surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Ronald Talaway : Terdakwa Pemalsuan Sertifikat Hanya Mencari Celah Lolos Dari Jerat Hukum

Ronald Talaway, SH menunjukkan bukti surat penghentian proses penyidikan di Polda Jatim yang dilakukan PT. Surabaya Lingkar Mas. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Ronald Talaway, SH menunjukkan bukti surat penghentian proses penyidikan di Polda Jatim yang dilakukan PT. Surabaya Lingkar Mas. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Kehadiran dua saksi ahli di persidangan dugaan pemalsuan sertifikat yang menjadikan Drs Filipus Nerius Sandi Kartawidjaja menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akhirnya mendapat tanggapan kuasa hukum PT. Surabaya Lingkar Mas.

Dua saksi ahli yang dihadirkan di ruang sidang Garuda PN Surabaya, Kamis (26/2) ini semakin memperberat posisi terdakwa dalam kasus ini. Hal ini diungkapkan Ronald Talaway, SH sebagai kuasa hukum PT. Surabaya Lingkar Mas, Jumat (27/2).

Lebih lanjut Ronald menerangkan bahwa kehadiran Dr. Urip Santoso, ahli Hukum Agraria dan Pertanahan dan juga sebagai pengajar mata kuliah agraria di Universitas Negeri Airlangga (Unair) Surabaya serta Profesor Nur Basuki, SH, M.Hum, ahli Hukum Pidana semakin memperjelas kesalahan yang sudah dilakukan Yayasan Darma.

Ronald menilai, kehadiran saksi ahli yang didatangkan tim kuasa hukum terdakwa di persidangan tersebut hanya sebagai upaya untuk mengulur-ulur waktu sehingga persidangan ini menjadi lama.

“Ini hanya sebuah trik yang dibuat pihak terdakwa untuk mengulur-ulur jalannya persidangan. Jika dibiarkan, kemungkinan yang akan terjadi adalah terdakwa akan lepas demi hukum karena masa penahanannya habis, “ ungkap Ronald.

Persidangan, lanjut Ronald, akan menjadi tidak fokus dan bertele-tele karena tidak ada lagi yang bisa dibuktikan terdakwa atas sertifikat yang diakui sebagai milik Yayasan Darma. Sejak awal persidangan hingga kehadiran dua ahli di persidangan, hanya mencari-cari kesalahan.

Dalam kasus ini, Ronald menyatakan banyak sekali kejanggalan atas sertifikat yang dimiliki Yayasan Darma. Beberapa kejanggalan itu antara lain masalah sertifikat yang dimiliki Yayasan Darma tidak tercatat di kantor badan pertanahan.

“Tidak ada satu pun data di BPN yang menerangkan bahwa sertifikat yang dipegang Yayasan Darma itu adalah milik mereka. Sehingga, mereka selama persidangan hanya mengungkit banyaknya sertifikat ganda yang sering dikeluarkan BPN, “ papar Ronald.

Masih menurut Ronald, jika memang BPN sudah mengeluarkan sertifikat ganda dan salah satunya dipegang Yayasan Darma, maka data kedua sertifikat itu akan tercatat di kantor Badan Pertanahan. Namun sertifikat yang dimiliki Yayasan Darma tidak ada datanya sama sekali di kantor Badan Pertanahan.

Menanggapi hal ini, Ronald mengatakan jika sertifikat yang dipegang PT. Surabaya Lingkar Mas palsu atau tidak sesuai prosedur, mereka bisa membatalkan sertifikat yang dimiliki PT. Surabaya Lingkar Mas itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Hal ini kan tidak mereka lakukan. Sehingga, sampai saat ini, sertifikat yang dimiliki PT. Surabaya Lingkar Mas, tidak dilakukan pemblokiran. Dengan tidak adanya pemblokiran sertifikat dari BPN, itu artinya bahwa sertifikat yang ada pada kami adalah sah dan asli, “ jelas Ronald.

Selain masalah keabsahan sertifikat, kejanggalan lain yang ingin diungkap Ronald adalah masalah kepemilikan sertifikat. Ronald kemudian menilai bahwa jika sertifikat itu milik perorangan, seharusnya sertifikat itu bentuknya Sertifikat Hak Milik (SHM).

“Kalau sertifikat itu adalah milik perorangan, maka sertifikat itu adalah SHM. Jika sertifikat tersebut milik perusahaan atau badan hukum, maka sertifikat itu adalah Sertifikat Hak Guna Bagunan (HGB). Tapi kenyataannya bagaimana? Sertifikat mereka bunyinya Muhammad Jaelani qq Yayasan Darma. Ini kan aneh, “ pungkasnya.

Ronald kemudian menunjukkan sebuah bukti lain yang memperkuat keaslian sertifikat PT. Surabaya Lingkar Mas. Meski pernah melaporkan dugaan pemalsuan surat dan memberikan keterangan palsu ke dalam akte autentik di Polda Jatim, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke-2 tanggal 13 Februari 2015 nomor : B/250/SP2HP-2/II/2015, bahwa laporan ini dihentikan penyidikannya. (pay)

 

Related posts

Miracle Ultimate Perkenalkan Teknologi Terbaru Didunia Perawatan Kecantikan

redaksi

Kajati Ajak Warga Adhyaksa Di Wilayah Hukum Kejati Jatim Berperan Aktif Dan Ikut Meriahkan POR HBA Ke-63

redaksi

Pemilik Toko Ariend Diadili Karena Menjual Sandal Eiger Palsu

redaksi