surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Penyidik Polrestabes Gunakan Psikiater, Kuasa Hukum Samuel Menilai Unsur Pemaksaan Perkara Mulai Nampak

Gambar ilustrasi gedung Polrestabes Surabaya. (FOTO : istimewa)

SURABAYA (surabayaupdate) – Adanya dugaan pemaksaan perkara diperkara dugaan penelantaran istri dengan terlapor Samuel, semakin terlihat.

Untuk membuat alat bukti semakin banyak sehingga adanya dugaan penelantaran terhadap istri itu benar adanya, istri Samuel sebagai pelapor dibawa penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya ke psikiater.

Melihat fenomena itu, kuasa hukum Samuel pun angkat bicara. Yafet Kurniawan advokat yang ditunjuk sebagai kuasa hukum Samuel menilai bahwa penyidik Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya mulai mencari-cari kesalahan.

Yafet berpendapat, dengan dibawanya istri Samuel ke psikiater itu terlalu memaksakan kasus yang menimpa Samuel.

“Penyidik akan menggunakan hasil tes psikiater itu sebagai alat bukti untuk menjerat Samuel,” ungkap Yafet, Kamis (13/10/2022).

Dari situ sudah terlihat, lanjut Yafet, bagaimana penyidik Unit PPA Polrestabes Surabaya ini hanya mencari-cari kesalahan Samuel.

“Terlihat sekali dan semakin nyata, bahwa penyidik ini begitu berambisi memenjarakan Samuel dan menyatakan bahwa Samuel telah bersalah karena telah menelantarkan istrinya,” papar Yafet.

Akibat dari penelantaran itu, sambung Yafet, mengakibatkan adanya gangguan psikis. Dan nantinya akan terbentuk opini, bahwa diperkara penelantaran ini, sama halnya ada kekerasan psikisnya.

“Itu aneh sekali. Pelapor menuduh terlapor atas dugaan pasal 49 UURI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT),” papar Yafet.

Dengan adanya pemeriksaan psikiater itu, Yafet menilai bahwa pasal penelantaran sebagaimana yang dijeratkan penyidik ke Samuel, tidak terbukti.

“Oleh karena itu, kesalahan Samuel terus dicari supaya dapat memenjarakan Samuel yang nyata-nyata tidak bersalah,” kata Yafet.

Yafet kembali mengatakan, pemeriksaan psikiater hanya bersifat konseling dan tidak ada kaitannya dengan proses hukum yang dihadapi Samuel.

“Setahu saya, pemeriksaan psikiater hanya sifat konseling, dan lebih kepada supporting dan tidak ada kaitannya dengan masalah hukum yang dihadapi pelapor,” ujar Yafet

Pemeriksaan psikiater, lanjut Yafet, juga tidak bisa dijadikan bukti untuk pelaporan atau melaporkan seseorang.

Melihat keadaan itu, Kabid Dokkes Polda Jawa Timur, Kombes Pol dr. H. Erwin Zainul Hakim, MARS., MH. Kes., berpendapat bahwa pemeriksaan psikiater yang diajukan penyidik untuk korban dugaan penelantaran, tidak bisa dijadikan alat bukti.

“Jadi, pemeriksaan psikiater itu sifatnya konseling, untuk memahami bagaimana kondisi korban,” terang Erwin Zainul.

Terus memberikan support, sambung Erwin Zainul, jadi tidak masuk ke permasalahan yang dihadapi yang bersangkutan.

“Pemeriksaan psikiater lebih bersifat supporting supaya korban lebih tenang dalam menyelesaikan masalah kedepannya,” papar Erwin.

Berkaitan dengan pembuktian, Erwin pun menerangkan bahwa itu ranah penyidik, bukan psikiater. Psikiater hanya memastikan jika butuh obat ya dikasih.

Erwin menambahkan jika pemeriksaan yang dilakukan psikiater kepada korban itu sifatnya memastikan jika korban akan tenang dalam menghadapi masalah kedepannya.

“Sisi positifnya, hal itu dilakukan agar korban tidak menyulitkan penyidik dalam memberikan keterangan,” ungkap Erwin

Erwin juga mengungkapkan, kalau gelisah dikhawatirkan nantinya ketika dimintai keterangan penyidik jadi emosional, tidak tenang. Setelah komunikasi dengan psikiater. Dalam pemecahan masalah kedepannya lebih baik.

Ditanya terkait apakah hasil psikiater terhadap terduga pelaku juga bisa dibuat alat bukti? Erwin mengatakan jika psikiater berbeda dengan visum. Pemeriksaan psikiater untuk mengetahui kondisi kejiwaan seseorang.

Erwin kembali menegaskan, bahwa hasil psikiater ini lebih kepada mengenal orang tersebut, apakah agresif atau apa. Kesimpulannya biasanya begitu. Hasil dari psikiater inilah nantinya akan diserahkan ke penyidik.a

Bagaimana tanggapan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya? AKBP Mirzal Maulana mengakui bahwa istri Samuel diantarkan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan psikiater.

Setelah ini, Mirzal mengatakan, akan segera dilakukan gelar perkara dan melengkapi bukti-bukti yang ada.

“Betul telah diajukan pemeriksaan psikiatri mengingat untuk perkara penelantaran istri harus ada pemeriksaan psikiatri, sebagai syarat untuk pemberkasan nantinya yang dikirimkan ke JPU,” ujar Mirzal.

Namun, lanjut Mirzal, dari pihak terlapor tidak kooperatif untuk pelaksanaan pemeriksaan psikiatri. Di tahap penyelidikan, Samuel dan istrinya sama-sama tidak bersedia berdamai.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Samuel (67) warga Wiyung dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya usai dituduh menelantarkan istrinya, Juli 2022 lalu. Padahal, Samuel mengklaim jika selama ini dirinya masih memberi nafkah.

Yafet Kurniawan, selaku kuasa Hukum Samuel mengatakan jika kliennya juga masih memberikan uang sebesar 10 juta untuk istrinya namun selalu dikembalikan hingga sekarang akun bank pihak istri telah ditutup. Padahal, untuk nafkah, Samuel mengklaim siap memberikan uang berapapun.

“Samuel yang bekerja sedangkan istri mengurus rumah tangga, bahkan anaknya pun disekolahkan sampai S2 di Amerika, dan Samuel tetap bertanggungjawab kepada istrinya,” ungkap Yafet.

Samuel, sambung Yafet, telah melakukan transfer sebanyak 11 kali dan membayar kebutuhan tagihan-tagihan keperluan rumah tangga.

Yafet pun menambahkan, Samuel dan istrinya ini kan punya banyak aset kekayaan, bagaimana bisa dikatakan sebagai terlantar? (pay)

Related posts

Investor Abal-Abal Dilaporkan Bos Sipoa Ke Polda Jatim

redaksi

PNS Yang Ingin Maju Sebagai Bakal Calon Kepala Daerah Harus Mundur Sebagai PNS

redaksi

Perdebatan Sengit Warnai Persidangan Dugaan Penggelapan Dirut PT Surabaya Country

redaksi