surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Surat Perlindungan Hukum Mulya Hadi Terabaikan, Ratusan Polisi Jadi Pengamanan Pengukuran Tanah Diobyek Sengketa

Ratusan polisi Polrestabes Surabaya, menjadi tenaga pengamanan di obyek tanah yang masih berstatus sengketa. (FOTO : dokumen pribadi untuk surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Sebagai warga negara, keinginan Mulya Hadi alias Wulyo untuk mendapat keadilan, khususnya dari instansi kepolisian nampaknya akan (semakin) sulit ia rasakan.

Meski telah mengajukan surat permohonan perlindungan hukum kepada Kapolrestabes Surabaya, tanggal 22 Oktober 2021, ratusan polisi nyatanya terlihat berjaga-jaga dan ikut mengamankan jalannya pengukuran yang dilakukan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Surabaya I yang dilakukan tanggal 26 Oktober 2021.

Adanya surat permohonan perlindungan hukum kepada Kapolrestabes Surabaya yang dimohonkan Mulya Hadi alias Wulyo melalui kuasa hukumnya Johanes Dipa Widjaja, SH., S.Psi., M.H., C.L.A bersama dengan lembaga Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), tidak digubris sama sekali oleh pihak kepolisian Polrestabes Surabaya.

Perjuangan Johanes Dipa Widjaja mencari keadilan bagi Mulya Hadi alias Wulyo terlihat makin berat, tatkala pihak kepolisian berusaha menutup nutupi adanya permohonan bantuan pengamanan untuk kepentingan Widowati, dimana pengukuran itu dilakukan pengukuran yang dilakukan BPN Kota Surabaya I.

Sandy Kurniawan, salah satu kuasa hukum Widowati pun “pura-pura tidak tahu” ketika sejumlah wartawan bertanya kepadanya usai persidangan, Selasa (2/11/2021).

Dengan berbagai pertanyaan, mulai tanggal pelaksanaan pengukuran, yang melakukan pengukuran adalah BPN, Sandy tetap saja mengaku tidak pernah mengajukan permohonan pengamanan kepada pihak kepolisian dalam rangka pengukuran ulang yang dilakukan BPN Kantor Pertanahan Kota Surabaya I.

“Kami tidak pernah mengajukan pengukuran ulang, permohonan bantuan pengamanan dalam rangka pengukuran ulang. Kami juga tidak tahu siapa yang telah melakukan pengukuran itu. Jangan diplintir lho ya,” kata Sandy, Selasa (2/11/2021) kepada sejumlah wartawan, usai mengikuti jalannya persidangan.

Teman-teman tahu dari mana?, lanjut Sandy. Coba tanyakan langsung aja kepada pihak bersangkutan atau BPN, juga masalah pengamanan dari pihak kepolisian.

“Kami tidak perlu melakukan pengukuran ulang, karena Surat Hak dan Guna Bangunan milik Widowati, masih berlaku sampai tahun 2022,” ungkap Sandy.

Sandy pun dengan tegas mengatakan bahwa sertifikat SHGB yang saat ini dimiliki istri bos Djarum itu adalah sah sebagai pemegang hak atas tanah di Puncak Permai Utara.

“Pada persidangan hari ini, kami mengajukan 108 bukti surat. Semua bukti surat yang telah kami ajukan di persidangan itu, menunjukkan bahwa Widowati adalah pemegang hak atas tanah yang berlokasi di Puncak Permai Utara,” ungkap Sandy.

Kalau ada pihak-pihak yang menyebut bahwa kami memiliki hak itu dengan cara yang tidak benar, lanjut Sandy, tadi sudah kita buktikan di persidangan. Sekarang tinggal pihak pengadilan, dalam hal ini majelis hakim yang akan menilainya.

Pada persidangan dengan agenda penyerahan bukti dari pihak Widowati selaku tergugat dan BPN Kota Surabaya I sebagai turut tergugat ini, tim kuasa hukum Widowati menyerahkan bukti surat yang terdiri dari sertifikat hak guna bangunan asli.

Johanes Dipa Widjaja kuasa hukum Mulya Hadi alias Wulyo. (FOTO : surabayaupdate.com)

Selain itu, masih ada Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) asli yang sudah terbayar sejak 1996 dan percakapan dengan PT. Darmo.

