surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Jadi Saksi Diperkara Sahat Tua Simanjuntak, Camat Robotal Banyak Menjawab Tidak Tahu Seputar Dana Hibah Pokmas

para saksi yang dihadirkan diperkara dugaan korupsi Sahat Tua Simanjuntak. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SIDOARJO (surabayaupdate) – Sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah kepada Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang mendudukkan Sahat Tua Parlindungan Simanjuntak sebagai terdakwa, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya yang berkedudukan di Sidoarjo.

Pada persidangan yang digelar Jumat (16/6/2023) ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangkan enam orang saksi.

Dari enam orang saksi yang didatangkan penuntut umum itu, empat orang adalah dari Pokmas yang telah menerima dana hibah Pokir, sedangkan dua saksi lainnya adalah dari Kecamatan Robatal Sampang Madura.

Untuk dua saksi yang dari Kecamatan Robatal Sampang Madura, salah satunya adalah Camat Robatal Sampang Madura yang bernama Achmad Firdaus.

Sebagai saksi pertama yang didudukkan sebagai saksi, Achmad Firdaus menerangkan banyak hal pada persidangan ini.

Namun, dari beberapa kesaksian Camat Robatal Sampang Madura ini, penuntut umum sampai mengulang beberapa kali pertanyaan yang ditanyakan ke Camat Robatal ini.

Meski telah mengulang pertanyaannya hingga beberapa kali, penuntut umum nampaknya tidak puas dengan jawaban yang diberikan saksi Achmad Firdaus.

Dari pertanyaan-pertanyaan yang ditanyakan ke Achmad Firdaus, Camat Robatal ini beberapa kali menjawab tidak tahu.

Bukan hanya itu, penuntut umum sampai menimpali jawaban yang sudah diberikan saksi dipersidangan ketika ditanya tentang penyaluran dana hibah kepada Pokmas yang ada di Kecamatan Robatal Sampang Madura.

Arif Suhermanto, salah satu penuntut umum dari KPK bertanya ke Achmad Firdaus tentang tujuan disalurkannya dana hibah pokir kepada Pokmas yang ada di Kecamatan Robatal.

Menjawab pertanyaan penuntut umum ini, Achmad Firdaus mengatakan bahwa dana hibah pokir itu bertujuan untuk membantu fakir miskin.

“Ini bukan zakat fitrah !,” hardik jaksa Arif Suhermanto begitu mendengar jawaban dari Achmad Firdaus.

Kesabaran penuntut umum dari KPK kembali harus diuji ketika penuntut umum ingin menggali fakta tentang apa yang ia ketahui mengenai daha hibah Pokir.

Atas pertanyaan penuntut umum ini, saksi Achmad Firdaus tidak tahu. Alasannya, penyaluran dana hibah Pokir ini bukanlah program kecamatan.

Entah dibuat-buat atau memang tidak tahu, jawaban Achmad Firdaus mengenai pengesahan proposal dana hibah Pokir untuk Pokmas di Kecamatan Robatal membuat para penuntut umum terheran-heran dan hanya bisa terdiam.

Hal ini berawal dari pertanyaan penuntut umum kepada saksi tentang verifikasi proposal Pokmas sebelum akhirnya mengesahkan proposal itu.

“Saksi, apakah saksi pernah melakukan verifikasi atas proposal yang diajukan Pokmas sebelum mengesahkannya, supaya bisa menerima dana Pokir?,” tanya penuntut umum.

Atas pertanyaan penuntut umum ini, saksi malah menjawab tidak tahu yang dimaksud dengan pengesahan.

Saksi hanya menjawab, yang mengurus segala sesuatu berkaitan dengan Pokmas, begitu juga dengan pengajuan proposalnya, yang melakukan adalah desa.

Achmad Firdaus kembali memberikan jawaban yang membuat para penuntut umum harus menghela nafas dan memperhatikan tingkah laku saksi dengan seksama.

Ketika penuntut umum bertanya, ada berapa proposal dari Pokmas yang sudah ia sahkan, Achmad Firdaus mengaku tidak mengetahuinya.

Alasan Achmad Firdaus dimuka persidangan, terhadal proposal-proposal pokmas yang masuk, ia mengaku tidak pernah membacanya dan melakukan pengecekan atas proposal itu.

Pertanyaa penuntut umum selanjutnya yang membuat saksi kebingungan dan akhirnya menjawab tidak tahu, ketika penuntut umum dari KPK bertanya kepadanya, apakah proposal yang diajukan Pokmas itu nantinya akan dimohonkan pula ke propinsi? Saksi menjawab tidak tahu. (pay)

Related posts

Perdebatan Sengit Terjadi Saat Hakim Tinjau Lokasi Obyek Sengketa Di Gununganyar Mas Selatan

redaksi

Dalam Pledoinya, Dua Bos Sipoa Pertanyakan Tidak Terlibatnya Yudi Hartanto Dan Ungkap Adanya Praktik Mafia Hukum

redaksi

Chtistian Halim Dianggap Bersalah Dan Dijatuhi Hukuman Penjara Selama 30 Bulan

redaksi