SURABAYA (surabayaupdate) – Tidak mendapatkan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang ganti rugi dari perusahaan, Supi’i dan 13 buruh lainnya ajukan gugatan ke pengadilan.
Gugatan 14 buruh ini, didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya melalui Kantor Advokat Agoes Suseno dan Rekan, Senin (25/10/2021).
Dalam gugatan nomor : 171/Pdt.Sus-PHI/2021/PN.SBY tanggal 25 Oktober 2021 ini disebutkan, ada 14 pekerja atau buruh PT. Waru Gunung Industry yang beralamat di Jalan Mastrip nomor 858 Karangpilang Surabaya yang mengajukan gugatan di PHI pada PN Surabaya.
Empat belas pekerja atau buruh PT. Waru Gunung Industry yang mengajukan gugatan itu bernama Supi’i warga Desa Kletek Kecamatan Taman Sidoarjo, Sadi warga Pertapan Maduretno Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo, Suparno warga Suwaluh Selatan Kecamatan Balongbendo Sidoarjo, Untung warga Tawangsari Barat Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo, Raban warga Wonorejo Gadingsari, Kabupaten Bantul.
Kemudian, Sunarti warga Waru Gunung Kecamatan Karangpilang Surabaya, Sutami warga Banjar Desa Pertapan Madurejo Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo, Samianik warga Perum Sumpu Asri Kecamatan Droyorejo Kabupaten Gresik.
Selanjutnya, Siti Mahmudah warga Senoputro Kecamatan Karangpilang Kota Surabaya, Zubaidah warga Desa Mulung Kecamatan Diyorejo, Karni warga Desa Krembangan Kecatan Taman Sidoarjo, Karni warga Desa Krembangan Kecamatan Taman Sidoarjo, Sumarmi warga Desa Pagarwojo Kecamatan Donomulyo Kabupaten Malang, Suyatno warga Desa Tawangsari Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo, Naning Suci Astuti warga Desa Tawangsari Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo, Nasrulloh Dwi Sispiyanto warga Desa Tawangsari Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo, Subiono warga Desa Randegansari Kecamatan Driyorejo Kabupaten Gresik dan Lidwiyanah Irawati warga Karang Ploso Kelurahan BangkinganBangkingan Kecamatan Lakarsantri Surabaya.
Untuk penyelesaian sengketa perburuhan ini, keempat belas pegawai atau buruh pabrik ini didampingi delapan pengacara.
Delapan pengacara yang menjadi kuasa hukum para buruh tersebut bernama Agoes Soeseno, Suratno, H. Samiadji Makin Rahmat, Achemat Yunus, Arief Budiman, Thisma Artara Suzenna Putra, Dea Marlita Tiffani dan Mokhamad Rizal Auwali.
Supi’i mengatakan, ia dan 13 rekannya harus melayangkan gugatan ke PHI karena tidak adanya perhatian dan tanggungjawab dari perusahaan. Padahal, diperusahaan yang memproduksi sepatu boots merk AP Boots ini, Supi’i sudah bekerja selama 35 tahun.
“Saya dan teman-teman sudah bekerja diperusahaan ini puluhan tahun. Bahkan ada diantara kami yang sudah mengabdi lebih dari 35 tahun,” kata Supi’i.
Awal bekerja di PT. Waru Gunung Industry, sambung Supi’i, pemilik perusahaan hanya memiliki satu pabrik saja. Sekarang, owner memiliki tiga pabrik, salah satunya di Pasuruan.
Supi’i kemudian bercerita, sejak awal di-PHK tanggal 16 Mei 2020, ia belum menerima apa-apa. Pernah suatu ketika, ia diminta datang untuk menyelesaikan permasalahan yang ada.
“Namun, dalam pertemuan itu, saya hanya diberi secarik kertas yang berisi referensi bekerja, yang dikeluarkan perusahaan,” ungkap Supi’i.
Perusahaan, lanjut Supi’i, hanya mampu memberikan semacam pesangon kepada para buruh yang terkena PHK, sebesar Rp. 20 juta per orangnya.
Uang Rp. 20 juta itu menurut Supi’i tidak sebanding dan tidak sesuai dengan rekomendasi yang dikeluarkan mediator dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Surabaya.
“Kami, seharusnya terima Rp. 135 juta perorangnya, bukan Rp. 20 juta. Dengan adanya gugatan ini, saya dan teman-teman berharap, pihak perusahaan terketuk hatinya, menyelesaikan semua yang menjadi hak kami serta mengabulkan permintaan kami,” jelasnya.
