surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Pimpinan Pusat Perguruan PMk Kyokushinkai Karate-Do Indonesia Dituntut 54 Bulan

Terdakwa Liliana Herawati mendapat pengawalan ketat usai menjalani persidangan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Dianggap terbukti telah menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik, Pimpinan Pusat Perguruan Pembinaan Mental Karate (PMK) Kyokushinkai Karate-Do Indonesia dituntut 54 bulan

Tuntutan 54 bulan atau 4 tahun dan 6 bulan ini dibacakan Jaksa Darwis, Jaksa yang ditunjuk sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan yang terbuka untuk umum di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (18/7/2023).

Dalam surat tuntutan yang dibacakan Jaksa Darwis ini, tuntutan 4 tahun dan 6 bulan itu berdasarkan keterangan para saksi yang dihadirkan, mendengarkan keterangan ahli dan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan.

Bukan hanya pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan yang dimohonkan penuntut umum kepada majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini, JPU juga meminta kepada majelis hakim supaya menyatakan terdakwa Liliana Herawati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 266 ayat (1) KUH Pidana sebagaimana disebutkan dalam dakwaan alternatif pertama.

Pada persidangan ini, penuntut umum selain menguraikan analisa yuridisnya, juga membacakan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan sehingga terdakwa Liliana Herawati dimohonkan untuk dihukum pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan.

Sebelum membacakan analisa yuridisnya, Jaksa Darwis saat membacakan surat tuntutannya, menyebutkan bahwa dalam perkara yang menjadikan Liliana Herawati sebagai terdakwa ini, surat dakwaannya disusun secara alternatif.

Untuk dakwaan kesatu, terdakwa Liliana Herawati didakwa melanggar pasal 266 ayat (1) KUH Pidana.

Terdakwa Liliana Herawati juga didakwa dalam dakwaan alternatif kedua melanggar pasal 266 ayat (2) KUH Pidana.

Lalu, Jaksa Darwis juga menerangkan unsur barang siapa sebagaimana dimaksud dalam pasal 266 ayat (1) KUH Pidana dan pasal 266 ayat (2) KUH Pidana.

Sebagaimana dijelaskan dalam unsur-unsur pasal 266 ayat (1) KUH Pidana yakni unsur barang siapa. Lebih lanjut jaksa Darwis menjelaskan bahwa yang dimaksud barang siapa dalam perkara ini setiap orang yang merupakan subyek hukum yang dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya

Lalu, masih berdasarkan surat tuntutan yang dibacakan Jaksa Darwis dimuka persidangan dijelaskan bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, terdakwa Liliana Herawati pada tanggal 6 Juni 2022 bertempat di Jalan Tidar Surabaya, telah menghadap notaris Andi Prayitno.

“Adapun terdakwa Liliana Herawati menghadap notaris Dr. A.A. Andi Prayitno tanggal 6 Juni 2022 itu adalah untuk membuat akta atau pernyataan nomor 8,” ujar Jaksa Darwis saat membacakan surat tuntutannya.

Didalam akta nomor 8 tanggal 6 Juni 2022 itu, lanjut Jaksa Darwis saat membacakan surat tuntutannya, terdakwa menyatakan tidak pernah mengundurkan diri dar Perkumpulan Pembinaan Mental Karate (PMK) Kyokushinkai atau disebut juga International Karate Organization Kyokushinkaikan.

“Pernyataan itu kemudian dibuatkan dalam sebuah akta nomor 8 tanggal 6 Juni 2022,” papar Jaksa Darwis saat membacakan surat tuntutannya.

Apa yang telah terdakwa terangkan dalam akta nomor 8 tanggal 6 Juni 2022 tersebut, menurut Jaksa Darwis, sebagaimana dijelaskan dalam surat tuntutannya, sangat bertentangan dengan fakta sebenarnya.

Fakta yang dimaksud itu adalah bahwa tahun 2019, Tjandra Sridjaja Pradjonggo mengetahui adanya Yayasan Pembinaan Mental Karate Kyokushinkai.

“Yayasan Pembinaan Mental Karate itu didirikan terdakwa Liliana Herawati dengan kegiatan yang sejenis, dilakukan Perkumpulan Pembinaan Mental Karate Kyokushinkai,” ujar Jaksa Darwis saat membacakan surat tuntutannya.

