surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Bos Kosmetik Tuntut Keadilan, Minta Sang Kakak Dihukum Berat

Nadia Dwi Kristanto didampingi kuasa hukumnya, Ucok Jimmi Lamhot, SH. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Tuntutan empat bulan penjara yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada seorang terdakwa pemalsuan merk membuat sang pemilik merk

Bos Kosmetik Tuntut Keadilan, Minta Sang Kakak Dihukum Berat

SURABAYA (surabayaupdate) – Tuntutan empat bulan penjara yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada seorang terdakwa pemalsuan merk membuat sang pemilik merk geram.

Nadia Dwi Kristanto, pengusaha kosmetik sekaligus pemilik merk skincare dan essensial natuna oil hanya bisa berharap, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memberikan keadilan untuk dirinya.

Didampingi kuasa hukumnya, Ucok Jimmi Lamhot, SH., Nadia Dwi Kristanto menjelaskan harapannya kepada majelis hakim PN Surabaya yang memeriksa perkara pidana nomor : 1517/Pid.Sus/2023/PN Sby.

Nadia Dwi Kristanto juga menceritakan, bagaimana awalnya ia melaporkan Ivan Kristanto atas dugaan tindak pidana pemalsuan merk hingga akhirnya sang kakak ini harus diadili di PN Surabaya.

Lebih lanjut Nadia Dwi Kristanto mengaku sangat kecewa dengan tuntutan empat bulan penjara yang diberika Jaksa Farida Hariyani kepada kakak kandungnya.

“Tuntutan empat bulan penjara yang diberikan Jaksa Farida Hariyani kepada kakak saya Ivan Kristanto, sudah mencederai rasa keadilan,” ungkap Nadia Dwi Kristanto, Jumat (10/11/2023).

Sebagai pihak yang mewakili korban maupun pelapor, lanjut Nadia Dwi Kristanto, seharusnya penuntut umum dapat memperjuangkan hak-hak hukum seorang korban atau pelapor di pengadilan.

“Hak-hak saya dimata hukum seharusnya diperjuangkan penuntut umum, bukan malah dibikin seperti ini dan malah dipersulit,” papar Nadia Dwi Kristanto.

Saat ini Nadia hanya bisa berharap majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini supaya memberikan keadilan atas perkaranya yang saat ini sedang berproses dipengadilan.

Nadia Dwi Kristanto juga berharap, majelis hakim juga mempertimbangkan kerugian yang dideritanya akibat perbuatan terdakwa yang tak lain adalah kakak kandungnya sendiri.

Sementara itu, Ucok Jimmi Lamhot selaku kuasa hukum korban menyatakan akan menghormati apapun putusan majelis hakim.

Ucok Jimmi Lamhot juga berharap majelis hakim dalam menjatuhkan hukuman untuk terdakwa Ivan Kristanto, benar-benar adil dan bijaksana, sesuai dengan apa yang telah diperbuat terdakwa

Terkait ringannya tuntutan jaksa, Jimmi akan meminta perlindungan hukum ke Jaksa Agung ST Burhanuddin.

“Didalam persidangan tanggal 6 November 2023, pelapor hadir dengan agenda putusan. Akan tetapi terdakwa tidak hadir sama sekali dalam agenda sidang tersebut, dan penundaan persidangan tidak digelar didalam persidangan sebagaimana mestinya,” kata Jimmi.

Jangan sampai ada lagi, lanjut Jimmi, para pencari keadilan dipermainkan seperti ini.

Diketahui, Ivan Kristianto dilaporkan adik kandungnya sendiri, Nadia Dwi Kristanto ke polisi usai tak terima merek dan penjualan essentials oil miliknya dijual Ivan Kristanto tanpa seizinnya.

Penjualan dilakukan Ivan Kristanto setelah keduanya memutuskan pecah kongsi dan tidak tinggal bersama di ruko yang bersandingan dan berbisnis bersama.

Namun, lambat laun kesepakatan tersebut dinilai tak sesuai. Ia merasa semakin merugi lantaran tak diberi keuntungan sepeser pun dari hasil penjualan produk kecantikan yang diklaim sebagai resep pribadinya dan dibuat secara otodidak.

“Resep itu saya dapat otodidak, karena sering ditekan sama kakak, ini hanya saya yang tahu resep dan formulanya, termasuk cara produksinya,”ungkap Nadia.

Dua tahun berlalu, Nadia tidak bisa produksi dan jualan hingga mulai 2019. Lalu, 2021 bangkit lagi dan memutuskan untuk bekerjasama dengan temannya.

Nadia tambah terkejut ketika mengetahui Ivan memproduksi dan menjual produk yang diklaim sebagai miliknya sendiri.

“Nama, merek, hingga resep yang digunakan Ivan adalah milik saya. Yang jadi masalah, kakak ini jual produk menggunakan merek saya di toko online Shopee tanpa ijin edar (BPOM),” ujar Nadia.

Semua bukti ada, sambung Nadia, sudah diserahkan penyidik. Dulu sebelum pisah sudah saya ajukan pendaftaran merek atas nama saya, waktu itu masih bentuk CV, produksi di dalam ruko saat itu, jadi belum ada manajemen perusahaan.

Nadia menyebut produk dan merk milik Ivan adalah miliknya, dibuat sejak lama. Bahkan, salah satu brandnya, Natuna Essentials sudah ada izin BPOM.

Setengah tahun dari 2020 pertengahan didaftarkan sendiri dengan produk serupa, HAKI miliknya didaftarkan di 2018.

Dua tahun sudah Nadia mengaku telah menempuh jalur kekeluargaan. Namun, ia justru terpancing emosi ketika Ivan mengungkapkan bila usaha keduanya tidak ada hitam diatas putih atau perjanjian tertulis, melainkan secara lisan.

Pertikaian antar Ivan dan Nadia kian menjadi. Akibat emosi, Nadia melaporkan Ivan ke Bareskrim. (pay)

Related posts

Wanita Spesialis Tipu Gelap Asal Surabaya Kembali Ditangkap Polisi

redaksi

Steward Jelaskan, Pemicu Kerusuhan Di Stadion Kanjuruhan Karena Kekalahan Arema FC

redaksi

Dalam Dupliknya, Penasehat Hukum Cindro Pujiono Sebut Jaksa Bersikeras Mencari Pembenaran Bukan Kebenaran

redaksi