surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Penuntut Umum Hadirkan Bendahara Perkumpulan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia Di Perkara Liliana Herawati

Pimpinan Pusat Perguruan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia Liliana Herawati saat diadili di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Setelah pada persidangan sebelumnya menghadirkan dua karateka yang pernah bergabung dengan Perguruan Pembinaan Mental Karate (PMK) Kyokushinkai Karate-Do Indonesia, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan kali ini juga mendatangkan seorang karateka yang pernah menjadi anggota Perguruan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia.

Karateka yang dihadirkan penuntut umum dipersidangan Kamis (15/6/2023) ini bernama Yunita Wijaya.

Yunita Wijaya adalah karateka sabuk hitam DAN IV. Dalam dunia karate, ia dipanggil Sensei. Saksi yang didengar kesaksiannya dipersidangan hari ini telah menjadi anggota Perkumpulan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia, menduduki jabatan sekretaris Perkumpulan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia.

Pada persidangan ini, penuntut umum mengagendakan menghadirkan dua saksi. Selain Yunita Wijaya, penuntut umum juga menghadirkan Bambang Irwanto, salah satu pendiri Perkumpulan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia.

Dikarenakan terkendala masalah kesehatan, saksi Bambang Irwanto tidak bisa hadir, sehingga hanya Yunita Wijaya seorang yang didengar kesaksiannya.

Meski menduduki jabatan sebagai bendahara, Yunita Wijaya menjelaskan, bahwa tugas yang ia emban didalam organisasi ini hanya membantu tugas-tugas yang dibebankan kepada Erick Sastrodikoro yang di Perkumpulan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia menduduki jabatan Sekretaris Jenderal (Sekjen).

“Sebagai bendahara, tugas yang saya lakukan adalah melakukan pencatatan. Yang bertanggungjawab penuh adalah Sensei Erick,” kata Yunita Wijaya.

Yang saya catat, lanjut Yunita Wijaya, adalah uang sumbangan dari dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan pengelolaan dana arisan.

“Sejak Januari 2015, saya sudah melakukan aktivitas catat mencatat baik dana CSR maupun pengelolaan uang arisan,” papar Yunita Wijaya.

Jika ada peserta arisan yang ingin membayarkan uang arisan, Yunita Wijaya mengaku, uang itu ditransfer ke rekening perkumpulan.

Untuk aktivitas transfer uang arisan ke perkumpulan, Yunita Wijaya menjelaskan, ditransfer ke rekening BCA atas nama perkumpulan.

Dari uang yang terkumpul direkening Perkumpulan, untuk pengeluarannya, lanjut Yunita Wijaya, semuanya atas arahan Shihan Bambang Irwanto dan Sensei Erick Sastrodikoro.

Mengenai speciment tanda tangan untuk membuka rekening bank, Yunita Wijaya menerangkan, menggunakan tanda tangan Shihan Tjandra Sridjaja.

Pada persidangan ini, Jaksa Darwis yang ditunjuk sebagai penuntut umum bertanya ke saksi, untuk semua uang-uang yang masuk ke rekening Perkumpulan, sudah terkumpul berapa?

Atas pertanyaan Jaksa Darwis itu, saksi Yunita Wijaya menjawab, jumlahnya sekitar Rp. 6 Miliar. Jumlah ini sekitar tahun 2020.

Sebagai bendahara, saksi Yunita Wijaya menjelaskan bahwa ia tidak lagi sebagai bendahara sejak tahun 2020.

Meski sudah tidak lagi menjabat sebagai bendahara, yang Yunita Wijaya tahu, bahwa semua uang arisan, telah dibagikan semuanya ke para peserta arisan di tahun 2020.

“Yang saya tahu, uang Rp. 6 miliar itu adalah dana sisa yang diperoleh dari dana CSR dan dana pengelolaan,” kata Yunita Wijaya dimuka persidangan.

Terdakwa Liliana Herawati usai menjalani persidangan di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Mengenai biaya-biaya yang selama ini dikeluarkan, Yunita Wijaya juga menjelaskan bahwa biaya-biaya seperti kenaikan sabuk, kenaikan ujian DAN, semuanya ditanggung Bambang Irwanto. Shihan Bambang Irwanto ini bisa dikatakan sebagai sponsor.

