surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Advokat dan Akuntan Publik Ikuti Pendidikan Kurator Dan Pengurus

Nien Rafles Siregar dan Imran Nating pantau langsung pelaksanaan pendidikan kurator dan pengurus di Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Seratus lima puluh advokat dan akuntan publik seluruh Indonesia ikuti pendidikan Kurator dan Pengurus.

Pendidikan Kurator dan Pengurus yang diselenggarakan Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) angkatan XXX ini diselenggarakan di Jakarta mulai Senin (10/7/2023), untuk Surabaya diselenggarakan Senin (17/7/2023) hingga Sabtu (29/7/2023).

Ketua Umum AKPI, Imran Nating mengatakan, untuk pendidikan kurator dan pengurus angkatan XXX baik yang diselenggarakan di Jakarta maupun di Surabaya ini mendapat antusias yang luar biasa.

“Di Jakarta, begitu dibuka secara online, dalam tempo 1,47 menit sudah terpenuhi jumlah pendaftar 100 orang,” kata Imran.

Untuk Surabaya, lanjut Imran, memenuhi quota peserta berjumlah 50 orang, hanya membutuhkan waktu 5 menit.

Dalam pendidikan kurator dan pengurus ini, Imran mengakui bahwa proses recruitmennya sangatlah ketat dan sulit.

Selain peserta haruslah berprofesi sebagai advokat atau akuntan publik, Imran juga menjelaskan, ada biaya yang harus dibayarkan para peserta. Biaya pendidikan kurator dan pengurus sebesar Rp. 50 juta.

Ditengah kondisi perekonomian yang sedang merangkak dan dalam masa recovery pasca lesunya dunia usaha akibat pandemi covid-19, banyak perusahaan dan bidang usaha harus menanggung hutang yang cukup besar dan banyak

“Kondisi berat inilah membuat banyak bidang usaha itu harus masuk dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU),” ungkap Imran.

Jika kondisi keuangan perusahaan itu sudah sebegitu parahnya, lanjut Imran, maka cara yang bisa dilakukan hanyalah pailit.

Dalam kondisi perusahaan yang mengalami PKPU apalagi sampai terjadi pailit, dibutuhkan kurator-kurator serta pengurus yang profesional.

“Perusahaan yang sudah dinyatakan pailit, maka direksi seperti direktur, serta manajemen perusahaan tidak berhak lagi mengurus perusahaan,” kata Imran.

Dalam hal penguasaan harta kekayaan perusahaan yang sudah dinyatakan pailit, Imran menjelaskan, sudah menjadi tanggungjawab kurator.

“Oleh karena itu, integritas dan kapabilitas keilmuwan sangat dibutuhkan seorang kurator dan pengurus profesional,” beber Imran.

Untuk itulah, lanjut Imran, dibutuhkan kurator-kurator handal dan profesional untuk menyelesaikan masalah kepailitan, juga dibutuhkan pengurus-pengurus profesional untuk menangani perkara-perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

Dengan adanya pendidikan kurator dan pengurus seperti yang dilakukan AKPI inilah, para advokat maupun akuntan publik menurut Imran, akan mendapatkan pendidikan dasar profesi kurator dan pengurus.

“Karena ini adalah dasar, bagi mereka yang nantinya akan menjalankan tugas dan tanggungjawab sebagai kurator dan pengurus, para peserta ini akan diberi pengetahuan tentang kurator dalam kepailitan dan pengurus dalam penundaan kewajiban pembayaran utang dari sisi hukumnya, akuntansinya, pajaknya, keuangannya,” papar Imran.

Selama dua minggu, lanjut Imran 50 orang peserta ini akan terus ditempa. Diakhir pendidikan, akan ada dua macam ujian yang harus dilalui para peserta.

“Ujian pertama adalah ujian tulis. Jika mereka lolos, para peserta ini bisa melanjutkan untuk ikut ujian lisan,” ungkap Imran.

Jika mereka lolos di ujian lisan, sambung Imran, akan diusulkan untuk para peserta yang telah lolos ujian lisan dan tulis itu ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia supaya dilantik dan mendapatkan lisensi sebagai kurator dan pengurus.

Untuk periode 2021 di seluruh Indonesia, Imran menjabarkan, ada sekitar 900 perkara PKPU dan pailit. Dan perhari ini saja, di tahun 2023 telah masuk sekitar 400 perkara PKPU dan pailit. Dan ketika masih dibulan Juli 2021, perkara PKPU dan Pailit untuk seluruh Indonesia hampir mencapai 500 perkara.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) AKPI, Nien Rafles Siregar mengakui adanya stigma di masyarakat, masih ada kurator dan pengurus, dalam bekerja tidak sesuai aturan main.

Untuk menciptakan seorang kurator dan pengurus yang baik diperlukan pula pendidikan yang baik. Di AKPI, pendidikan Kurator dan Pengurus, kurikulumnya dibuat serta di desain dengan baik oleh dewan sertifikasi yang mampu menjawab tantangan jaman serta perkembangan ekonomi secara global.

“Dalam setiap pendidikan kurator dan pengurus, dimasukkan kurikulum mengenai kode etik yang diajarkan langsung Dewan Kehormatan AKPI,” beber Nien

Artinya, lanjut Nien, AKPI tidak hanya ingin menciptakan kurator profesional, namun juga berintegritas.

“Ketika nanti kurator itu punya kewenangan untuk mengurus harta pailit yang besar, kurator itu tetap bekerja dengan tetap teratur dengan tidak adanya moral hazard, bekerja sesuai aturan main,” kata Nien.

Dewan Sertifikasi membuat kurikulum, sambung Nien, pengurus mengadakan pendidikan. Dewan Kehormatan mengawasi masalah kode etik.

Jumlah kurator di seluruh Indonesia sekitar 2000 orang sedangkan yang menjadi anggota AKPI ada sekitar 1400 kurator.

Nien menambahkan, dalam perkara PKPU, seorang pengurus mempunyai waktu 45 hari kemudian perpanjangan-perpanjangan hingga totalnya 270 hari.

Sedangkan kepailitan, tidak ada jangka waktu. Karena menyelesaikan, menjual, melikuidasi, membereskan perusahaan yang satu dengan lainnya membutuhkan penanganan berbeda. (pay)

Related posts

Sidang Dugaan Prostitusi Online Yang Dihadiri Anggita Sari Berlangsung Tertutup

redaksi

Dewan Dukung Usulan Raperda RDTRK Pemkot Surabaya

redaksi

Sabu Seberat 201 Gram Di Sembunyikan Di Pembalut Wanita

redaksi