Kuasa hukum istri salah satu orang terkaya di Indonesia ini juga menyebut, dari bukti surat yang ia ajukan kepada majelis hakim, juga ada akte jual beli obyek tanah yang saat ini dalam sengketa, antara Widowati Hartono dengan PT. Darmo Permai.

Pernyataan Sandy Kurniawan bahwa Widowati Hartono tidak pernah meminta adanya pengamanan kepada pihak kepolisian dalam rangka pengukuran, mendapat sindiran penasehat hukum Mulya Hadi alias Wulyo, Johanes Dipa Widjaja.

Bahkan, advokat sekaligus kurator ini balik bertanya tentang adanya surat Nomor : B/3102/X/ OPS.2./2021/ Bagops tanggal 22 Oktober 2021.

“Lalu, Surat nomor : B/3102/X/ OPS.2./2021/ Bagops tanggal 22 Oktober 2021 itu surat apa? Dalam surat tersebut jelas dikatakan, perihal mohon bantuan pengamanan,” ungkap Johanes Dipa.

Dan surat itu, sambung Johanes Dipa, ditujukan kepada daftar undangan pejabat terlampir. Dan, surat undangan dari Polrestabes Surabaya kepada para pejabat yang diundang secara khusus itu dijelaskan, akan dilaksanakan kegiatan rapat koordinasi pengamanan pengukuran tanah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Pertanahan Kota Surabaya I Provinsi Jawa Timur.

“Pelaksanaan rapat koordinasi itu akan digelar Senin (25/10/2021), bertempat diruang rapat M. Jasin Polrestabes Surabaya, pukul 10.00 Wib,”kata Johanes Dipa.

Dengan adanya surat undangan dari Polrestabes Surabaya itu, menurut Johanes Dipa, sudah terlihat adanya ketimpangan hukum yang ditunjukkan aparat penegak hukum.

Ironisnya lagi, tim kuasa hukum Mulya Hadi, tidak satupun menerima undangan dari Polrestabes Surabaya, untuk membicarakan koordinasi dan pengamanan di obyek tanah yang saat ini masih sengketa di PN Surabaya.

Yang lebih ironis lagi, surat permohonan yang dibuat Johanes Dipa Widjaja bersama Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) ditanda tangani koordinator MAKI, Boyamin bin Saiman, ditujukan kepada Kapolrestabes Surabaya, tanggal 24 Oktober 2021, tak juga menyadarkan pihak Kepolisian untuk tidak berpihak kepada siapapun dan tetap berlaku adil.

“Surat kami tanggal 24 Oktober 2021 yang ditujukan kepada Kapolrestabes Surabaya, tidak digubris. Secara diam-diam, tanggal 25 Oktober 2021, rapat koordinasi untuk membahas bantuan pengamanan tetap dilaksanakan,” papar Johanis Dipa.

Ketika kami ingin mengikuti acara itu, sambung Johanes Dipa, beberapa polisi berusaha mencegah. Tim penasehat hukum Mulya Hadi alias Wulyo, kemudian diminta untuk menemui Wakasat Intelkam Polrestabes Surabaya.

Johanis Dipa dan beberapa penasehat hukum Mulya Hadi mengaku, sempat diberitahu pihak kepolisian bahwa rapat koordinasi itu tidak jadi dilakukan.

pemeriksaan bukti surat dari pihak Widowati selaku tergugat dan BPN selaku Turut Tergugat. (FOTO ; parlin/surabayaupdate.com)

“Jadi atau tidak jadi rapat koordinasi itu digelar, namun Kapolrestabes Surabaya tetap mengirimkan personilnya sebagai tenaga pengamanan diobyek tanah yang masih berstatus sengketa,” kata Johanes Dipa.

Mengacu pada rapat koordinasi saja, Johanes Dipa menilai bahwa polisi sudah tidak netral. Polisi tidak bisa mengayomi masyarakat, khususnya masyarakat pencari keadilan seperti Mulya Hadi.

“Dalam surat kami bersama MAKI nomor :042/MAKI/MH/X/ 2021 ini secara jelas disebutkan, ditujukan ke Kapolrestabes Surabaya, perihal Permohonan Perlindungan Hukum untuk tidak dilakukan pengukuran tanah Kantor BPN Kota Surabaya I, terhadap obyek tanah yang masih dalam sengketa perkara perdata dan pidana terkait SHGB No. 4157/Pradahkalikendal atas nama Widowati Hartono yang dikuasai secara melawan hukum dengan penyerangan ± 200 orang saat PPKM Darurat dari penguasaan ahli waris Mulya Hadi,” jelas Johanes Dipa.

