surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Mahkamah Agung Tolak Permohonan Kasasi Yang Diajukan Cindro Pujiono Po

Cindro Pujiono Po pemilik toko bangunan Juwita Jombang yang dinyatakan pailit. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Cindro Pujiono Po melalui kuasa hukumnya.

Selain menolak permohonan kasasi yang diajukan Cindro Pujiono Po melalui kuasa hukumnya, majelis hakim agung juga menghukum Cindro Pujiono Po untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sebesar Rp. 5 juta.

Adanya putusan dari majelis hakim agung MA ini diungkap Judha Sasmita, SH., M.H salah satu kurator yang ditunjuk Pengadilan Niaga pada PN Surabaya untuk mengurusi masalah kepailitan Cindro Pujiono Po.

Lebih lanjut Judha menjelaskan, setelah mengajukan gugatan permohonan renvoi prosedur di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya sekitar April 2020. Atas permohonan renvoi prosedur yang diajukan Cindro Pujiono Po di Pengadilan Niaga pada PN Surabaya itu akhirnya diputus tanggal 3 Juni 2021.

“Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI nomor : 489 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 tanggal 15 Maret 2022, majelis hakim agung yang diketuai Dr. Yakup Ginting, S.H.,C.N.,M.Kn., sebagai ketua majelis, Dr. H. Panji Widagdo, S.H., M.H., Dr. H. Dwi Sugiarto, S.H., M.H masing-masing sebagai hakim anggota, menolak permohonan kasasi yang diajukan Cindro Pujiono Po,” ungkap Judha, Senin (12/6/2023).

Dalam amar putusannya, lanjut Judha, majelis hakim agung MA menyatakan, menolak permohonan kasasi Cindro Pujiono Po.

“Majelis hakim agung dalam amar putusannya juga menghukum Cindro Pujiono Po sebagaj Pemohon Kasasi, dahulu pemohon renvoi, untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi yang ditetapkan sebesar Rp. 5 juta,” sebut Judha

Judha kembali menerangkan, pasca putusan majelis hakim agung atas permohonan kasasi yang dimohonkan Cindro Pujiono Po ini, kurator kemudian memohonkan surat keterangan insolvensi tanggal 10 Mei 2022.

“Surat keterangan insolvensi adalah sebuah surat keterangan yang menjelaskan keadaan orang atau perusahaan yang tidak dapat membayar utang atau kewajiban keuangannya dengan tepat waktu,” papar Judha.

Tanggal 11 Juli 2022, sambung Judha, keluar surat keterangan insolvensi. Dalam surat keterangan insolvensi itu diterangkan Cindro Pujiono Po sebagai debitur, dalam keadaan insolvensi sejak tanggal 15 Januari 2021. Surat keterangan insolvensi tersebut ditandatangani Joko Purnomo, S.H.,M.H. selaku Panitera Pengadilan Negeri Surabaya.

Hal lain yang diterangkan Judha adalah tentang lelang atas harta kekayaan Cindro Pujiono Po. Terkait hal ini, Judha menjelaskan, kurator mulai melelang harta kekayaan debitor pailit atas nama Cindro Pujiono Po di KPKNL Malang, dikarenakan wilayah Jombang masuk wilayah KPKNL Malang.

Proses lelang atas harta kekayaan Cindro Pujiono Po itu telah dilaksanakan lelang ke I pada tanggal 13 Oktober 2022, lelang ke II tanggal 20 Januari 2022, lelang ke III tanggal 13 Juni 2023 di KPKNL Malang.

Kurator Judha Sasmita menunjukkan bukti-bukti yang diingkari Cindro Pujiono Po di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

“Hasil lelang tersebut untuk membayar hutang kepada dua kreditur separatis yaitu Bank BNI Cabang Jombang dan BRI Cabang Jombang serta Kreditur Kongkuren yaitu PT. Samudra Baja Dunia, PT. Trinisyah Gemilang Perkasa dan PT. Sumber Bina Karya Mandiri,” kata Judha.

Terkait hasil lelang yang sepertinya jauh dari hutang debitor pailit, Judha kembali mengatakan, saat ini, kurator berkoordinasi dengan Polres Jombang untuk mengejar budel pailit yang disembunyikan debitur pailit Cindro Pujiono Po atas dia buat truk Hino Dutro dengan nomor polisi S 8488 WI tahun 2019 dan S 8250 WJ tahun 2014 dengan melaporkan atas dugaan penggelapan.

Untuk diketahui, Cindro Pujiono Po selaku debitur pailit adalah pengusaha toko bangunan di Jombang Jawa Timur, yang dahulu pernah menjadi terdakwa dalam kasus penipuan sebesar Rp 1,3 miliar tahun 2018, dimana pada saat itu, PT Trinisyah Gemilang Perkasa sebagai pelapor dan Cindro Pujiono Po sebagai terlapor.

