surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Penanganan Perkara Janny Wijono Carut Marut, SPDP Dan Surat Panggilan Polisi Tidak Sinkron

Masbuhin, SH saat mendampingi Janny Wijono di Polda Jatim. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Perkara pidana yang menjadikan Janny Wijono sebagai terlapor atas dugaan tindak pidana di Polda Jatim dinilai kontroversial, tidak sinkron dan ada indikasi maladministrasi.

Selain ada indikasi maladministrasi, Masbuhin SH, M.Hum selaku penasehat hukum Janny Wijono juga menilai bahwa pemanggilan Janny Wijono untuk menghadap penyidik Unit II Hardabangtah Ditreskrimum Polda Jatim, Jumat (15/10/2021) juga un-procedural process.

Karena dinilai maladministrasi dan ada dugaan unprocedural process, Masbuhin mengatakan, begitu tiba di unit Hardabangtah Polda Jatim, Janny Wijono keberatan dimintai keterangan, meski statusnya baru sebatas saksi.

Apa yang membuat Janny Wijono keberatan dimintai keterangan? Lebih lanjut Masbuhin mengatakan, Janny Wijono dipanggil penyidik kepolisian untuk memberikan keterangan dalam proses penyidikan, berdasarkan surat panggilan bernomor : S.Pgl/4016/IX/ RES.1, tanpa diberi tanggal.

“Isi dari surat panggilan nomor : S.Pgl/ 4016/IX/ RES.1, tanpa diberi tanggal itu adalah meminta Janny Wijono hadir sebagai saksi atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP, dengan dasar rujukan Laporan Polisi bernomor : LPB/123/III/ RES.1.9/ 2021/ UM/SPKT Polda Jatim, tanggal 02 Maret 2021,”ujar Masbuhin, Jumat (15/10/2021).

Pemanggilan Janny Wijono ini, lanjut Masbuhin, juga berdasarkan adanya rujukan Surat Perintah Penyidikan (SPP) nomor : SP .Sidik/780/IX/ RES.1.9/ 2021/ Ditreskrimum, tanggal 13 September 2021.

“Setelah diteliti dengan cermat, antara Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Janny Wijono dengan Surat Panggilan sebagai saksi dalam proses penyidikan ini, tidak sinkron akhirnya diketahui terdapat dugaan un-procedural process, Maladministrasi dan pelanggaran etik dan hukum yang fatal. Hal tentu saja memiliki konsekuensi hukum,” ungkap Masbuhin.

Masbuhin menunjukkan surat panggilan dan SPDP atas nama Janny Wijono yang tidak sinkron dan maladministrasi. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Berdasarkan SPDP yang diterbitkan Ditreskrimum Polda Jatim tanggal 9 September 2021, sambung Masbuhin, Janny Wijono dimintai keterangan atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik, sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP dan atau pasal 266 KUHP.

“Namun, saat dibaca status Janny Wijono berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (SPP) nomor : SP.Sidik/780/ IX/ RES.1.9/ 2021/ Ditreskrimum, tanggal 13 September 2021, Janny Wijono diperiksa atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan,” jelas Masbuhin.

Adanya perbedaan status Janny Wijono antara isi SPDP dengan surat panggilan tersebut membuat Masbuhin terheran-heran dan sangat janggal.

Masbuhin juga mengatakan, Janny Wijono dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan tersebut juga diperkuat dengan pemanggilan saksi-saksi.

“Saksi-saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangan dikepolisian tersebut seperti pegawai notaris/PPAT, dipanggil sebagai saksi atas dasar rujukan SPP tanggal 13 September 2021, dalam kasus penipuan dan atau penggelapan. Ini kan aneh,” tandasnya.

Karena adanya maladministrasi dan dugaan unprocedural process ditambah adanya pelanggaran etik serta hukum dalam penanganan perkara Janny Wijono ini membuat Masbuhin curiga akan proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.

Masbuhin juga sangat menyesalkan sikap penyidik yang begitu gegabah. Tanpa melalui proses klarifikasi, perkara ini kemudian ditingkatkan ke penyidikan sesuai dengan SPDP tanggal 9 September 2021.

Masbuhin memberikan keterangan kepada media terkait perkara Janny Wijono. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Akhirnya, Janny Wijono meminta perlindungan hukum dengan cara mendatangi Kepala Bagian Pengaduan (Kabag Yanduan) Propam Mabes Polri, Kamis (15/10/2021).

Kepada Kabag Yanduan Propam Mabes Polri, Masbuhin mengatakan, bahwa Janny Wijono minta petunjuk atas carut marutnya isi surat panggilan para saksi dan terlapor dengan SPDP. Laporan Janny Wijono ini pun sudah diterima Mabes Polri dan dibuatkan laporan nomor : SPSP2/3676/X/2021/ Bagyanduan, tanggal 14 Oktober 2021.

Dilaporkannya Janny Wijono ke Polda Jatim ini berawal dari pembelian dua bidang tanah dikawasan Sukomanunggal Surabaya dan Jalan Coklat Pabean Cantikan Surabaya.

Jual beli dilakukan dengan pembayaran secara tunai senilai Rp.21,3 miliar antara Tjahja Limanto selaku penjual, pemilik tanah dan pemegang hak dalam sertifikat tanahnya sendiri, sedangkan Janny Wijono adalah istri siri Tjahja Limanto juga sebagai pembeli.

Sebelum penandatanganan, notaris mengecek ke kantor pertanahan tentang keabsahan tanah-tanah yang dimiliki Tjahjo Limanto. Hasilnya, tanah yang akan dijual Tjahjo Limanto tidak dalam sengketa, tidak dalam sitaan dan tidak dalam jaminan pihak manapun, sehingga dilakukanlah transaksi penandatanganan akta di depan notaris.

Namun, ketiga anak Tjahjo Limanto atau anak tiri Janny Wijono yang bernama Widya Miratantri, Haryono Citrobuwono Limanto, dan Djie Taufik Jayaadmaja Limanto diwakili kuasa hukumnya melakukan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Tiga anak kandung Tjahja Limanto itu mempertanyakan dua aset yang telah beralih kepada Janny Wijono tanpa sepengetahuan mereka. (pay)

Related posts

Untuk Melindungi Konsumen Sektor Jasa Keuangan, OJK Terbitkan POJK Yang Baru

redaksi

Residivis Perkara Penipuan Emas Dituntut 3 Tahun Penjara

redaksi

Simpan Ganja 78,46 Gram, Syaiful Dituntut 11 Tahun Penjara Dan Denda Rp 1 Miliar

redaksi