SURABAYA (surabayaupdate) – Majelis hakim kembali meninjau tanah dan bangunan yang menjadi aset bersama Roestiawati Wiryo Pranoto dan Wahyu Djajadi Kuari, yang menjadi obyek sengketa.
Aset yang berupa tanah dan bangunan, yang dibeli Roestiawati Wiryo Pranoto dan Wahyu Djajadi Kuari ketika keduanya masih terikat perkawinan itu berada di Jalan K.H. Mukmin no. 92 Kabupaten Sidoarjo.
Pada Peninjauan Setempat (PS) yang dilakukan Jumat (25/2/2022) ini, majelis hakim PN Sidoarjo hanya mendatangi satu obyek sengketa saja.
Obyek yang didatangi majelis hakim PN Sidoarjo itu adalah dua bidang tanah yang sama-sama terletak di Jalan KH. Mukmin.
Untuk obyek pertama seluas 507 M² yang terletak di Jalan KH Mukmin RT.07/RW. 07 Kelurahan Sidokare Kabupaten Sidoarjo, sedangkan obyek kedua seluas 517 Jalan KH. Mukmin nomor 92 Kelurahan Sidokare Kabupaten Sidoarjo.
Setibanya diobyek yang dimintakan sebagai harta gono gini itu, majelis hakim mengumpulkan Roestiawati Wiryo Pranoto sebagai penggugat dan Dr. B. Hartono, SH., SE., SE.Ak., MH., CA sebagai kuasa hukumnya, Wahyu Djajadi Kuari sebagai pihak tergugat, dan Notaris Wahyudi.
Sama seperti pelaksanaan PS di Surabaya, majelis hakim PN Sidoarjo yang meninjau obyek sengketa tidak bisa masuk dengan leluasa ke obyek sengketa yang saat ini dalam penguasaan Wahyu Djajadi Kuari dan dipergunakan sebagai gudang serta toko aksesoris.
Majelis hakim PN Sidoarjo hanya melihat dari luar karena pintu pagar obyek sengketa dikunci pihak tergugat.
Meski begitu, majelis hakim tetap meninjau obyek sengketa di Jalan KH. Mukmin no. 92 Sidoarjo ini dan melihat batas-batasnya.
Setelah memeriksa lokasi obyek sengketa dan memastikan bahwa obyek sengketa yang dimaksud penggugat benar-benar ada, rombongan hakim dan panitera PN Sidoarjo ini kemudian meninggalkan lokasi yang dimohonkan untuk dilakukan PS.
Dr. B. Hartono, SH., SE., SE.Ak., MH., CA sebagai kuasa hukum Roestiawati Wiryo Pranoto tak kuasa menahan kekecewaannya terhadap Wahyu Djajadi Kuari.
Lebih lanjut Hartono mengatakan, apa yang sudah dilakukan mantan suami Roestiawati Wiryo Pranoto ini menunjukkan sikap yang tidak kooperatif.
“Harusnya toko ini sudah buka. Tertulis diresplang, buka jam 08.00-22.00 Wib. Tapi ini belum dibuka, padahal sudah jam 09.00 Wib lebih. Ada apa ini?,” ujar Hartono, Jumat (25/2/2022).
Sebenarnya, lanjut Hartono, pihak tergugat mengetahui kalau ada PS, namun tergugat nampak sekali tidak mau toko aksesoris hp yang menjadi obyek sengketa ini dilakukan PS.
“Ada unsur kesengajaan dari tergugat. Atas sikap tergugat ini, kami sebagai penggugat sangat kecewa,”kata Hartono.
Selain tertulis jam operasional toko, sambung Hartono, di papan pengumuman didepan toko juga disebutkan, bahwa hari libur nasional, toko ini tetap buka.
Untuk obyek sengketa yang dimintakan PS ini, Hartono mewakili Roestiawati ingin menunjukkan, bahwa Roestiawati Wiryo Pranoto dan Wahyu Djajadi Kuari, ketika masih berstatus suami istri, mempunyai harta bersama yang sangat banyak, salah satunya di Jalan KH Mukmin no. 92 Sidoarjo ini.
Karena obyek sengketa yang terletak di Jalan KH Mukmin No. 92 yang saat ini dalam penguasaan Wahyu Djajadi Kuari ini terletak didaerah bisnis atau sentra bisnis Kabupaten Sidoarjo, maka mempunyai nilai ekonomis yang sangat tinggi.
“Toko aksesoris ini nilai tanahnya saja lebih kurang Rp. 30 juta permeter. Sedangkan luas keseluruhan dua obyek yang dijadikan satu ini adalah 1024 M². Jadi, harga dua obyek sengketa ini ditaksir Rp. 30,7 miliar,” ungkap Hartono.
Dari dua obyek yang terletak di Sidoarjo ini saja, lanjut Hartono, sangat tidak adil jika Roestiawati hanya menerima bagian Rp. 3 miliar.
“Roestiawati dan Wahyu selama menikah, telah mengumpulkan harta bersama yang jumlahnya lebih dari Rp. 50 miliar. Apakah adil, jika Roestiawati hanya menerima Rp. 3 miliar?,” tanya Hartono.
Dengan adanya dua PS baika yang dilakukan majelis hakim PN Surabaya dan majelis hakim PN Sidoarjo tersebut, Hartono berharap benar-benar ada keadilan untuk Roestiawati Wiryo Pranoto.
“Semoga ada keadilan bagi Roestiawati dan wanita-wanita lain yang sama-sama menuntut keadilan atas harta bersama yang diperoleh ketika masih terikat perkawinan,” jelas Hartono.
Sementara Rose menyatakan, aset yang dilakukan pemeriksaan setempat ini adalah aset yang dia beli bersama Wahyu Djajadi Kuari ketika keduanya masih berstatus suami istri.
Lebih lanjut Roestiawati menjelaskan, tanah dan bangunan di Kabupaten Sidoarjo ini, dibeli sekitar tahun 2010. Tahun 2014 baru buka tokonya, sementara perceraian pada tahun 2016.
Untuk diketahui, sebelumnya, majelis hakim juga melakukan pemeriksaan setempat di
dua objek sengketa.
Dua obyek sengketa yang sudah dilakukan PS tersebut terletak di Jalan Ngagel Jaya Barat nomer 5 dan juga sebuah toko di Ngagel Jaya Selatan nomer 83 Surabaya.
Tempat pertama yang dilakukan pemeriksaan setempat adalah rumah yang ada di Jalan Ngagel Jaya Barat nomer 5 Surabaya.
Ada beberapa hal yang ditanyakan hakim, baik kepada penggugat maupun tergugat. Kepada para pihak, majelis hakim bertanya tentang batas-batas rumah baik dari sisi barat, timur, utara maupun selatan.
Hal yang sama juga ditanyakan majelis hakim saat melakukan pemeriksaan setempat kedua di toko di Ngagel Jaya Selatan nomer 83 Surabaya.
Di obyek yang kedua ini, majelis hakim memeriksa bagian depan bangunan yang masih terkunci, karena toko aksesoris belum buka atau beroperasi. (pay)