SURABAYA (surabayaupdate) – Jadi korban dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan seorang profesor gadungan, mantan Kapolda Jawa Timur dihadirkan di persidangan.
H. Hadiatmoko dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (19/8/2021) pada persidangan dugaan tindak pidana penipuan yang menjadikan Farroukh Rafii’uddin sebagai terdakwa. Persidangan ini digelar secara virtual dari ruang sidang Candra PN Surabaya dan ruang tahanan Polrestabes Surabaya, Kamis (19/8/2021).
Kapolda Jawa Timur periode 2011-2013 itu dihadirkan penuntut umum untuk didengar kesaksiannya tentang apa yang sudah dilakukan terdakwa Farroukh Rafii’uddin kepadanya, bagaimana awalnya ia mengenal terdakwa dan berapa kerugian yang diderita akibat tipu gelap yang dilakukan terdakwa Farroukh Rafii’uddin tersebut.
Lebih lanjut Hadiatmoko mengatakan, ia mengenal terdakwa Farroukh dari Joko Margono, rekan sekampungnya di Sragen, Jawa Tengah.
“Setelah berkenalan, terdakwa Farroukh kemudian bercerita tentang latar belakangnya sebagai pengusaha tepung pisang cavendish yang sukses,” ujar Hadiatmoko, Kamis (19/8/2021).
Terdakwa Farroukh, lanjut Hadiatmoko, juga sangat ahli dan berpengalaman dalam membuat tepung pisang cavendish.
“Karena melihat sosoknya dan pengakuannya sebagai seorang profesor, saya pun percaya dan tertarik dengan usaha yang sedang dijalankannya,”ungkap Hadiatmoko.
Dari cerita terdakwa Farroukh Rafii’uddin itu membuat Hadiatmoko terperdaya dan langsung tertarik ketika terdakwa menawarkan kerjasama dalam hal pembuatan tepung pisang Cavendish.
“Terdakwa kemudian menawari saya untuk kerjasama membangun pabrik tepung Cavendish. Menurut terdakwa, selama ini, permintaan akan tepung pisang dari luar negeri sangat banyak,” papar Hadiatmoko.
Pengakuan terdakwa Farroukh Rafii’uddin yang ahlj dibidang tepung pisang ditambah dengan kesaksian terdakwa tentang banyaknya Pre Order (PO) dari luar negeri tentang tepung pisang membuat Hadiatmoko makin kuat untuk ikut dalam kerjasama yang ditawarkan terdakwa.
Masih menurut pengakuan Hadiatmoko dipersidangan, sebagai langkah awal ikut dalam kerjasama pembuatan pabrik tepung pisang itu, ia kemudian mentransfer uang secara bertahap, dengan total Rp. 476 juta.
Usai mengirimkan uang melalui bank hingga terkumpul Rp. 476 juta, terdakwa Farroukh tak juga membangun usaha sebagaimana yang ia tawarkan ke Hadiatmoko.
“Saya akhirnya tahu jika pekerjaan yang pernah dijanjikan itu tidak pernah ada. Saat kami minta pertanggungjawaban, terdakwa Farroukh berjanji akan mengembalikan seluruh uang yang pernah saya transfer kepadanya,” kata Hadiatmoko.
Terdakwa Farroukh, sambung Hadiatmoko, berjanji akan mengembalikan seluruh uang yang ia terima, tanggal 17 Maret 2021. Ketika sudah jatuh tempo, terdakwa kembali berbohong.
Hakim Martin Ginting yang ditunjuk sebagai ketua majelis dalam perkara ini, kemudian bertanya ke Hadiatmoko, bagaimana ia mengetahui jika ternyata Farroukh Rafii’uddin ini bukanlah seorang profesor?
Menjawab pertanyaan ketua majelis itu, Hadiatmoko mengatakan, penelusuran dilakukan dari KTP terdakwa Farroukh. Dari hasil penelusuran KTP tersebut akhirnya diketahui jika terdakwa Farroukh Rafii’uddin mempunyai KTP banyak, salah satunya ber-KTP Jogjakarta.
