surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

JPU Minta Persidangan Terdakwa Imam Santoso Dilanjutkan

Terdakwa Imam Santoso saat menjalani persidangan secara virtual dari Rutan Medaeng. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Tidak sependapat dengan dalil-dalil yang dinyatakan tim penasehat hukum terdakwa Imam Santoso yang terdapat dalam nota keberatan atau eksepsi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta supaya persidangan terdakwa Imam Santoso dilanjutkan kembali.

Penolakan atas isi nota keberatan atau eksepsi yang dipaparkan Imam Santoso, terdakwa dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan penjualan kayu tersebut diungkapkan JPU dimuka persidangan, Selasa (12/5/2021) di ruang sidang Sari 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam persidangan lanjutan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan jual beli kayu dengan terdakwa bernama Imam Santoso tersebut, JPU menolak dalil-dalil tim penasehat hukum terdakwa yang dijelaskan dalam nota keberatan atau eksepsi.

Sebagaimana isi tanggapan jaksa atas nota keberatan atau eksepsi yang dibacakan jaksa Irene Ulfa ini disebutkan bahwa JPU tidak sependapat dengan dalil-dalil penasehat hukum terdakwa Imam Santoso yang menyatakan bahwa perkara ini tidak bisa dikategorikan sebagai tindak pidanan dan seharusnya masuk dalam ranah perdata.

Bukan hanya itu, dalam argumen hukum JPU yang dituangkan dalam jawaban jaksa atas nota keberatan atau eksepsi juga dijelaskan, jika nota keberatan atau eksepsi yang dibuat dan disusun tim penasehat hukum terdakwa Imam Santoso ini haruslah ditolak, karena apa yang dijadikan keberatan tim penasehat hukum terdakwa telah masuk dalam pokok perkara dan harus diuji kebenaran formil maupun materiilnya dalam persidangan.

Hal lain yang ditolak JPU menanggapi isi nota keberatan atau eksepsi terdakwa Imam Santoso ini adalah terkait penilaian tim penasehat hukum terdakwa yang menyebutkan bahwa surat dakwaan JPU obscure libel atau kabur.

Jaksa Irene Ulfa menyebut, jika surat dakwaannya telah disusun secara cermat dan teliti, dengan menyebutkan secara jelas identitas terdakwa, termasuk rangkaian peristiwa pidananya.

“Berdasarkan uraian diatas, kami mohon majelis hakim pemeriksa perkara untuk menolak eksepsi terdakwa dan melanjutkan pemeriksaan ke pokok perkara,” kata Jaksa Irene Ulfa saat membacakan tanggapan atas eksepsi penasihat hukum terdakwa, Selasa (11/5).

persidangan dugaan penipuan dan atau penggelapan dengan terdakwa Imam Santoso yang digelar virtual dari PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Usai mendengarkan pembacaan keberatan JPU atas nota keberatan atau eksepsi penasehat hukum terdakwa, ketua majelis hakim I Ketut Tirta mengetuk palu tanda persidangan hari ini telah selesai dan ditunda Senin (17/5/2021) dengan agenda persidangan mendengarkan putusan sela.

Sementara itu, Agus I Supriyanto salah satu tim penasehat hukum terdakwa Imam Santoso mengatakan, apapun putusan yang akan diambil majelis hakim dalam putusan sela nantinya, tim penasehat hukum terdakwa sudah siap dan menghormati putusan majelis hakim tersebut.

Diketahui, terdakwa Imam Santoso didakwa telah nelakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang jual beli kayu, atas laporan Willyanto Wijaya ke pihak kepolisian.

Dalam kasus ini, Willyanto Wijaya nengaku mengalami kerugian hingga Rp 3,6 miliar lebih akibat sisa pesanan kayu yang dipesan dari terdakwa Imam Santoso tak kunjung dikirim sejak tahun 2017 lalu.

Pada dakwaan jaksa, uang yang telah dibayarkan ke terdakwa Imam Santoso, tidak dikembalikan ke Willyanto Wijaya melainkan dipergunakan untuk kepentingan PT Randoetatah Cemerlang, yang tidak ada kaitannya dengan saksi korban.

Akibat dari perbuatannya itu, Bos PT Daha Tama Adikarya ini ditahan sejak proses penyidikan di Kepolisian, pelimpahan tahap II di kejaksaan hingga kasusnya disidangkan di PN Surabaya.

Namun usai sidang pembacaan eksepsi, majelis hakim mengabulkan permohonan pengalihan penahanan yang diajukan terdakwa, dari tahanan negara menjadi tahanan kota.

Pengalihan penahanan tersebut dikabulkan dengan alasan terdakwa memiliki riwayat sakit hepatitis dan hipertensi, serta adanya penjamin dari dari anak dan kakak terdakwa.

Selain itu, terdakwa Imam Santoso berjanji tidak akan melarikan diri dan tidak akan mengulangi perbuatan pidana yang sama. (pay)

Related posts

Dua Saksi Yang Dihadirkan Widowati Hartono Dipersidangan Membingungkan Dan Terkesan Berbohong

redaksi

Direktur PT Gala Bumi Perkasa Ungkap Masalah Modal Pembangunan Proyek Pasar Turi

redaksi

Ronald Talaway : Terdakwa Pemalsuan Sertifikat Hanya Mencari Celah Lolos Dari Jerat Hukum

redaksi