surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Pengosongan Lahan Milik Ahli Waris Di Jalan Margomulyo 59 Surabaya Diwarnai Bentrok

Polisi bernegosiasi dengan pihak ahli waris di dalam lokasi sengketa. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Pengosongan tanah seluas 59.180 M2 yang beralamat di Jalan Margomulyo 59 Surabaya diwarnai bentrok, Sabtu (21)8/2021)

Bentrokan terjadi sekitar pukul 09.35 Wib disaat Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan dan beberapa anggotanya mendatangi lokasi yang diperebutkan kedua belah pihak.

Lemparan batu yang berasal dari luar lokasi sengketa berlangsung hingga beberapa saat. Akibat hujan batu itu, beberapa pendukung ahli waris yang berada di dalam berlindung di rumah-rumah bedeng yang terbuat dari seng yang ada di dalam lokasi tanah.

Beberapa orang yang awalnya menduduki lokasi dan kemudian dipaksa keluar dari lokasi tanah, beserta massa pendudung lainnya, berusaha untuk memasuki lokasi namun terus dihalang-halangi massa pendukung ahli waris.

Kapolsek Asemrowo yang sempat berlindung dari lemparan batu, kemudian keluar dari lokasi bersama dengan beberapa anggotanya. Tujuannya untuk menenangkan massa yang ada di luar dan untuk menghentikan lemparan batu.

Meski belum ada titik temu dan lemparan batu sudah mulai mereda, Kapolsek Asemrowo dan beberapa anggota kepolisian Polsek Asemrowo terus berjaga-jaga dilokasi yanv diperebutkan antara pihak H. Soebowo – Nanang Agung Widodo dkk dengan PT. Teguh Timur, dimana pengawasan serta penjagaan atas tanah tersebut diberikan kepada empat orang, mereka bernama H. Salum, H. Kosid, Djazuli, Samu’i/Umar.

Sebelum bentrok antara kedua belah pihak terjadi, Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan yang datang ke lokasi sekitar pukul 09.00 Wib sempat memberikan instruksi kepada massa pendukung ahli waris yang sudah berjaga-jaga di lokasi sengketa.

Kepada massa pendukung ahli waris dan juru bicara ahli waris merangkap orang yang diberi kuasa ahli waris serta kuasa hukumnya, Kompol Hari Kurniawan meminta kepada seluruh orang yang ada di dalam untuk keluar dan mengosongi lokasi.

“Semua orang yang ada dilokasi ini harus keluar. Tanah ini akan kami gembok, tidak boleh ada satu orang pun yang berada di dalam,” ujar Hari, Sabtu (21/8/2021).

Ada prosedur hukum, lanjut Hari, yang harus dipatuhi bersama. Jika memang ingin menguasai lahan ini, bisa mengajukan gugatan ke pengadilan, begitu juga dengan perihal eksekusinya.

“Setelah ini, saya juga minta kepada perwakilan ahli waris untuk datang ke Polsek Asemrowo. Kita akan fasilitasi bertemu dengan pihak yang juga mengklaim sebagai penguasa atas tanah ini,” ungkap Hari.

Masih menurut Hari, selama belum ada putusan pengadilan kepada pihak tertentu untuk menguasai bahkan melakukan eksekusi atas tanah ini, lokasi akan tetap disegel polisi dan dalam penguasaan pihak kepolisian.

Namun, arahan Kapolsek Asemrowo untuk duduk bersama membahas kepemilikan yang sah atas tanah ini ditentang juru bicara dan orang yang diberi kuasa ahli waris sebagai pelaksana dilapangan.

Bambang, juru bicara sekaligus orang yang diberi kuasa khusus oleh ahli waris secara tegas menolak apa yang dikatakan kapolsek karena orang-orang yang menduduki tanah di Jalan Margomulyo 59 Surabaya ini tidak jelas.

Massa pendukung ahli waris merobohkan papan nama yang menyatakan bahwa tanah itu milik PT. Teguh Timur. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

“Mereka itu tidak jelas, tidak punya alas hak untuk menguasai tanah milik H. Soebowo – Nanang Agung Widodo dkk selaku pemilik yang sah,” ujar Bambang.

Jika mereka itu punya bukti, lanjut Bambang, bahwa mereka adalah pemilik tanah atau pihak yang berhak untuk mengelola apalagi menguasai tanah tersebut, kami selaku ahli waris bersedia duduk bersama dengan mereka.

Untuk diketahui, awalnya lahan seluas 59.180 M2 ini adalah milik H. Soebowo – Nanang Agung Widodo dkk sebagai ahli waris.

Tiba-tiba tanah ini dikuasai PT. Teguh Timur dengan berbekal Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Tahun 2011 hak PT. Teguh Timur untuk terus menguasai tanah tersebut telah berakhir sehingga tanah itu harus kembali ke negara atau dalam penguasaan pemegang hak milik yaitu sesuai putusan PTUN 163/G/2013/PTUN.Sby.

Berdasarkan putusan PTUN Nomor : 163 /G/2013/PTUN.Sby dinyatakan bahwa tanah ini kembali ke atas nama Soebowo sebagai pemilik letter C No 368 persil 44 kelas D III.

Lalu, berdasarkan data yang dimiliki ahli waris, dasar hukum kepemilikan atas lahan tersebut tidak hanya putusan PTUN nomer 163/G/2013/PTUN.Sby namun juga putusan Nomor : 140/G/ 2014/PTUN Surabaya yang menyatakan bahwa PT. Teguh Timur bukan pemilik lagi tapi bekas pemegang hak bangunan sehingga perbuatan hukum yang dilakukan PT. Teguh Timur yang mengalihkan hak atas tanah kepada H. Mu’minin tidak berdasarkan hukum.

Ketika ahli waris mendatangi lokasi, mereka mendapati bahwa tanah itu sudah berdiri bangunan semi permanen lengkap dengan tempat ibadahnya, warung nasi dan beberapa bangunan lain yang tidak diketahui fungsinya untuk apa.

Selain mendapati bangunan liar yang berdiri diatas tanah itu, perwakilan ahli waris juga mendapati empat orang berada di sana, salah satunya seorang wanita.

Menurut pengakuan salah satu orang itu, mereka berempat ditugasi untuk menempati lokasi tersebut sekaligus menjaganya. Namun, para penjaga ini diberi kebebasan untuk membuka usaha dilokasi tersebut.

Karena tidak ada ijin dari ahli waris maupun orang yang ditunjuk sebagai kuasa, massa pendukung ahli waris kemudian mengusir empat orang itu dari dalam lokasi sengketa. Barang-barang milik orang-orang ini juga dikeluarkan paksa. Akibat dari aksi pengusiran paksa tersebut, massa pendukung ahli waris dan empat orang yang sudah menempati tanah itu bersitegang hingga terjadi aksi saling dorong.

Hingga berita ini dikeluarkan, tidak ada pernyataan apapun dari empat orang yang namanya ditulis dalam papan pengumuman tentang status tanah yang diklaim sebagai milik PT. Teguh Timur, empat orang yang dikuarkan paksa para pendukung ahli waris. (pay)

 

Related posts

DPC Partai Demokrat Surabaya Siap Amankan Kongres

redaksi

Kasus Tuhan Membusuk Dilimpahkan Ke Kejaksaan

redaksi

Tanggapan DPP KAI Siti Jamaliah Lubis atas Putusan MK terhadap PUU Advokat Nomor 35/PUU-XVII/2018.

redaksi