JAKARTA (surabayaupdate) – Usai melaporkan Direktur Utama (Dirut) TransJakarta ke Polda Metro Jaya, delapan karyawan TransJakarta langsung di-PHK.
Pemutusan hubungan kerja delapan orang karyawan ini berawal dari keikutsertaan mereka dalam hal melaporkan Dirut TransJakarta ke polisi, bersama lima karyawan lainnya.
Sebagaimana dilansir detik.com, Senin (31/8/2020), ada 13 karyawan TransJakarta yang tergabung dalam Serikat Pekerja TransJakarta, mendatangi Mapolda Metro Jaya.
Tiga belas karyawan tersebut, datang ke polisi untuk mengadukan Dirut PT. TransJakarta, Sardjono Jhony Tjitrokusumo atas dugaan pelanggaran UU Ketenagakerjaan.
Azaz Tigor Nainggolan, kuasa hukum Serikat Pekerja TransJakarta mengatakan, tidak lama setelah laporan tersebut dilayangkan, delapan karyawan TransJakarta yang semula kena skorsing, kini di-PHK.
Lebih lanjut Azaz menjelaskan, delapan karyawan itu kena skorsing perusahaan sejak Senin (24/8/2020), setelah ikut dalam aksi unjuk rasa di depan Kementrian Tenaga Kerja pada Rabu (29/7) lalu. PT TransJakarta tidak menempuh mekanisme yang berlaku.
“Kedelapan pengurus Serikat Pekerja TransJakarta (SPT) yang awalnya diskorsing itu, sekarang semua sudah di-PHK oleh manajemen TransJakarta,” ungkap Azaz dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (31/8/2020).
Harusnya, sambung Azaz, sebelum dilakukan PHK, haruslah melalui Surat Peringatan (SP) 1, 2, dan 3 baru PHK. Selain itu, jika ingin melakukan pemutusan hubungan kerja, manajemen TransJakarta meminta izin kepada Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Timur.
“Dengan adanya PHK ini, semakin jelas terlihat bahwa Dirut PT TransJakarta menghalangi kegiatan serikat pekerja dan melanggar Pasal 28 UU Serikat Pekerja Nomor 21 tahun 2000,” ujar Azaz.
Untuk diketahui, sebelumnya diberitakan, Dirut PT Transakarta Sardjono Jhony Tjitrokusumo dilaporkan serikat pekerja ke Polda Metro Jaya.
Sardjono Jhony Tjitrokusumo dilaporkan soal upah lembur 13 karyawan Transjakarta yang tak dibayarkan sejak 2015 sampai 2019.
Tiga belas karyawan PT. TransJakarta tersebut menyatakan bahwa mereka bekerja pada hari lubur nasional. Hal ini diucapkan Azaz Tigor Nainggolan kepada sejumlah wartawan di Mapolda Metro Jaya Jakarta, Senin (31/8/2020).
Laporan 13 karyawan TransJakarta tersebut, kini telah terdaftar di Polda Metro Jaya dengan nomor polisi LP/5186/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tertanggal 31 Agustus 2020 dan laporan tersebut akan ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Menanggapi laporan para karyawan tersebut, Dirut PT TransJakarta Sardjono Jhony Tjitrokusumo angkat bicara terkait laporan serikat pekerja soal pembayaran upah lembur 13 karyawan. Sardjono mempertanyakan soal bukti jika 13 karyawan tersebut melakukan lembur.
“Sah-sah aja mereka memperjuangkan haknya. Tapi yang perlu diberitahukan adalah, sampai detik ini mereka tidak punya data, apa betul mereka masuk, lembur pada waktu-waktu itu,” kata Sardjono ketika dihubungi wartawan, Senin (31/8/2020).
PT. TransJakarta sendiri, lanjut Sardjono, tidak memiliki data terkait kerja lembur para karyawan tersebut. Karena itu, pihaknya menolak membayarkan upah lembur seperti yang diminta para karyawan. (dtc/pay)