SURABAYA (surabayaupdate) – Sidang dugaan tindak pidana menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik yang menjadikan Liliana Herawati sebagaj terdakwa, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Pada persidangan Selasa (13/6/2023) ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua orang karateka Pembinaan Mental Karate Kyokushinkai Karate-Do Indonesia.
Dua saksi yang dihadirkan penuntut umum itu, dulu pernah bergabung dengan Perguruan Pembinaan Mental Karate (PMK) Kyokushinkai Karate-Do Indonesia, namun diberhentikan. Sekarang, kedua karateka itu bergabung menjadi anggota Perkumpulan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia.
Saksi yang dihadirkan penuntut umum pada persidangan hari ini bernama Hadi Susilo dan Kennedy Kawulusan.
Hadi Susilo adalah karateka sabuk Hitam DAN III sedangkan Kennedy Kawulusan adalah karateka sabuk Hitam DAN IV.
Meski diperiksa satu persatu, namun apa yang diceritakan kedua saksi ini sama, mulai dari yang mereka ketahui tentang adanya akta nomer 8 tanggal 6 Juni 2022, apa isi dari akta nomor 8 tanggal 6 Juni 2022 itu, notulen rapat tanggal 7 Nopember 2019.
Para saksi yang dihadirkan pada persidangan kali ini juga ditanya penuntut umum apakah keduanya mengetahui perihal pengunduran diri terdakwa Liliana Herawati dari Perkumpulan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia.
Masih didalam ruang persidangan, saksi Hadi Susilo dan saksi Kennedy Kawulusan juga ditanya tentang apakah mereka pernah datang ke tempat tinggal terdakwa Liliana Herawati di Batu Malang.
Ketika berada di rumah terdakwa Liliana Herawati yang beralamat di Jalan Imam Bonjol, Batu – Malang, kedua saksi ini juga ditanya apakah ada pernyataan dari terdakwa Liliana Herawati untuk mengundurkan diri dari Perkumpulan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia.
Adalah saksi Hadi Susilo yang pertama kali didengar kesaksiannya dimuka persidangan. Dalam kesaksiannya, Hadi Susilo mengatakan bahwa mengenal terdakwa ketika ada kegiatan Perguruan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia.
“Saya masuk perguruan tahun 1982. Ketika awal-awal, saya tidak tahu tentang keberadaan Yayasan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia,” kata Hadi Susilo.
Yang mendirikan Perguruan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia, lanjut Hadi Susilo, adalah Nardi Tjahyo Nirwanto.
Tahun 2022, Hadi Susilo kembali bercerita, ada surat pemberhentian sebagai anggota dari perguruan.
Jaksa Darwis yang ditunjuk sebagai JPU kemudian bertanya ke Hadi Susilo, ada masalah apa antara perguruan dengan perkumpulan?
“Waktu itu, saya mengetahui ada berita viral di sosial media mengenai pengunduran diri terdakwa Liliana Herawati namun tidak diakui,” ungkap Hadi Susilo.
Tentang pengunduran diri terdakwa Liliana Herawati di media sosial tersebut, Hadi Susilo mengatakan mengetahuinya dari Facebook.
Mengenai apa yang diposting dimedia sosial Facebook itu, Hadi Susilo mengaku lupa. Saksi hanya mengatakan bahwa hal itu terkait pengunduran diri terdakwa Liliana Herawati dari perkumpulan.
Setelah adanya ribut-ribut itu, lanjut Hadi Susilo, akhirnya diketahui adanya akta nomer 8 tanggal 6 Juni 2008 adanya laporan Erick Sastrodikoro di Polrestabes Surabaya atas dugaan pembuatan akta palsu.
Dan ketika Erick Sastrodikoro melapor ke Polrestabes Surabaya, Hadi Susilo mengaku pernah ditunjukkan akta nomor 8 tanggal 6 Juni 2022 tersebut.
Hadi Susilo kembali mengatakan, bahwa berdasarkan akta nomor 8 ini dikatakan tidak benar, bahwa terdakwa Liliana Herawati tidak pernah menyatakan mengundurkan diri dari Perkumpulan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia.
Penuntut Umum kemudian bertanya ke Hadi Susilo tentang Notulen Rapat tanggal 7 Nopember 2019.
Terkait adanya notulen rapat tanggal 7 Nopember 2019 ini, Hadi Susilo menjelaskan bahwa ia dikasih tahu Erick Sastrodikoro. Dan pada saat itu, Hadi mengaku tidak mengikuti rapat di tanggal itu.
“Saya diperlihatkan Erick Sastrodikoro tentang notulen tanggal 7 Nopember 2019 ini. Dan setelah diperlihatkan notulen itu, saya tergerak untuk membacanya,” jelas Hadi Susilo.
Hadi Susilo kemudian ditanya, siapa saja yang hadir dalam rapat tanggal 7 Nopember 2019 itu? Menjawab pertanyaan penuntut umum ini, saksi Hadi Susilo menjawab Adi Prayitno, Rudi Mulyo, Surya Kencana, Rudi Hartono, Erick, Alex dan Vincent. Tujuh orang ini menurut Hadi yang datang di putaran pertama.
“Diputaran pertama ini disimpulkan, untuk merubah dan mengundurkan diri dari akte nomor 13 tanggal 16 Januari 2015,” ujar Hadi Susilo.
Untuk yang datang diputaran kedua, lanjut Hadi Susilo, ada Adi Prayitno, Rudi Mulyo, Surya Kencana, Rudi Hartono, Erick Sastrodikoro, Alex dan Vincent.
Diputaran kedua ini, menurut penjelasan Hadi Susilo, disimpulkan merubah nama perkumpulan dan Kaicho mengundurkan diri dari salah satu pendiri.