MAKI dan Johanes Dipa keberatan dengan adanya pengukuran atas tanah sengketa milik sah ahli waris, dengan alasan masih ada sengketa hukum terkait keperdataan di pengadilan sebagai berikut: Perdata No.374/ Pdt.G/2021/PN.Sby, Pidana LP No. TBL/B/568/VII/2021/POLRESTABES SURABAYA tanggal 10 Juli 2021 dan No. TBL/B/569/VII/2021/POLRESTABES SURABAYA tanggal 11 Juli 2021 serta pengaduan ke Kapolrestabes Surabaya dengan surat antara lain nomor : 098/ MAKI/S/V/2021 tanggal 31 Mei 2021 perihal Laporan dan Permohonan Perlindungan Hukum ketidak profesionalan penyidik yang berpihak untuk kepentingan pelapor yang notabene seorang konglomerat, terkait SHGB No : 4157/ Pradahkalikendal atas nama Widowati Hartono, senyatanya cacat hukum, bodong, dengan merugikan pemilik sah yaitu Mulya Hadi yang bekerja sebagai petani.

Surat Johanes Dipa bersama MAKI yang hingga saat ini juga tidak mendapat respon dari kepolisian terkait surat nomor : 109/MAKI/S/VII /2021 tanggal 21 Juli 2021 tentang laporan telah terjadi dugaan penghinaan terhadap PN Surabaya atau Contempt of Court Oknum. Aparat dan/atau Massa mengaku suruhan bos Djarum pemegang SHGB No.4157/Pradahkali kendal, atas nama Widowati Hartono (tergugat dalam perkara No. 374/Pdt.G/ 2021/PN.Sby) dan Mohon Perlindungan Hukum bagi Mulya Hadi, ahli waris Randim P. Warsah.

Kemudian, surat nomor : 029/MH/Pdt. Sby/X/2021, tanggal 13 Oktober 2021, tentang mohon perlindungan hukum atas penyerangan ±200 orang dalam masa “PPKM Darurat” tanggal 9 Juli 2021 dengan penguasaan fisik tanah sengketa semena-mena, yang diduga melibatkan oknum aparat dengan menggunakan forklift pada malam hari pukul 20.30 WIB.

Lalu, Surat dari Kementerian Sekretaris Negara RI kepada Kapolda Jawa Timur No. B-03/D2/Dumas/DM/.06 /09/2021 tanggal 2 September 2021 perihal pengaduan Johanes Dipa Widjaja, Kuasa Hukum dari Mulya Hadi, yang sampai saat ini belum mendapat tanggapan selayaknya.

Johanis Dipa kembali mengingatkan kepada seluruh pihak aparat penegak hukum untuk sama-sama menjaga netralitas dan bertindak adil.

Walaupun sebagai penggugat, Johanes Dipa mengaku siap kalah asalkan kekalahan itu karena adanya bukti maupun fakta yang dimiliki Mulya Hadi alias Wulyo, tidak kuat.

“Jangan ada bukti yang sengaja diakal akali atau direkayasa demi memenangkan tergugat. Biarkan Mulya Hadi mendapat haknya jika bukti-bukti yang ia punya memang benar adanya,” tegas Johanes Dipa

Johanes Dipa kemudian mengkritik adanya rekayasa yang dilakukan tergugat. Rekayasa itu berupa pembangunan tembok keliling di lokasi sengketa.

Menurut Johanes Dipa, tembok itu dibangun saat gugatan ini telah dimohonkan ke pengadilan. Kemudian, pembayaran PBB yang dijadikan bukti di persisangan.

PBB itu menurut Johanes Dipa, juga telah dibayarkan lunas, saat perkara ini terjadi dan ada gugatan di pengadilan. (pay).

Related posts

Dosen ITS Nampak Kebingungan Saat Jadi Saksi Ahli Di Persidangan Christian Halim

redaksi

Saksi Ahli Beri Penjelasan Tentang Pencatatan Di Sidang Gugatan ISM Melawan Hotel Grand Aston

redaksi

Memasuki Usia 34 Tahun, Sucor Sekuritas Kembali Buka Kantor Cabang Ketiganya Di Surabaya

redaksi