surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Keterangan Tiga Saksi Dan Seorang Ahli Makin Memperkuat Adanya Perbuatan Melawan Hukum Yang Dilakukan PT. Herbalife

Persidangan PT Herbalife di PN Jakarta Selatan. (FOTO : dokumen pribadi kuasa hukum Orantji Sofitje untuk surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Sidang lanjutan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Orantji Sofitje melalui tim kuasa hukumnya melawan PT. Herbalife mulai memperlihatkan adanya suatu perbuatan melawan hukum.

Adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan PT. Herbalife ini mulai terlihat tatkala tiga orang saksi dan seorang ahli didatangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, tempat untuk menguji adanya gugatan ini.

May Cendy Aninditya dan Shannon Spencer selaku kuasa hukum Orantji Sofitje sebagai pihak penggugat menjelaskan, dalam dua kali persidangan yakni Senin (12/10/2023) dan Senin (13/11/2023), ada tiga saksi dan satu ahli yang didatangkan PT Herbalife sebagai pihak tergugat.

Para saksi yang didatangkan PT. Herbalife itu bernama Beny selaku karyawan PT Integrity, Lingga salah satu karyawan Herbalife, Ligianto yang juga sebagai karyawan Herbalife.

Untuk saksi ahli, PT. Herbalife mendatangkan seorang ahli Paskalis yang bernama Yosika, Ketua Bidang Keanggotaan Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI).

Mencermati fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, May Cendy Aninditya menjelaskan, dari keterangan saksi Beny, tidak cukup kuat untuk membantah dalil gugatan.

“Beny mengatakan kalau dia sebagai pihak yang hanya disuruh mengambil produk Herbalife di Butik Aficha oleh PT. Integrity Indonesia tempatnya bekerja,” kata May Cendy Anindtya.

Sementara dia, lanjut May Cendy Anindtya, tidak mengetahui produk yang diambil Beny tersebut atas ID siapa.

“Benny juga tidak bisa menjelaskan dimuka persidangan, ketika ia mengambil produk Herbalife di Butik Aficha atas perintah PT. Integrity Indonesia tersebut, ID-nya atas namanOrantji Sofitje atau bukan,” papar May Cendy Anindtya.

May Cendy Anindtya kembali melanjutkan, ketika ditanyakan lebih lanjut, Beny lupa kapan dia ke Butik Aficha.

“Ironisnya, Beny saat bersaksi didepan persidangan, tidak ingat alamat Butik Aficha yang ia datangi. Sehingga sangatlah wajar, jika keterangan Beny tersebut diragukan kebenarannya,” ungkap May Cendy, Rabu (15/11/2023).

Keterangan saksi lain yang dihadirkan PT. Herbalife yang sangat diragukan keterangannya adalah saksi Lingga.

May Cendy Anindtya kembali menjelaskan, bahwa saksi Lingga dalam keterangannya dimuka persidangan mengatakan belum ada solusi yang diberikan PT. Herbalife kepada para membernya, apabila ada konsumen atau pelanggan yang diduga memiliki itikad tidak baik, yaitu menjual kembali produk Herbalife yang dibelinya.

“Lingga adalah karyawan PT. Herbalife. Saat memberikan keterangan dimuka persidangan, Lingga mengatakan bahwa produk Herbalife yang diambil Beny tersebut dikirimkan PT. Integrity ke PT. Herbalife, yang kemudian ada divisi tersendiri yang melakukan pengecekan ID produk tersebut,” kata May Cendy Anindtya.

Tapi ketika Hakim & kuasa hukum penggugat menanyakan lebih lanjut, sambung May Cendy, tentang kebenaran produk Herbalife yang telah diambil Beny tersebut apakah benar produk Herbalife yang dicek kemudian diketahui sebagai ID Orantji Sofitje atau bukan.

“Justru Lingga terkesan selalu berlindung dibalik kalimat rahasia perusahaan, ketika kami menanyakan apa bukti kalau Orantji melakukan pelanggaran sebagaimana yang dituduhkan, mengingat Lingga adalah pihak yang menandatangani surat penghapusan atau pembatalan membership Orantji Sofitje,” tambahnya.

May Cendy juga mengatakan, saat tim kuasa hukum penggugat bertanya tentang bagaimana cara memastikan bahwa produk Herbalife yang dijadikan sebagai bukti tergugat di persidangan tersebut adalah benar milik Orantji Sofitje yang ditemukan di Butik Aficha, lagi-lagi Lingga tidak dapat memberikan keterangan secara jelas dan tegas.

Bagi May Cendy, keterangan saksi tersebut tidak cukup untuk dapat membantah dalil-dalil gugatan. Justru sebaliknya, malah menunjukkan adanya kejanggalan dalam penghapusan atau pembatalan membership Orantji Sofitje.

Shannon Spencer juga menambahkan, dari keterangan saksi Ligianto di persidangan menerangkan bahwa Herbalife dalam memberikan teguran dan pembatalan membership Orantji tdak pernah menyertakan bukti-bukti yang mendasarinya.

Sementara dari keterangan ahli Paskalis Yosika selaku Ketua Bidang Keanggotaan Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI) mengamini bahwa perusahaan semacam Herbalife sangat mungkin melakukan tindakan sepihak terhadap para membershipnya, hanya dengan alasan tidak suka.

Terkait dengan member yang merasa mendapatkan perlakuan seperti itu, bisa mengadukan ke perlindungan konsumen, bahkan bisa dilaporkan pidana karena itu termasuk fitnah. (pay)

 

Related posts

Bukti Tambahan Yang Telah Diajukan Ingin Dikonfirmasi Kepada Saksi Yang Dihadirkannya, Kuasa Hukum Tergugat 1 Ajukan Protes Keras

redaksi

Ketua Kadin Jatim La Nyalla Mattalitti Akhirnya Resmi Jadi Buronan Kejati Jatim

redaksi

Penghuni Rumah Jalan Karangrejo Sawah VII Surabaya Tuntut Keadilan

redaksi