SURABAYA (surabayaupdate) – Curi 1920 unit AC selama lebih kurang sembilan bulan, seorang Kepala Gudang PT. DHL Suply Chain diadili.
Wisnu Dwijayanto, Kepala Gudang PT. DHL Suply Chain yang menjadi terdakwa dugaan tindak pidana pencurian ini kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Pada persidangan yang terbuka untuk umum, Kamis (17/2/2022), Jaksa Penuntut Umum (JPU) hadirkan dua orang saksi.
Dua orang saksi yang dihadirkan JPU itu bernama Fanny Ridwan Silaksono, staf inventory PT DHL dan Angger Teguh Bahtiar.
Pada persidangan ini, Fanny mengatakan bahwa terdakwa Wisnu Dwijayanto adalah atasannya di PT. DHL. Dalam bekerja, Fanny menyatakan bekerja sesuai arahan kepala gudang.
Fanny dimuka persidangan juga ditanya, apakah ia mengetahui aksi terdakwa Wisnu Dwijayanto yang telah menguras gudang PT. DHL.
“Kalau pak Wisnu, telah berulang kali mengeluarkan AC dari dalam gudang,” jawab Fanny kepada majelis hakim.
Angger Teguh Bahtiar, salah satu saksi yang lain mengaku, sebagian uang hasil penjualan AC tersebut masih dibawa terdakwa.
“Uang penjualan sebagai dibawa Pak Wisnu dan sebagain untuk kebutuhan pribadi saya,”ujar Angger.
Saat mengeluarkan AC dari gudang, kata Agger, terdakwa melakukannya pada malam hari. Terdakwa Wisnu bilang ke security kalau nanti ada mobil datang ambil AC dan terdakwa Wisnu juga selalu menunjukkan surat.
Angger juga mengakui dirinya memang sempat membantu terdakwa menjualkan AC tersebut. AC merk Midea tersebut dijual Angger melalui aplikasi penjualan online. Masalah pengiriman, Angger menggunakan jasa angkut.
Dalam dakwaan dijelaskan, aksi terdakwa menguras gudang PT DHL yang berlokasi di Pergudangan Sentosa Nomor 34 Romokalisari, Surabaya mulai Januari hingga Oktober 2021.
Tanpa sepengetahuan kepala cabang, Wisnu selaku kepala gudang telah menjual sebanyak 1.920 set AC merk Midea.
Aksi Wisnu pencurian ribuan AC tersebut dibantu Ahmad Reza Faslucky, Fanny Ridwan Silaksono, dan Anggar Teguh Bahtiar (berkas terpisah).
Hal itu membuat PT DHL merugi sebesar Rp 5 miliar. Atas perbuatannya, Wisnu didakwa melanggar pasal 363 ayat 2 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP. (pay)