak Layak Disidangkan Karena Error In Persona

Advokat Adjiz Gunawan, SH, M.Hum (tengah) saat mendampingi Ho Choliq Hanafi persidangan di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Advokat Adjiz Gunawan, SH, M.Hum (tengah) saat mendampingi Ho Choliq Hanafi persidangan di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Meski didakwa melakukan tindak pidana melawan hukum dengan sengaja memiliki suatu barang yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yang ada padanya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencaharian atau karena mendapat upah, kasus yang menimpa mantan direktur PT Kharisma Jaya Sakti tidak layak disidangkan.

Pernyataan ini diungkapkan Adjiz Gunawan, SH, M.Hum, penasehat hukum Ho Choliq Hanafi, Selasa (20/10) usai mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Mengapa perkara ini tidak layak untuk disidangkan?

Lebih lanjut Adjiz mengatakan, bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak cakap dan tidak teliti dalam membuat surat dakwaan. Perkara ini error in persona. Yang menjadi terdakwa seharusnya bukan Ho Choliq Hanafi.

“Ini perkara error in persona. Mengapa? Ada kejanggalan dalam kasus ini. Kejanggalan yang sangat terlihat dan terungkap di persidangan adalah kesaksian Hartono Santoso, Komisaris Utama PT Kharisma Jaya Sakti, “ ujar Adjiz.

Dalam kesaksiannya, lanjut Adjiz, saksi Hartono Santoso menerangkan, bahwa ia datang ke Polda Jatim untuk melaporkan adanya dugaan pemalsuan dan penggelapan. Ketika itu, saksi pelapor melaporkan invoice dipalsu dan digelapkan karena menggunakan rekening koran BCA yang tidak terdaftar di perusahaan tapi dicantumkan.

“Sedangkan, dalam surat dakwaan yang dibuat JPU, Ho Choliq Hanafi didakwa telah melakukan penggelapan dokumen perusahaan seperti SIUP, TDP, Amdal dan lain-lain, “ ujar Adjiz.

Terkait hal ini, sambung Adjiz, saya kemudian bertanya kepada saksi Hartono Santoso di persidangan. Yang digelapkan itu invoice atau uang? Saksi pun menjawab invoice, uangnya tidak. Kemudian, siapa yang membuat invoice? Saksi menjawab yang membuat invoice adalah Nicolas Sinatra.

“Lalu apa hubungannya dengan terdakwa sehingga Ho Choliq Hanafi didudukkan sebagai terdakwa dipersidangan? Untuk dugaan penggelapan dokumen perusahaan sebagaimana yang didakwakan JPU kepada terdakwa, apakah hal itu sudah dilaporkan ke Polda Jatim? Saksi Hartono menjawab tidak. Jika menyimak pernyataan saksi Hartono ini membuktikan bahwa perkara ini sebenarnya error in persona. Jaksa sudah salah dalam mengajukan dakwaannya, “ ungkap Adjiz.

Untuk diketahui, Ho Choliq Hanafi didakwa melakukan tindak pidana melawan hukum dengan sengaja memiliki suatu barang yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yang ada padanya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencaharian atau karena mendapat upah.

Pada persidangan yang digelar Selasa (20/10) di ruang sidang Sari 1 ini, Jaksa Sabetania R Paembonan, SH,MH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Hartono Santoso, Komisaris Utama PT Kharisma Jaya Sakti yang saat ini merangkap jabatan sebagai direktur PT. Kharisma Jaya Sakti.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai I Dewa Gede Ngurah Adnyana, SH, JPU, terdakwa Ho Choliq Hanafi dan penasehat hukumnya, saksi Hartono Santoso menjelaskan PT. Kharisma Jaya Sakti yang bergerak dalam bidang pengolahan kayu mentah menjadi triplek.

Selain menjelaskan seputar perusahaan, saksi Hartono Santoso juga menjelaskan jabatan terdakwa di PT. Kharisma Jaya Sakti, bagaimana tugas dan tanggungjawab terdakwa di PT. Kharisma Jaya Sakti dan apa yang terjadi sehingga Ho Choliq Hanafi akhirnya dilaporkan ke Polda Jatim hingga perkara itu disidangkan di PN Surabaya.

Lebih lanjut Hartono Santoso menjelaskan, ketika masih menjabat sebagai direktur di PT Kharisma Jaya Sakti, Ho Choliq Hanafi dituding telah melakukan tindak pidana pencurian dokumen-dokumen penting dan aset perusahaan. (pay)

Related posts

SERATUS KALAPAS DAN KARUTAN SE-JATIM DIAJARI MENEMBAK

redaksi

Menang Gugatan Hingga Mahkamah Agung, Allan Tjiptarahardja Belum Bisa Memiliki Lahan Di Gunung Anyar

redaksi

Bhabinkamtibmas Polsek Tandes Pimpin Kebaktian

redaksi