Dalam persidangan, hakim PN Surabaya yang memeriksa dan memutus perkara ini menyatakan bahwa Cindro sebagai terdakwa dinyatakan onslag karena dianggap majelis terbukti melakukan perbuatan akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan perbuatan pidana, sesuai Putusan No 3817/Pid.B /2017/PN.Sby jo putusan Mahkamah Agung RI No 1099K/Pid/2018.

Akhir 2020, Cindro Pujiono Po kembali bermasalah di PN Surabaya dengan kasus serupa tapi tak sama, dimana Cindro Pujiono Po diajukan ke Pengadilan Niaga pada PN Surabaya dengan PKPU yang diajukan PT Samudera Baja Dunia Semarang sebagai pemohon dan PT Sumberbina Karya Mandiri Kediri dan PT Trininsyah Gemilang Perkasa Kediri sebagai Kreditur lain.

Terhadap permohonan PKPU yang diajukan PT. Samudera Baja Dunia Semarang dan PT Sumberbina Karya Mandiri Kediri dan PT Trininsyah Gemilang Perkasa Kediri sebagai Kreditur lain ini, Cindro Pujiono Por dinyatakan dalam kondisi PKPU sesuai Putusan No No 84/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Sby tanggal 4 Desember 2020 dengan Sarwedi ,S.H.,M.H., sebagai Ketua Majelis dan I Made Subagia Astawa ,S.H..M.Hum. dan Gunawan Tri Budiono,S.H.,M.H., sebagai anggota dan diangkatnya R Fajarisman,S.H.,M.H.,sebagai hakim pengawas serta Judha Sasmita dan Erick Aristo Januar sebagai pengurus.

Pasca Putusan PKPU, Cindro Pujiono Po kembali melawan putusan PKPU dengan menolak ketika rapat pencocokan piutang dalam PKPU tanggal 7 Januari 2020 atas semua tagihan yang diajukan kreditur PKPU dengan alasan semua bukti yang diajukan PT Samudera Baja Dunia sebagai pemohon adalah foto copy semua.

Terhadap PT Sumberbina Karya Mandiri, Cindro Pujiono Po merasa ada tagihan sudah ditake over ke PT. Abadi Mitra dan PT Trininsyah Gemilang Perkasa, kemudian Cindro merasa sudah membayar semua hutangnya melalui karyawan PT Trinisyah Gemilang Perkasa dan pada tanggal 15 Januari 2020 Cindro Pujiono Po juga tidak mengajukan rencana perdamaian.

Karena tidak mengajukan rencana perdamaian, tanggal 25 Januari 2021 Cindro Pujiono Po diputus pailit oleh majelis hakim yang diketuai dengan I Made Subagia Astawa , dan Gunawan Tri Budiono serta Masrul masing-masing sebagai anggota.

Dalam putusannya, majelis hakim juga menyatakan, mengangkat hakim R. Fajarisman sebagai hakim pegawas dan Judha Sasmita serta Erick Aristo Januar ,S.H.sebagai Kurator, sesuai Putusan No : 84/Pdt.Sus PKPU/2020/PN Niaga Sby.

Sesuai dengan acara kepailitan, dibuka kembali pendaftaran piutang dan ternyata terdapat lima kreditur yang mendaftar. Kelima kreditur tersebut adalah PT Samudra Baja Dunia Semarang, PT Sumberbina Karya Mandiri Kediri, PT Trininsyah Gemilang Perkasa Kediri, PT Bank BRI Tbk cabang Jombang dan PT Bank BNI Tbk cabang Jombang.

Ketika PKPU, oleh hakim pengawas, agar disampaikan apabila terdapat hutang lain selain tiga kreditur dalam PKPU, terhadap Daftar Piutang Tetap dalam acara Pailit ini, Cindro Pujiono Po melakukan upaya renvoi prosedur yang digelar pada tanggal 6 April 2020 dan tanggal 20 April 2021. Ketika sidang pembuktian, terjadi debat yang sama seperti dalam PKPU. Yang diperdebatkan adalah bukti yang diajukan para kreditur adalah foto copy semua. (pay)

Related posts

Bos Empire Palace Makin Yakin Banyak Dokumen Perusahaannya Dikuasai Terdakwa Trisulowati Jusuf Alias Chin Chin

redaksi

Cleaning Service Dan Araya Club House Ungkap Adanya Pembunuhan Di Araya Club House

redaksi

PDIP Tidak Akan Dukung Risma Sebagai Walikota Di Pilwali 2015  

redaksi