surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Lily Yunita Residivis Spesialis Penipuan Asal Surabaya Dituntut 12 Tahun Penjara

SURABAYA (surabayaupdate) – Lily Yunita, residivis spesialis penipuan asal Surabaya dituntut 12 tahun penjara. Selain itu, ratu tipu yang juga pengusaha roti ini dijatuhi hukuman denda Rp. 1 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tuntutan pidana penjara selama 12 tahun ini dibacakan Jaksa Rakhmad Hari Basuki, jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, pada persidangan yang terbuka untuk umum, Rabu (22/12/2021).

Sebelum membacakan tuntutannya, dalam surat tuntutan yang ia bacakan, jaksa Rakhmat Hari Basuki menjelaskan beberapa pertimbangan hukum JPU, diantaranya adalah untuk kasusnya kali ini, terdakwa Lily Yunita dianggap terbukti melanggar dakwaan komulatif.

Pasal yang dilanggar terdakwa Lily Yunita adalah pasal 378 KUH Pidana tentang penipuan dan pasal 3 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kemudian, pertimbangan selanjutnya yang membuat penuntut umum menuntut terdakwa Lily Yunita 12 tahun penjara adalah status terdakwa Lily Yunita sebagai seorang residivis kasus pidana penipuan.

Rakhmat Hari Basuki juga menyatakan, kerugian korban yang cukup besar yaitu Rp. 49 miliar, membuat penuntut umum menjatuhkan tuntutan yang sangat tinggi, 12 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp. 1 miliar.

“Menuntut terdakwa Lily Yunita dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp. 1 miliar subsider 12 bulan penjara,” ujar Hari Basuki saat membacakan surat tuntutannya diruangg Garuda 1 PN Surabaya.

Ditemui usai persidangan, Hari Basuki menyatakan, tuntutan yang dijatuhkan kepada terdakwa Lily Yunita itu sudah sesuai dengan apa yang telah ia perbuat.

Lebih lanjut Hari Basuki menjelaskan, berdasarkan saksi-saksi yang telah dihadirkan dipersidangan, telah membuktikan adanya perbuatan penipuan yang dilakukan terdakwa Lily Yunita

“Status residivis perkara penipuan juga menjadi pertimbangan yang memberatkan bagi terdakwa Lily Yunita, sehingga penuntut umum harus menambahkan hukuman ⅓ dari ancaman hukuman,” kata Hari Basuki.

Tuntutan terdakwa Lily Yunita, sambung Hari Basuki, menjadi 12 tahun, selain melanggar pidana pokok, perbuatan terdakwa Lily Yunita juga dianggap terbukti melakukan TPPU.

Perlu diketahui, Lily adalah terdakwa kasus penipuan dengan modus investasi pembebasan lahan 9,8 hektar di Desa Osowilangon Kecamatan Tandes. Lily menjanjikan korban Lianawati Setyo keuntungan kalau mau menalangi proyeknya.

Kasus ini berawal dari terdakwa Lily Yunita menelpon korban Lianawati Setyo dan menawarkan kerja sama pembebasan tanah atau lahan atas nama H. Djabar Nomor pendaftaran Huruf C. 397 Desa Osowilangon Kecamatan Tandes yang ditangani Rahmad.

Tanah tersebut dibeli Rahmad dari ahli waris sebesar Rp. 800.000 permeter dan untuk membiayai pengurusan Petok sampai menjadi Sertifikat Hak Milik diperlukan biaya Rp. 2.000.000 permeter dengan waktu pengurusan 2,5 bulan sudah selesai.

Terdakwa Lily menyakinkan korban Lianawati Setyo bahwa kerja sama ini 1000 persen aman karena terdakwa, adiknya dan mamanya juga memasukkan uang dalam kerja sama tersebut. Terdakwa Lily juga menjamin jika tanah yang akan dibebaskan tersebut sudah ada yang mau membeli yaitu H. Sam Banjarmasin dengan harga sebesar Rp. 3.500.000 permeter.

Bahkan, terdakwa Lily juga berjanji apabila tanah tersebut laku terjual maka uangnya akan dipakai membeli gudang pabrik Eggtry milik korban Lianawati Setyo dengan harga sebesar Rp. 1.000.000 permeter.

Terpikat dengan buaian itu, korban Lianawati menyepakati bekerjasama dengan terdakwa Lily Yunita. Terdakwa Lily pun dimulai dengan beberapa kali meminta sejumlah uang kepada korban Lianawati Setyo dengan janji akan dikembalikan 2,5 bulan beserta keuntungan dari investasinya. (pay)

 

 

 

 

 

Related posts

Seratus Lima Belas Delegasi SSEAYP Kunjungi Unair

redaksi

Pemilik Mobil Avanza dengan STNK Palsu Ditangkap Polda Jatim

redaksi

Daihatsu Rocky Resmi Diperkenalkan Di Surabaya

redaksi