“Semua biaya-biaya berasal dari uang pribadi Shihan Bambang Irwanto dan tidak pernah menggunakan uang yang diambil dari rekening Perkumpulan,” ungkap Yunita Wijaya.

Dan selama menjabat sebagai bendahara, Yunita Wijaya juga menjelaskan, bahwa perkumpulan pernah membiayai sebuah kegiatan.

Kegiatan yang dijelaskan saksi Yunita Wijaya ini adalah mendatangkan orang Jepang untuk melatih.

Pelatihan dengan mendatangkan pelatih dari Jepang sebagaimana diterangkan Yunita Wijaya dimuka persidangan ini, dilaksanakan di Batu-Malang.

“Kegiatan tersebut digelar dikediaman Hanshi Nardi Tjahjo Nirwanto di Batu-Malang. Semua biaya-biaya yang timbul, ditanggung Shihan Bambang Irwanto,” kata Yunita Wijaya.

Selain menggunakan bank BCA, saksi Yunita Wijaya juga mengatakan, bahwa ada dua rekening lagi yang dipakai perkumpulan untuk menghimpun dana.

Rekening penampungan perkumpulan, ada di rekening Bank Artha Graha dan Bank Mayapada. Untuk keuangan yang ada di rekening Bank Artha Graha dan Mayapada dikelola Erick Sastrodikoro.

Jumlah uang yang ada direkening Bank Artha Graha dan Bank Mayapada ditahun 2020, Yunita Wijaya menjawab tidak tahu. Namun, jumlah dana yang terkumpul di tiga rekening Perkumpulan, menurut keterangan Yunita Wijaya, jumlah keseluruhannya ada sekitar Rp. 6 miliar.

“Untuk rekening Bank Artha Graha dan Bank Mayapada, berkaitan dengan speciment tanda tangan dalam hal penarikan, pembukuan, menggunakan tanda tangan Shihan Tjandra,” ujar Yunita Wijaya.

Menggunakan tanda tangan Shihan Tjandra, sambung Yunita Wijaya, karena Shihan Tjandra menjabat sebagai Ketua Umum.

Terdakwa Liliana Herawati, lanjut Yunita Wijaya, diperkumpulan adalah sebagai pendiri bersama-sama dengan Shihan Bambang Irwanto dan Shihan Tjandra Sridjaja.

Penuntut umum pada persidangan ini juga bertanya ke saksi, apa yang ia ketahui, mengapa Liliana Herawati sampai diadili?

“Saya tahu. Terdakwa memalsukan keterangan didalam akta otentik. Dan saya tahunya waktu ada meeting perkumpulan. Kami dikasih tahu,” terangnya.

Penggunaannya, lanjut Yunita, untuk menjahati Sensei Erick. Dan inti keterangan palsu didalam akta otentik itu bahwa terdakwa telah menyangkal telah keluar dari perkumpulan,” paparnya.

Tentang pengunduran diri terdakwa Liliana Herawati dari perkumpulan, saksi Yunita Wijaya menerangkan bahwa ia mengetahui perihal itu dari sebuah surat tertanggal 4 Mei 2022.

Berkaitan dengan surat nomor 014/PMK/Pusat/V/2022 tanggal 4 Mei 2022 tersebut, saksi Yunita Wijaya mengatakan bahwa surat ini beredar di WhatsApp.

“Saya dikasih banyak orang dari WhatsApp termasuk dari Sensei Erick, Sensei Hadi, Sensei Alex,” kata Yunita.

Yunita Wijaya, sekretaris Perkumpulan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia yang dihadirkan sebagai saksi. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Yunita juga mengatakan bahwa isi surat nomor : 014/PMK/Pusat/V/ 2022 tanggal 4 Mei 2022 ini, Yunita menerangkan bahwa di surat ini terdakwa Liliana Herawati menjelaskan bahwa tidak ada hubungannya antara Perguruan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia dengan Perkumpulan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia.

