surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Terdakwa Usman Wibisono Dinilai Ndableg, Banyak Pertanyaan Yang Diajukannya Mendapat Peringatan Majelis Hakim Dan Jaksa Penuntut Umum

Terdakwa Usman Wibisono dan tim penasehat hukumnya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Sidang dugaan pencemaran nama baik yang menjadikan Usman Wibisono sebagai terdakwa, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Pada persidangan yang digelar diruang Cakra PN Surabaya, Rabu (25/10/2023), Dr. KPHA Tjandra Sridjaja Pradjonggo, karateka DAN VI yang pernah menjabat sebagai Ketua Umum di Perguruan Pembinaan Mental Karate (PMK) Kyokushinkai Karate-Do Indonesia, dihadirkan dipersidangan sebagai saksi sekaligus salah satu korban dugaan pencemaran nama baik.

Advokat senior yang dalam karate dipanggil Shihan Tjandra Sridjaja ini menjelaskan banyak hal terkait permasalahan dugaan pencemaran nama baik yang menjadikan Usman Wibisono sebagai terdakwa.

Sebagai seorang saksi yang dihadirkan penuntut umum, Tjandra Sridjaja Pradjonggo didalam persidangan juga menyebut bahwa terdakwa Usman Wibisono ini adalah manusia “ndableg”.

Apa yang membuat Tjandra Sridjaja sampai menyebut Usman Wibisono “ndableg”? Hal ini dipicu dari banyaknya pertanyaan yang dilontarkan terdakwa Usman Wibisono yang keluar dari materi pokok perkara dugaan pencemaran nama baik, sebagaimana yang menjadi dasar penyusunan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Selain itu, selama persidangan berlangsung, Ketua Departemen Bidang Hukum Perguruan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia ini juga mendapat peringatan dari hakim R. Yoes Hartyarso, hakim PN Surabaya yang ditunjuk sebagai Ketua Majelis dalam perkara ini.

Terdakwa Usman Wibisono juga diminta untuk diperingatkan, karena masih juga memberikan pertanyaan yang tidak ada hubungannya dengan perkara ini, yaitu dugaan pencemaran nama baik.

Adalah Jaksa Darwis yang mengajukan keberatan dan memohon kepada majelis hakim supaya mengingatkan terdakwa, agar memberikan pertanyaan-pertanyaan yang ada hubungannya atau ada relevansinya dengan perkara dugaan pencemaran nama baik.

Protes atau keberatan yang diajukan Jaksa Darwis itu berawal dari pertanyaan yang diajukan terdakwa Usman Wibisono kepada saksi Tjandra Sridjaja mengenai masalah pinjam meminjam yang dilakukan Perkumpulan PMK Kyokushinkai dengan PT. Rajawali Pratama Internasional, sebuah perusahaan milik adik Tjandra Sridjaja Pradjonggo.

Saat itu, terdakwa Usman Wibisono mempertanyakan mengenai adanya transaksi keuangan sebesar Rp. 1 miliar. Uang itu ditransferkan dari rekening BCA atasnama Perkumpulan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia ke rekening perusahaan PT. Rajawali Pratama Internasional.

“Anda mengenal PT. Rajawali Pratama Internasional? Apakah saksi mengetahui adanya pemindahan dana dari rekening BCA atasnama Perkumpulan PMK Kyokushinkai ke rekening perusahaan PT. Rajawali Pratama Internasional ?,” tanya terdakwa Usman Wibisono.

Siapa yang menandatangani otorisasi, lanjut terdakwa Usman, pemindahan dana sebesar Rp. 1 miliar tersebut? Apakah saudara saksi ikut andil dalam pemindahan dana itu?

Penilaian sebagai manusia yang “Ndableg” juga diserukan saksi Tjandra Sridjaja Pradjonggo kepada terdakwa Usman Wibisono yang terus ngeyel dan masih terus melontarkan pertanyaan-pertanyaan yang tidak ada relevansinya dalam perkara dugaan pencemaran nama baik.

Apa yang membuat saksi Tjandra Sridjaja menilai bahwa Terdakwa Usman Wibisono ini sebagai manusia “ndableg” ?

