SURABAYA (surabayaupdate) – Meski Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Stevanus Setyabudi dengan pidana penjara selama dua bulan, namun majelis hakim malah menyatakan hal yang berlawanan.
Suparno, hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang ditunjuk sebagai ketua majelis, menyatakan bahwa apa yang diperbuat Stevanus Setyabudi dalam hal jual beli unit kondotel The Eden Kuta, sebagaimana tertera dalam surat dakwaan dan surat tuntutan JPU, bukanlah perbuatan pidana.
Pada persidangan yang terbuka untuk umum, Kamis (27/1/2022) dalam amar putusannya, majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini menyatakan, bahwa terdakwa Stevanus Setyabudi terbukti melakukan perbuatan sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan dan surat tuntutan JPU, namun perbuatan tersebut bukanlah perbuatan pidana.
“Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Stevanus Setyabudi terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan penuntut umum,” urai Suparno saat membacakan putusan majelis hakim, Kamis (27/1/2022).
Namun, lanjut Suparno, perbuatan terdakwa Stevanus Setyabudi, sebagaimana terurai dalam surat dakwaan dan surat tuntutan penuntut umum, bukan perbuatan pidana.
“Oleh karena itu, majelis hakim menyatakan terdakwa Stevanus Setyabudi dibebaskan dari tuntutan hukum atau Onslag van recht vervolging,” ungkap Suparno.
Memerintahkan agar terdakwa Stevanus Setyabudi, sambung Suparno, dibebaskan dari tahanan kota. Memulihkan harkat dan martabat terdakwa dari kedudukannya semula.
Sebelumnya Stevanus Setyabudi dituntut dengan pidana penjara 2 bulan oleh Jaksa Kejari Tanjung Perak karena dinilai bersalah sesuai dalam Pasal 8 ayat (1) huruf f jo Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Menanggapi putusan tidak bersalah tersebut, tim kuasa hukum Stevanus Setyabudi menyatakan menerima. Sementara Jaksa Zulfikar Pamolango, penuntut umum yang bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, spontan menyatakan berniat mengajukan kasasi.
“Kami kasasi yang mulia,” ujar Zulfikar.
Untuk diketahui, dalam perkara ini, terdakwa Stevanus Setyabudi sebagai Direktur dari PT Papan Utama Indonesia mulai mengerjakan proyek pembangunan kondotel The Eden Kuta di Kuta, Badung, Bali pada 2009. Setelah masterplan pembangunan siap, kemudian PT Papan Utama Indonesia mengajukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang telah disetujui dan diterbitkan oleh Dinas Cipta Karya pada Desember 2009.
Setelah IMB terbit, PT Papan Utama Indonesia menggandeng PT Prambanan Dwipaka untuk proses pembangunan kondotel The Eden Kuta. Pembangunan disesuaikan dengan masterplan dengan beberapa tipe diantaranya, Deluxe Studio seluas 30 meter persegi, Executive Studio seluas 45 meter persegi, dan Suite Room seluas 60 meter persegi. Namun saat terdakwa mempromosikan penjualan unit kondotel, konsep brosur dibuat seakan-memiliki luas yang sebenarnya.
Setelah melihat brosur tersebut, para saksi membeli unit kondotel The Eden Kuta dengan tipe Deluxe Studio.
Namun saat saksi mengukur luas unit kondotel tersebut diketahui bahwa luas tidak sesuai seperti yang tertera pada brosur yaitu seluas 30 meter persegi. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 8 ayat (1) huruf f jo Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. (pay)