SURABAYA (surabayaupdate) – Seorang pria yang telah diidentifikasi sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu, ditangkap Unit III Satreskoba Polrestabes Surabaya.
Pria dengan inisial JC (42) ini ditangkap Rabu (2/2/2022) sekitar pukul 20.00 wib, dirumahnya dijalan Dukuh Setro Utara Surabaya.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP. Daniel Somanonasa Marunduri mengatakan, penangkapan ini atas laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa di daerah Dukuh Setro Utara Surabaya sering terlihat transaksi narkoba.
“Atas laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan. Begitu dirasa cukup bukti, Unit III Satreskoba Polrestabes Surabaya langsung melakukan penggerebekan,” ujar Daniel Somanonasa, Sabtu (12/2/2022).
Dari penggerebekan dirumah JC, ditemukan barang bukti berupa satu poket plastik transparan yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,53 gram, dua bendel klip plastik transparan, satu timbangan elektrik warna silver, satu HP dan uang tunai sebesar Rp. 150 ribu.
“Berdasarkan pengakuan JC, sebelum ditangkap, tersangka ini telah menerima dua poket sabu dari seseorang dengan inisial KM (DPO), Selasa (1/2/2022) sekitar pukul 13.30 Wib didaerah Dukuh Setro Surabaya,” ungkap Daniel Somanonasa.
Setalah mendapatkan barang tersebut, lanjut Daniel, tersangka lalu menjual satu poket sabu kepada orang lain. Dan dari hasil penjualan itu, JC mendapat keuntungan Rp. 150 ribu.
“Tersangka juga mengaku sudah tiga kali berbisnis narkoba dan menjadi kurir sabu sejak Januari 2021,” kata Daniel.
Atas perbuatannya itu, JC dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (pan)