Sementara itu, dalam surat dakwaan yang disusun dan ditandatangani Jaksa Farida Hariani disebutkan, awalnya tanggal 4 Desember 2020, Hadiatmoko bertemu dengan Joko Margono di rumah Joko Margono di Dusun Sidorejo Desa Blimbing Kecamatan Sambirejo Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.
Dalam pertemuan itu, Hadiatmoko dan Joko Margono membahas masalah penanaman pisang Cavendish. Dalam pertemuan itu, Joko Margono kemudian memperkenalkan Hadiatmoko dengan terdakwa Farroukh Rafii’uddin.
Masih di pertemuan itu, terdakwa Farroukh Rafii’uddin memberi
ide untuk membuat tepung pisang Cavendish dan terdakwa yang akan bertanggungjawab sejak proses produksi dan penjualan didalam negeri maupun diluar negeri.
Dalam kesempatan lain, melalui saluran telpon, terdakwa Farroukh Rafii’uddin kemudian memberi ide ke Hadiatmoko berupa usaha jual beli rempah-rempah yaitu pala cangkang.
Menurut terdakwa Farroukh, usaha jual beli rempah-rempah yaitu pala cangkang, akan mendatangkan keuntungan besar. Dari keuntungan yang sangat besar itu nantinya bisa dipakai untuk membeli mesin pabrik pembuat tepung pisang Cavendish.
Terdakwa Farroukh, dalam surat dakwaan penuntut umum, juga mengatakan, bahwa ia yang akan mengelola dan menjalankan semua usaha itu, mulai jual beli rempah-rempah sampai ke urusan tepung pisang Cavendish, termasuk pembelian mesin pembuat tepung pisang.
Mendengar penjelasan terdakwa dan ide-ide yang disampaikan terdakwa tersebut, Hadiatmoko menjadi percaya dan tertarik saran terdakwa Farroukh.
Karena tertarik dengan bujuk rayu terdakwa Farroukh, Hadiatmoko tergerak untuk menyerahkan uang kepada terdakwa dengan cara mentransfer uang untuk usaha jual beli rempah-rempah yaitu pala cangkang.
Transfer dilakukan Hadiatmoko tanggal 08 Desember 2020 melalui bank mandiri sebesar Rp. 197.750.000 ke rekening BRI 010101001004568 atas nama Harjuna B dengan keterangan transaksi berupa pembelanjaan pala cangkang 3,5 Ton.
Kemudian, transfer kedua terjadi tanggal 14 Desember 2020 melalui bank mandiri sebesar Rp. 89.948.000 ke rekening BCA 7151434499 atas nama Farroukh Rafii’uddin dengan keterangan pembayaran pala.
Dalam surat dakwaan penuntut umum itu juga dijelaskan, Hadiatmoko tanggal 18 Desember 2020 melakukan transfer bank melalui Bank Mandiri cabang Basuki Rahmat Surabaya sebesar Rp. 188.823.000 untuk pembayaran pala 3,342 kg.
Setelah Hadiatmoko mentransferkan uangnya ke terdakwa, ia tidak pernah mendapatkan informasi keuntungan dan laporan keuangan, baik perbulan maupun secara periodik terkait usaha jual beli pala cangkang dari terdakwa Farroukh Rafii’uddin.
Hadiatmoko kemudian menanyakan hal itu ke terdakwa Farroukh Rafii’uddin, namun tidak mendapatkan jawaban apa-apa dari terdakwa.
Seluruh uang yang telah ditransfer Hadiatmoko ke terdakwa itu ternyata dipakai terdakwa untuk membeli mobil Mercy C 180 dan digunakan untuk keperluan sehari-hari terdakwa.
Akibat perbuatan terdakwa Farroukh Rafii’uddin tersebut, Hadiatmoko mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp. 476.521.000. JPU mendakwa terdakwa Farroukh Rafii’uddin dengan pasal 378 KUHP. (pay)