SURABAYA (surabayaupdate) – Kondisi kurang gizi kronis pada anak balita di Indonesia ternyata masih cukup memprihatinkan dan memerlukan perhatian serius dari berbagai pihak.
Untuk menekan kondisi kurang gizi kronis pada anak balita atau dikenal dengan istilah Stunting di Indonesia ini, Yayasan Abhipraya Indonesia (YAICI) menggandeng mahasiswa.
Yang dilakukan YAICI dengan menggandeng kaum muda ini adalah dengan melakukan kampanye #MilenialsSadarGizi.
Tujuan utama dari kampanye ini adalah memberikan edukasi kepada masyarakat terkait dengan peningkatan gizi khususnya kepada balita yang mengalami stunting.
Adanya kampanye yang dilakukan YAICI ini diungkap Ketua Harian YAICI, Arif Hidayat.
Lebih lanjut Arif Hidayat menjelaskan, adanya inisiatif untuk melakukan kampanye #MilenialsSadarGizi ini adalah karena adanya himbauan dari Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu yang mentargetkan penurunan stunting hingga dibawah 14 persen pada 2024.
“Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) tahun 2021 yang dilaksanakan Kementerian Kesehatan, angka prevalensi stunting di Indonesia pada 2021 sebesar 24,4%,” kata Arif Hidayat, Rabu (14/9/2022).
Untuk mendukung program Presiden Jokowi ini, lanjut Arif, pemerintah melalui Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) juga telah menjalankan sejumlah program seperti bapak asuh, dapur sehat, pendampingan calon pengantin, kelas pengasuhan Bina Keluarga Balita (BKB).
“Kami juga sudah melakukan penelitian selama lima tahun terkait gizi terutama pada susu kental manis,” kata Arif.
Saat ini, sambung Arif, YAICI coba menggandeng generasi muda sebagai calon penerus masa depan Indonesia, untuk ikut berperan aktif melakukan peningkatan literasi gizi, terlebih terhadap susu kental manis.
Masih menurut Arif, YAICI sendiri telah sejak lama melakukan edukasi masalah gizi. YAICI juga memiliki perhatian terhadap persoalan stunting dan gizi buruk.
Dengan mencuatnya polemik susu kental manis ini membuat BPOM mengatur penggunaan produk dengan kandungan gula yang tinggi ini ke dalam Peraturan BPOM nomor 31 tahun 2018 tentang Label dan Pangan Olahan.
Dalam kebijakan tersebut, lanjut Arif, terdapat dua pasal yang menjelaskan bahwa susu kental manis adalah produk yang tidak boleh dijadikan sebagai pengganti ASI dan dikonsumsi anak dibawah 12 bulan, serta aturan mengenai label, iklan dan promosinya. (pay)