Kegiatan sejenis yang dilakukan Yayasan Pembinaan Mental Karate dengan kegiatan yang dilakukan Perkumpulan Pembinaan Mental Karate itu adalah pengumpulan dana, padahal terdakwa Liliana Herawati juga termasuk dalam salah satu pendiri Perkumpulan Pembinaan Mental Karate bersama-sama dengan Tjandra Sridjaja Pradjonggo dan Bambang Irwanto.

Liliana Herawati bersama tim penasehat hukumnya saat diadili di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Masih berdasarkan surat tuntutan yang dibuat dan ditanda tangani Jaksa Darwis itu juga dijelaskan tentang permintaan terdakwa Liliana Herawati kepada Tjandra Sridjaja supaya tidak dipermalukan dalam sebuah forum rapat yang digelar digedung Sridjaja tanggal 7 Nopember 2019, karena telah mendirikan yayasan secara diam-diam.

Fakta lain yang ditemukan didalam persidangan dan dijabarkan dalam surat tuntutan penuntut umum adalah terkait dengan adanya rapat tanggal 7 Nopember 2019 di gedung Sridjaja Surabaya, bagaimana kesepakatan rapat saat itu.

Jaksa Darwis dalam surat tuntutan yang dibacakannya juga menyebutkan, berdasarkan hasil rapat yang digelar tanggal 7 Nopember 2019 itu, Tjandra Sridjaja mengundurkan diri sebagai Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) perguruan, meniadakan nama “Pembinaan Mental Karate” yang ada di perkumpulan dan terdakwa Liliana Herawati mengundurkan diri dari perkumpulan.

Masih berdasarkan pernyataan terdakwa Liliana Herawati sebagaimana dijelaskan dalam surat tuntutan JPU, bahwa terdakwa Liliana Herawati menyambut baik usulan Tjandra Sridjaja supaya mengundurkan diri dari perkumpulan.

Jaksa Darwis saat membacakan surat tuntutannya juga menyatakan perihal percakapan yang terjadi antara Erick Sastrodikoro dengan terdakwa Liliana Herawati perihal pengunduran diri Liliana Herawati tersebut, dan hal itu akan disampaikan kepada Tjandra Sridjaja.

Terkait dengan perihal pengunduran dirinya, terdakwa Liliana Herawati juga pernah menyampaikan secara langsung kepada Tjandra Sridjaja melalui sambungan telepon.

Ketika itu, Tjandra Sridjaja menghubungi terdakwa Liliana Herawati kemudian di speaker phone. Percakapan yang dispeaker phone itu juga didengar Erick Sastrodikoro dan Ojong Manoppo.

Tjandra Sridjaja menerangkan kepada terdakwa Liliana Herawati bahwa nama perkumpulan pembinaan mental karate tidak mungkin untuk diganti karena akan terjadi masalah dikemudian hari.

Namun, hal itu ditanggapi terdakwa dengan mengatakan tidak ada masalah. Disaat itulah, terdakwa menyampaikan niatnya untuk tetap mengundurkan diri dari perkumpulan.

Keinginan terdakwa Liliana Herawati tetap keluar dari perkumpulan, juga ia sampaikan secara langsung kepada Erick Sastrodikoro yang ketika itu berkunjung ke rumah terdakwa di Batu Malang.

Waktu itu, sebagaimana isi surat tuntutan JPU yang dibacakan Jaksa Darwis, Erick Sastrodikoro bersama-sama dengan Kennedy Kawulusan dan Hadi Susilo mendatangi rumah terdakwa untuk menanyakan sekali lagi tentang keinginannya keluar dari perkumpulan.

Tanpa ragu, terdakwa Liliana Herawati menyatakan akan tetap membesarkan Yayasan Pembinaan Mental Karate yang ia buat.

Selain menjelaskan tentang kedatangan Erick Sastrodikoro, Hadi Susilo dan Kennedy Kawulusan di kediaman terdakwa Liliana Herawati di Batu Malang untuk menanyakan kembali perihal pengunduran dirinya, Jaksa Darwis dalam surat tuntutannya juga menerangkan tentang pernyataan ahli baik ahli bahasa maupun ahli perdata mengenai perihal pengunduran diri terdakwa Liliana Herawati termasuk apakah pernyataan pengunduran diri terdakwa Liliana Herawati dan meniadakan nama Pembinaan Mental Karate di perkumpulan adalah berdiri sendiri atau masih satu rangkaian.

