surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Ketua Koperasi NMSI Bawa Kabur Uang Sebanyak Rp. 5,2 Miliar, 500 Anggota Koperasi Layangkan Gugatan PKPU

Anggota Koperasi NMSI bergerombol di depan ruang rapat kreditur PKPU di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya. (FOTO: parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Setelah mengetahui ketua koperasi melarikan diri dan uang yang jumlahnya hingga Rp. 5,2 miliar juga dibawa kabur, ratusan anggota koperasi langsung melayangkan gugatan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Ada sekitar 500 orang yang sudah menjadi Koperasi Niaga Mandiri Sejahtera Indonesia (NMSI) yang datang ke Pengadilan Niaga pada PN Surabaya, Rabu (21/4/2021).

Kedatangan mereka ke PN Surabaya adalah untuk menyerahkan data-data ke kurator termasuk perjanjian dengan Koperasi NMSI.

Dari 500 orang yang datang ini, ada yang sudah menjadi agen, ada yang masih menjadi mitra Koperasi NMSI. Dan mereka ini berasal dari beberapa daerah di Jawa Timur seperti Surabaya, Nganjuk, Madura, Trenggalek, Madiun. Bahkan, ada yang berasal dari luar Jawa Timur.

Agus Tri, warga Surabaya namun mempunyai keanggotaan koperasi dari Nganjuk ini menuturkan, ratusan anggota Koperasi NMSI ini terpaksa harus mengambil upaya hukum di pengadilan, karena laporan di pihak kepolisian yang sudah mereka lakukan, menemui jalan buntu dan tak kunjung diproses hukum.

Lebih lanjut Agus Tri menuturkan, jika awalnya keberadaan Koperasi NMSI ini sangat membantu perekonomian masyarakat, khususnya masyarakat sekitar.

Koperasi ini membina anggotanya untuk beternak madu lanceng. Tiap 3 bulan, anggota akan panen. Hasil panennya akan diganti oleh koperasi,” ujar Agus Tri, Rabu (21/4/2021).

Hitungannya, lanjut Agus Tri, kalau anggota itu beli stuf senilai Rp. 25 juta maka tiga bulan kemudian akan menerima Rp. 6,3 juta. Stuf itu adalah rumah tawon. Jika ada anggota yang membutuhkan, stuf itu ada.

“Uang Rp. 6,3 juta ini dianggap sebagai keuntungan untuk anggota yang sudah merawat atau beternak lebah madu lanceng hingga menjadi madu lanceng selama tiga bulan,” kata Agus Tri.

Petugas kepolisian ikut menertibkan anggota koperasi yang ada di depan ruang rapat kreditur PKPU. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Untuk ukuran stufnya ada Small (S), Medium (M), Large (L) dan harganya berbeda-beda tiap ukuran stuf. Harganya pun berbeda-beda. Untuk ukuran S, Agus Tri mengatakan, harganya Rp. 250 ribu, M harganya Rp. 500 ribu dan L harganya Rp. 1 juta untuk per satu stuf nya.

“Seiring dengan berjalannya waktu, Christian Anton Hadrianto selaku Ketua Koperasi NMSI tiba-tiba menghilang dan dikabarkan melarikan diri dan membawa uang koperasi sebanyak Rp. 5,2 miliar. Uang sebanyak itu adalah uang para anggota koperasi yang terkumpul dari 8800 anggota,” ungkap Agus Tri.

Atas tindakan Christian Anton Hadrianto ini, sambung Agus Tri, kegiatan Koperasi NMSI jadi terhenti. Lalu, ada sebagian anggota koperasi NMSI yang menuntut PKPU.

Masih menurut Agus Tri, yang sangat disayangkan para anggota koperasi NMSI ini, meski sudah dilaporkan ke Polres Kediri tanggal 5 Februari 2021 bahkan juga ada laporan ke Polda Jatim sekitar bulan Maret 2021, kasus ini cenderung mandeq dan tidak ada tanggapan apa-apa dari aparat kepolisian.

Sementara itu, Purwantoro, anggota Koperasi NMSI yang lain menambahkan, ia dan dua anggota Koperasi NMSI yang lain, sudah pernah dimintai keterangan di Polda Jatim.

“Untuk laporan di Polda Jatim, ada 28 anggota Koperasi NMSI sebagai pelapornya. Perkembangannya hingga saat ini, baru dua orang anggota yang sudah dimintai keterangan selain saya,” ungkap Purwantoro.

Purwantoro sendiri mengaku mengalami kerugian hingga Rp. 1,028 miliar. Kalau akumulasi dengan mitra sebesar Rp. 2,6 miliar. Dan Purwanto mengaku sudah bergabung menjadi anggota koperasi sejak Oktober 2019 dan sudah pernah panen.

“Ketika awal bergabung, saya langsung membeli 100 stuf dengan ukuran S seharga Rp. 250 ribu per stuf sehingga uang yang dikeluarkan Rp. 25 juta. Pertimbangan saya menekuni usaha ini adalah, masa kerja saya yang kurang satu tahun, sehingga usaha ini akan dipakai untuk kegiatan sehari-hari dimasa pensiun,” ungkap Purwantoro.

Untuk menjadi anggota Koperasi NMSI, lanjut Purwantoro, harus menyerahkan KTP, membayar uang pendaftaran sebesar Rp. 250 ribu, membeli stuf yang jumlahnya terserah anggota.

Masih menurut Purwantoro, jika nanti panen, maka keuntungan yang dibagikan adalah Rp. 130 ribu per stuf untuk ukuran S, Rp. 260 ribu per stuf untuk ukuran M.

Untuk Koperasi NMSI sendiri, mempunyai 11 cabang yang tersebar di Indonesia, seperti di Kota Kediri, Kota Madiun, Jember, Semarang, Bandung, Bangkalan Madura, Banjar Baru Kalimantan Selatan, Samarinda-Kalimantan Timur, Berau-Kalimantan Timur dan Sungai Lilin Sumatera Selatan. (pay)

Related posts

Memasuki Usia 34 Tahun, Sucor Sekuritas Kembali Buka Kantor Cabang Ketiganya Di Surabaya

redaksi

Eksepsi Ditolak, Tim Penasehat Hukum Akan Buktikan Teddy Minahasa Tidak Bersalah

redaksi

Terdakwa Tipu Gelap Dengan Kerugian Rp 22,12 Miliar Divonis Ringan

redaksi