Masih berkaitan dengan pengunduran diri terdakwa sebagai salah satu pendiri perkumpulan, saksi Hadi Susilo pun bercerita bahwa ia pernah mendapat cerita dari Erick Sastrodikoro tentang isi WhatsApp dari terdakwa Liliana Herawati yang isinya bahwa terdakwa mengundurkan diri dan akan fokus mengurus yayasannya.
Berkaitan dengan masalah pengunduran diri terdakwa Liliana Herawati, Hadi Susilo mengatakan bahwa ia pernah mendapat surat edaran dari perguruan nomor 014/PMK/Pusat/V/2022 tanggal 4 Mei 2022 perihal mengenai penjelasan perguruan dan perkumpulan.
Surat yang disebutkan saksi Hadi Susilo ini dibuat terdakwa Liliana Herawati sebagai Pimpinan Pusat. Isi dari surat ini adalah bahwa Perguruan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia tidak ada hubungannya dengan Perkumpulan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia
Dipersidangan, Hadi Susilo juga menerangkan tentang perbedaan Perguruan dan Perkumpulan. Untuk perguruan menurut keterangan Hadi Susilo kegiatannya membina dan melatih warga sedangkan perkumpulan kegiatannya pengumpulan dan penggalangan dana, salah satunya adalah mengumpulkan uang arisan. Untuk perguruan, tidak melakukan itu. Di perkumpulan, Hadi Susilo mengaku hanya ikut sebagai peserta arisan.
Tidak lama setelah menerima surat
nomor 014/PMK/Pusat/V/2022 tanggal 4 Mei 2022, Hadi Susilo mengaku diberi surat mengenai pencabutan keanggotaannya dari perguruan. Surat pencabutan keanggotaan itu terjadi tanggal 5 September 2022.
Kemudian, hal lain yang juga diceritakan Hadi Susilo dalam persidangan adalah pernah diajak Erick Sastrodikoro ke rumah terdakwa Liliana Herawati di Jalan Imam Bonjol, Batu-Malang. Selain dirinya ada Kennedy Kawulusan yang ikut datang ke rumah terdakwa di Batu Malang. Kedatangan saksi Hadi Susilo bersama-sama dengan Erick Sastrodikoro dan Kennedy Kawulusan tersebut sekitar Februari 2020.
Saat bertemu dengan terdakwa dikediamannya itu, Hadi Susilo mengatakan, Erick Sastrodikoro kemudian menyerahkan fotocopy hasil rapat tanggal 7 Nopember 2019.
“Erick Sastrodikoro kemudian bertanya ke terdakwa, apakah masih tetap akan keluar dari perkumpulan? Terdakwa menjawab iya, tetap keluar dari perkumpulan,” kata Hadi Susilo.
Terdakwa, lanjut Hadi Susilo, juga mengatakan, bahwa ia akan fokus kepada yayasan yang didirikannya.
Setelah menanyakan banyak hal kepada saksi Hadi Susilo, penuntut umum meminta ijin kepada majelis hakim untuk memperlihatkan sejumlah bukti dimuka persidangan.
Dimuka majelis hakim itu, saksi diperlihatkan sejumlah bukti suray diantatanya akta nomor 8, akta nomor 16 yang berisi pengunduran diri terdakwa Liliana Herawati, bukti percakapan WA antara terdakwa Liliana Herawati dengan Erick Sastrodikoro, surat nomor 014 tanggal 4 Mei 2022.
Ojo Sumarna kemudian bertanya ke saksi Hadi Susilo, diperguruan menjabat sebagai apa? Saksi Hadi Susilo pun menjawab sebagai pembina Dojo aktif di Surabaya.
Berkaitan dengan pencabutan keanggotaan dari perguruan, hakim Ojo Sumarna bertanya ke Hadi Susilo, apa alasannya diberhentikan dari perguruan.
Menjawab pertanyaan ketua majelis hakim ini, saksi Hadi Susilo mengatakan bahwa tidak diterangkan apa alasannya. Yang jelas, surat pencabutan keanggotaan itu tertanggal 5 September 2022 dikirim melalui WA. Sekitar Oktober 2022, Hadi Susilo menerangkan bahwa dirinya baru diangkat sebagai anggota di perkumpulan.
Walaupun masih menjadi anggota di Perguruan, Hadi bercerita bahwa ketika ada permintaan untuk melatih di perkumpulan, ia pun memenuhi permintaan itu.
Mengenai dana arisan, Hadi Susilo mengatakan bahwa yang ikut arisan boleh siapa saja. Jika ada warga yang tidak ikut, tidak apa-apa. Kemudian, selama mengikuti arisan, Hadi Susilo mengaku bahwa warga yang ikut arisan tidak pernah dibagikan buku arisan.
Usai mendengar keterangan kedua saksi dipersidangan, majelis hakim memberi kesempatan terdakwa Liliana Herawati memberikan tanggapannya atas pernyataan-pernyataan saksi Hadi Susilo dan saksi Kennedy Kawulusan.
Dalam bantahannya, terdakwa Liliana Herawati mengaku tidak pernah menerima kedatangan kedua saksi dan Erick Sstronikoro di kediamannya di Jalan Imam Bonjol Batu Malang.
Hal lain yang dibantah terdakwa adalah mengenai adanya surat pengunduran dirinya dari perkumpulan.
Secara tegas, Liliana Herawati menyatakan tidak pernah menyatakan mengundurkan diri dari perkumpulan, begitu juga dengan adanya akta nomer 8 tanggal 6 Juni 2022.
Terdakwa Liliana Herawati didalam persidangan juga membantah pernyataan kedua saksi yang mengatakan tidak pernah ada buku arisan yang dibagikan kepada peserta arisan. Menurut Liliana Herawati, buku arisan itu ada dan dibagikan kepada para peserta arisan. (pay)