Masih tentang perihal pengunduran diri terdakwa dari perkumpulan, saksi Yunita mengatakan, melihat perihal pengunduran diri terdakwa itu di media sosial Facebook dan Instagram. Facebook itu milik salah satu pengurus perguruan.

Hal lain yang berkaitan dengan pengunduran diri terdakwa Liliana Herawati dari perkumpulan, juga diketahui saksi Yunita dari notulen rapat.

“Waktu itu ada rapat pengurus perguruan dan perkumpulan. Saya tidak ikut dalam rapat itu. Namun, ketika ada rapat pengurus perkumpulan, kami diberi copy-nya, saya membaca adanya perihal pengunduran diri terdakwa dari perkumpulan,” cerita Yunita.

Masih di rapat perkumpulan yang digelar di Foza, saksi Yunita juga diberi fotocopy adanya pesan WhatsApp di ponsel Erick Sastrodikoro.

Disitu, menurut Yunita, tercantum juga perihal pengunduran diri Liliana Herawati sebagai pengurus perkumpulan.

Saksi dalam keterangannya juga mengatakan, dalam sebuah rapat pengurus yang dihadiri diantaranya Erick Sastrodikoro, Hadi Susilo, Kennedy Kawulusan dan Bambang Irwanto, juga mendapat cerita perihal kedatangan Erick Sastrodikoro, Hadi Susilo dan Kennedy Kawulusan ke kediaman terdakwa Liliana Herawati di Batu Malang.

Kepada Yunita, Erick Sastrodikoro bercerita, waktu itu bertemu langsung dengan terdakwa Liliana Herawati di kediamannya di Batu Malang itu.

“Terdakwa Liliana Herawati langsung bilang ke Sensei Erick bahwa ia keluar dari perkumpulan. Ini yang diceritakan Sensei Erick kepada saya,” ujar Yunita.

Yunita Wijaya yang saat ini menjabat sebagai sekretaris pusat perkumpulan didalam persidangan juga menerangkan bahwa ia diperlihatkan Erick Sastrodikoro tentang adanya akta nomer 8 tanggal 6 Juni 2022 yang isinya bahwa terdakwa Liliana Herawati tidak pernah keluar dari perkumpulan.

Hakim Ojo Sumarna kemudian bertanya ke saksi Yunita tentang pernyataannya yang menyatakan dari tiga rekening perkumpulan terkumpul dana totalnya Rp. 6 miliar lebih.

“Dari mana saksi mengetahui jumlah itu? Ada perinciannya?,” tanya hakim Ojo Sumarna kepada saksi Yunita.

Atas pertanyaan itu, Yunita Wijaya pun menjawab rinciannya ada. Namun, dokumen-dokumen itu hilang, ada yang mengambil.

Masih menurut keterangan saksi dipersidangan, bahwa dokumen-dokumen mengenai dana yang dikelola perkumpulan, waktu itu tersimpan di Sekretariat yang berada di gedung Sridjaya.

Perihal hilangnya dokumen-dokumen itu dari kantor sekretariat yang berada di gedung Sridjaya, Yunita menjelaskan sekitar tahun 2021.

Masih menurut cerita saksi Yunita Wijaya, sekarang dokumen-dokumen itu telah berada di kediaman Liliana Herawati di Batu Malang.

Yunita Wijaya dalam persidangan ini juga ditanya tentang isi BAP dikepolisian yang tidak ada satupun menerangkan bagaimana terdakwa Liliana Herawati telah menempatkan keterangan palsu didalam akta otentik.

Pertanyaan ini ditanyakan penasehat hukum terdakwa dan penuntut umum. Menjawab pertanyaan itu, Yunita Wijaya pun menjawab, selama diperiksa dikepolisian, ia tidak pernah ditanya mengenai hal itu. (pay)

Related posts

Tiga Bersaudara Diadili Karena Aniaya Seorang Pembantu

redaksi

MANAJEMEN PERSEBAYA PROTES TENTANG PEMAKAIAN STADION GELORA 10 NOVEMBER

redaksi

Cincin Lord of the Ring dan KPK

redaksi