Sementara itu, Agoes Soeseno mengatakan, para penggugat sudah di PHK perusahaan sejak 16 Mei 2020. Sejak saat itu, Supi’i dan teman-temannya hingga saat ini belum menerima haknya.
“Perusahaan hanya memberikan secarik kertas yang berisi referensi kerja. Kemudian, uang sebesar Rp. 20 juta yang dipersiapkan untuk Supi’i dan 13 rekannya itu, tidak jelas bagaimana hitungannya,” tandasnya.
Jika melihat Supi’i dan 13 rekannya itu sudah di PHK tanggal 16 Mei 2020, lanjut Agoes, maka undang-undang yang berlaku masih menggunakan Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan bukan undang-undang cipta kerja.
“Kami mengajukan gugatan ini, karena 14 orang penggugat belum mendapat keadilan. Perusahaan masih belum memenuhi kewajibannya, menyelesaikan masalah pesangon dan penghargaan yang harus penggugat terima, dengan mempertimbangkan masa kerja mereka,” papar Agoes.
Agoes juga mempertanyakan ketidak mampuan perusahaan membayar pesangon dan uang penghargaan untuk 14 penggugat.
Menurut Agoes, pernyataan bahwa perusahaan tidak mampu membayar pesangon sesuai dengan aturan ketenagakerjaan yang berlaku, adalah hal yang mustahil dan tidak bisa diterima.
Untuk diketahui, dalam gugatan nomor : 171/Pdt.Sus-PHI/2021/PN.SBY tanggal 25 Oktober 2021 ini dinyatakan, bahwa Supi’i warga Desa Kletek RT 15 RW 07, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, bersama 13 rekannya, sesama buruh PT. Waru Gunung Industry, mengajukan gugatan Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 11 Oktober 2021.
Dalam surat gugatan yang dibuat dan ditanda tangani Agoes Soeseno, Suratno, H. Samiadji Makin Rahmat, Achemat Yunus, Arief Budiman, Thisma Artara Suzenna Putra, Dea Marlita Tiffani dan Mokhamad Rizal Auwali itu, Supi’i dan 13 rekannya, dalam hal ini disebut para penggugat, mohon kepada Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya c.q Yang Mulia Majelis Hakim, berkenan memanggil ara penggugat dan tergugat untuk melakukan pemeriksaan perkara perselisihan hak, akibat adanya PHK karena usia lanjut, tanpa adanya uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan penggantian hak, dengan memberikan putusan perkara sebagai berikut : dalam pokok perkara, primer, mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya.
Para penggugat dalam gugatan juga memohon kepada majelis hakim, menyatakan anjuran Mediator Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya tanggal 25 Agustus 2021, sebagaimana dimaksud dalam Surat Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya tanggal 26 Nomor : 565/ 8460/436.7.8/2021, berkepastian hukum dan mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Selanjutnya, Supi’i dan para penggugat lainnya, juga memohon kepada majelis hakim supaya menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja antara para penggugat dengan PT. Waru Gunung Industry selaku tergugat, mulai berlaku sejak tanggal 16 Mei 2020 dikarenakan usia kanjut sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 167 ayat (5) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Para penggugat juga memohon kepada majelis hakim untuk menghukum tergugat, memberikan hak-hak kepada Supi’i dan 13 rekannya sebesar Rp.135.256.391,6 dengan rincian upah terakhir Rp. 4.200.478, uang pesangon sebesar Rp.75.608.604, uang penghargaan sebesar Rp. 42.004.780 dan penggantian hak sebesar Rp. 17.642.007,6.
Selain itu, dalam gugatan sebanyak 20 halaman ini juga dinyatakan, supaya majelis hakim menghukum tergugat untuk mentaati dan mematuhi serta memenuhi seluruh isi dan ketentuan putusan dalam perkara ini, menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun adanya upaya hukum Kasasi dari tergugat, menyatakan sah dan berharga peletakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) oleh Juru Sita Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Surabaya terhadap terhadap obyek tanah dan bangunan seluruh isinya, tidak terkecuali semua yang melekat alau berada diatas tanah dan bangunan milik tergugat di Jalan Mastrp No. 858 Karangpilang Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, menghukum tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam gugatan perkara ini.
Apabila majelis hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada PN Surabaya yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, maka para kuasa hukum penggugat, memohon putusan yang seadil-adilnya atau ex aequo et bono. (pay)