surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Ketua Departemen Hukum Perguruan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia Dituntut 3 Tahun Penjara

terdakwa Usman Wibisono usai menjalani persidangan dengan agenda mendengarkan tuntutan JPU. (FOTO : parlin/surabayaupdate com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ketua Departemen Bidang Hukum Perguruan Pembinaan Mental Karate (PMK) Kyokushinkai Karate-Do Indonesia dengan pidana penjara selama tiga tahun.

Tuntutan pidana penjara tiga tahun yang diminta JPU itu dibacakan Jaksa Darwis pada persidangan yang digelar Senin (13/11/2023).

Mendengar tingginya tuntutan pidana penjara yang dimintakan penuntut umum selama tiga tahun itu, Ketua Departemen Bidang Hukum Perguruan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia Usman Wibisono yang menjadi terdakwa dugaan tindak pidana pencemaran nama baik ini, melalui tim penasehat hukumnya langsung meminta waktu kepada majelis hakim untuk melakukan pembelaan atau pledoi secara tertulis.

Perlu diketahui, bahwa persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan di salah satu ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ini berjalan cukup cepat.

Jaksa Darwis yang ditugaskan membacakan surat tuntutan, hanya membaca amarnya saja. Hal itu karena sebelum amarnya dibacakan, Jaksa Darwis meminta ijin kepada majelis hakim supaya diijinkan membacakan amarnya saja.

Selain hanya membacakan amarnya saja, jaksa Darwis juga tidak membacakan beberapa pertimbangan hukum seperti mengapa penuntut umum menuntut terdakwa Usman Wibisono supaya dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik.

Kemudian, saat membacakan surat tuntutannya, penuntut umum tidak juga menerangkan pertimbangan yang memberatkan dan hal yang meringankan terdakwa Usman Wibisono sehingga harus dituntut tiga tahun penjara.

“Meminta kepada majelis hakim PN Surabaya yang memeriksa dan memutus perkara ini, supaya menyatakan bahwa terdakwa Usman Wibisono telah terbukti melakukan tindak pidana pencemaran nama baik, sebagaimana disebutkan dalam dakwaan kedua KUHP, melanggar pasal 311 KUHP,” ungkap Jaksa Darwis saat membacakan amar putusannya.

Meminta kepada majelis hakim PN Surabaya, lanjut Jaksa Darwis, untuk menghukum terdakwa Usman Wibisono dengan pidana penjara selama tiga tahun.

Sementara itu, usai persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan ini selesai, baik penuntut umum yang terdiri dari Jaksa Darwis maupun Jaksa Siska Christina tidak mau menjelaskan, mengapa penuntut umum menuntut Usman Wibisono dengan pidana tiga tahun penjara.

Begitu juga dengan tim pembela Terdakwa Usman Wibisono, satu persatu penasehat hukum Usman Wibisono ini lebih memilih diam dan mengatakan no comment.

Perbuatan terdakwa Usman Wibisono ini berawal dari Perkumpulan Pembinaan Mental Karate (PMK) Kyokushinkai Karate-Do Indonesia mengadakan arisan, dimana uang arisan dimasukkan ke Bank BCA No Rok 088-3551-777 atas nama Perkumpulan Pembinaan Mental Karate (PMK) Kyokushinkai Karate-Do Indonesia.

Tjandra Sridjaja Pradjonggo saat itu selaku Ketua Umum memberikan surat kuasa kepada Erick Sastrodikoro untuk mengelola uang arisan.

Kemudian terdakwa Usman Wibisono tanggal 23 Maret 2023 meng-upload surat somasi di group What’sApp forum sabuk hitam, agar Erick Sastrodikoro, Bambang Irwanto dan Tjandra Sridjaka Pradjonggo S.H.M.H memiliki kewajiban mengembalikan dana keuntungan dari arisan sebesar Rp 11 085.480.000 kepada Perguruan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia.

Dalam grup WA tersebut terdakwa Usman Wibisono menuliskan kalimat “Sangat jelas Doel berapa uang arisan yang ada di rekening penampungan arisan BCA ?Gak tau ??? Saya kasih tau ya hanya Rp 16.170.099 kemana jumlah yang lain ???? Dimana uang sisa hasil usaha arisan periode 1 s/d 4 itu ??? Jgn kuatir sy bisa buktikan jumlah yang di transfer keluar rekening lebih dari Rp. 11 miliar. Ini bukan fitnah tetapi jelas.

Selain itu, Erick juga menerima somasi dari Rudy Hartono yang diterima pada 28 Januari 2022 yang mana isi surat tersebut jelas tidak benar atau mengandung kepalsuan serta fitnah menista nama baik Erick Sastrodikoro dan kawan-kawan.

Dalam somasi tersebut disebutkan jika Erick mempunyai kewajiban mengembalikan uang sebesar Rp11.085.480.000.

Surat somasi tersebut dipastikan tanpa adanya bukti-bukti apapun atau hanya sengaja secara bersama-sama membuat atau menggunakan surat palsu untuk membuat surat somasi tersebut yang jelas-jelas fitnah dengan menista nama baik.

Atas perbuatan Usman tersebut, Jaksa menjerat pasal 310 dan 311 ayat 1 dengan ancaman hukuman empat tahun. (pay)

Related posts

Putusan Perkara Advokat Hairanda Bocor Sebelum Dibacakan Hakim Pengadilan Tinggi?

redaksi

Di Persidangan Henry J Gunawan, Dosen Fakultas Hukum Unair Jelaskan Banyak Stand Kios Pasar Di Surabaya Berstatus Strata Title

redaksi

Jembatan Kedung Asem Jadi Bidikan Anggota Komisi C Surabaya

redaksi