surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Curi Motor Pasangan Kencannya, Puji Lestari Dihukum 15 Bulan Penjara

Puji Lestari alias Vera yang dihukum pidana penjara selama 15 bulan karena mencuri motor teman kencannya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor, seorang wanita dihukum 1 tahun dan 3 bulan penjara.

Puji Lestari hanya bisa tertunduk ketika hakim IGN Putra Atmaja yang ditunjuk sebagai ketua majelis dalam perkara ini, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Puji Lestari selama 15 bulan.

Vonis ini dibacakan hakim IGN Putra Atmaja, Kamis (8/12/2022) diruang sidang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Puji Lestari alias Vera terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian, sebagaimana diatur dalam pasal 363 KUHP.

“Mengadili. Menyatakan terdakwa Puji Lestari alias Vera terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian,” ungkap IGN Putra Atmaja saat membacakan putusan.

Menghukum terdakwa Puji Lestari alias Vera, lanjut IGN Putra Atmaja, dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan.

Usai mendengarkan pembacaan putusan, Puji Lestari hanya bisa terdiam. Tak lama kemudian, wanita ini mengangguk, pertanda menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepadanya.

Pidana penjara selama 15 bulan ini lebih ringan tiga dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan atau 18 bulan penjara.

Dalam surat dakwaan yang disusun Siska Christina, SH dijelaskan, bahwa terdakwa Puji Lestari didakwa melanggar pasal 362 KUHP.

Masih dalam surat dakwaan penuntut umum juga diceritakan, perbuatan terdakwa Puji Lestari alias Vera terjadi Rabu (18/5/2022) sekitar pukul 02:00 Wib di parkiran depan Hotel Orange yang terletak di Jalan Halimun No.21 Kota Surabaya.

Awalnya, Selasa (17/5/2022) sekitar pukul 22.00 Wib, terdakwa Puji Lestari dan Warsianto alias Wanto datang ke hotel Orange untuk memesan kamar.

Kemudian, Warsianto memarkirkan sepeda motor Honda Vario 125 tahun 2020 dengan nomor polisi : L-6734-ST warna merah, yang ia kendarai waktu itu.

Masih dalam uraian surat dakwaan atas nama terdakwa Puji Lestari juga dijelaskan, ketika Warsianto sedang tertidur dikamar hotel, terdakwa Puji Lestari mengambil kunci sepeda motor dan STNK didalam tas yang diletakkan diatas meja.

Berhasil mengambil kunci sepeda motor tanpa diketahui Warsianto, terdakwa Puji Lestari kemudian membawa lari sepeda motor itu kedaerah Jalan Manukan Surabaya.

Disana, terdakwa Puji Lestari menemui temannya yang bernama Cindy, untuk menggadaikan sepeda motor yang dibawa Warsianto tersebut dengan harga Rp. 3,5 juta.

Namun, terdakwa Puji Lestari hanya menerima uang menggadaikan sepeda motor ini dari Cindy sebesar Rp. 1 juta.

Akibat perbuatan terdakwa Puji Lestari itu, Warsianto alias Wanto mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp.15 juta. (pay)

Related posts

Hakim Tolak Eksepsi Mantan Dirut PT Blauran Cahaya Mulia

redaksi

SCTV Sajikan Sinetron Bidadari Surgamu Selama Ramadhan

redaksi

Diduga Mabuk, Warga Sukomanunggal Terjungkal dari Motor

redaksi