Dalam surat tuntutan JPU yang dibacakan Jaksa Darwis ini juga berisi adanya pengesahan akta nomor 16 yang dibuat di Notaris Setiawan Sabarudin dimana dalam akta itu berisi tentang pernyataan pengunduran diri terdakwa Liliana Herawati berdasarkan hasil rapat tanggal 7 Nopember 2019.

“Terkait hasil notulen rapat tanggal 7 Nopember 2019, percakapan WhatsApp tanggal 11 Nopember 2019, bahwa pengunduran diri terdakwa Liliana Herawati itu berdiri sendiri,” jelas jaksa Darwis mengutip isi surat tuntutan yang dibacakannya.

Bahkan, ahli bahasa sebagaimana diterangkan dalam surat tuntutan penuntut umum, pernyataan pengunduran diri terdakwa Liliana Herawati dari perkumpulan tersebut adalah berdiri sendiri dan tidak bersyarat.

Sama halnya dengan ahli bahasa, ahli perdata yang dihadirkan penuntut umum dimuka persidangan juga menerangkan bahwa mengubah nama perkumpulan dan saya mengundurkan diri dari perkumpulan adalah berdiri sendiri dan tidak bersyarat.

“Syarat pengunduran diri tidak bergantung dari pergantian nama perkumpulan. Makna atau hakekat bahwa nama perkumpulan diganti dan saya mengundurkan diri itu bersyarat, seyogyanya apabila pernyataan itu bersyarat maka haruslah disertai dengan ketentuan dengan syarat atau dengan klausul,” papar Jaksa Darwis saat membacakan surat tuntutannya.

Berdasarkan keterangan saksi, dihubungkan dengan barang bukti yang ada, serta rangkaian peristiwa, diperoleh fakta bahwa penggunaan akta pengakuan nomer 8 tanggal 6 Juni 2022 isinya bertentangan dengan fakta sebenarnya oleh terdakwa atau kuasa hukumnya untuk sebagai bahan melaporkan Tjandra Sridjaja dan Erick Sastrodikoro ke Bareskrim Mabes Polri.

Akibat dari adanya laporan di Bareskrim Mabes Polri itu mengakibatkan Tjandra Sridjaja dan Erick Sastrodikoro serta pengurus Perkumpulan harus melakukan klarifikasi di Bareskrim Mabes Polri.

Dengan adanya laporan itu pula menyebabkan pihak-pihak yang dilaporkan itu harus mengeluarkan uang transport atau akomodasi sehingga Erick Sastrodikoro dan Perkumpulan mengalami kerugian sebesar Rp. 263,9 juta.

Berdasarkan uraian diatas, dapat disimpulkan bahwa perbuatan terdakwa Liliana Herawati itu bersalah menurut hukum.

Penuntut umum juga menilai bahwa terdakwa Liliana Herawati telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memberikan keterangan palsu dalam akta otentik.

Selain itu, penuntut umum dalam surat tuntutannya ini juga menjelaskan tentang hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan.

Untuk hal yang memberatkan, bahwa akibat perbuatan terdakwa telah membuat laporan di Bareskrim Mabes Polri menyebabkan Erick Sastrodikoro dan perkumpulan harus mengalami kerugian sebesar Rp. 263,9 juta karena Erick Sastrodikoro dan beberapa pengurus perkumpulan harus mengeluarkan biaya operasional selama mengalami pemeriksaan di Bareskrim Polri.

Jaksa Darwis dalam surat tuntutannya juga menerangkan, akibat dari adanya laporan di Bareskrim Mabes Polri ini telah mengakibatkan kerugian imateriil bagi Erick Sastrodikoro dan perkumpulan karena menyerang secara pribadi, berdampak langsung pada nama baik Erick Sastrodikoro maupun perkumpulan

Untuk pertimbangan yang memberatkan selanjutnya menurut penuntut umum bahwa terdakwa Liliana Herawati berbelit-belit selama persidangan dan tidak mengakui perbuatannya.

Dalam pertimbangan yang meringankan, penuntut umum mengatakan bahwa terdakwa Liliana Herawati belum pernah dihukum. (pay)

Related posts

Merasa Tak Lakukan Rasis, ASN Pemkot Surabaya Ajukan Praperadilan

redaksi

Tiga Belas Tempat Hiburan Malam Diawasi Tim Posko Ramadan Pemkot Surabaya

redaksi

PROSES MEMEDIASI PARA PIHAK DALAM GUGATAN PENCEMARAN PKBSI GAGAL DILAKUKAN

redaksi