Hal itu bermula ketika dari pertanyaan-pertanyaan terdakwa Usman Wibisono yang tidak harus untuk dijawab saksi Tjandra Sridjaja

DR. KPHA Tjandra Sridjaja Pradjonggo saat dihadirkan sebagai saksi. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Sebagai seorang terdakwa yang diberi kesempatan untuk bertanya kepada saksi didalam persidangan, Usman Wibisono dalam beberapa kali terlihat mengeluarkan pertanyaan-pertanyaan yang tidak ada hubungannya dengan perkara ini, yakni dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.

Pada persidangan ini, Usman Wibisono bertanya ke saksi Tjandra Sridjaja Pradjonggo tentang apakah pengurus arisan Pembinaan Mental Karate mendapat ijin atau diperbolehkan meminjamkan uang arisan yang sedang dikelola perkumpulan.

Meski terlihat kesal, saksi Tjandra Sridjaja masih juga menahan emosinya atas pertanyaan-pertanyaan dilontarkan terdakwa Usman Wibisono yang tidak ada relevansinya dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.

Tjandra Sridjaja Pradjonggo walaupun telah memberikan jawaban atas apa yang ditanyakan terdakwa Usman Wibisono, saksi Tjandra Sridjaja masih terlihat beberapa kali protes ke majelis hakim.

Isi protes advokat Tjandra Sridjaja ke terdakwa Usman Wibisono ini pertama berkaitan dengan penandatanganan 10 lembar BG dimana didalamnya berjumlah total Rp. 10 miliar lebih.

“Dari 10 BG itu, seluruhnya saya yang menandatangani. Namun Yang Mulia, saksi ini tidak berhak untuk menanyakan ini,” protes Tjandra Sridjaja Pradjonggo.

Terdakwa Usman Wibisono juga bertanya ke saksi Tjandra Sridjaja Pradjonggo mengenai keluarnya uang sebanyak Rp. 29,89 miliar dari rekening BCA nomor : 0883551777 atas nama Perkumpulan PMK Kyokushinkai ke rekening lain

Pertanyaan terdakwa Usman Wibisono ke saksi Tjandra Sridjaja Pradjonggo ini membuat Tjandra Sridjaja Pradjonggo nada bicaranya mulai meninggi.

“Apakah saksi mengetahui adanya hal ini? Darimana uang sebanyak Rp. 29,89 miliar itu bisa terkumpul?,” tanya terdakwa Usman Wibisono sambil menunjukkan beberapa lembar laporan rekening koran.

Enggan menanggapi pertanyaan terdakwa Usman Wibisono ini, Tjandra Sridjaja lalu berseru bahwa terdakwa Usman Wibisono tidak berhak menanyakan masalah rekening koran milik Perkumpulan PMK Kyokushinkai.

Terdakwa Usman Wibisono yang masih penasaran dengan keberadaan uang arisan direkening BCA atas nama Perkumpulan PMK Kyokushinkai, masih bertanya ke Tjandra Sridjaja mengenai uang sebesar Rp. 29,89 miliar ini darimana sumbernya.

“Jumlah itu tidak benar. Saya tidak mau menjawab. Jika saudara terdakwa ingin mengetahui bagaimana Perkumpulan bisa mendapatkan uang sebanyak itu, silahkan datang ke kantor saya, akan saya ajari bagaimana caranya mendapatkan uang sebanyak itu,” hardik Tjandra Sridjaja menanggapi pertanyaan terdakwa Usman Wibisono ini.

Masalah adanya uang direkening BCA atas nama Perkumpulan PMK Kyokushinkai sebesar Rp. 8 miliar, menjadi perdebatan antara terdakwa Usman Wibisono dan saksi Tjandra Sridjaja.

Kepada saksi Tjandra Sridjaja Pradjonggo, terdakwa Usman Wibisono yang ingin mengetahui seputar keberadaan uang Rp. 8 miliar ini terus bertanya ke saksi Tjandra Sridjaja, termasuk proses pemindahan uang sebanyak itu ke rekening bank Artha Graha.

Saksi Tjandra Sridjaja akhirnya memberi pernyataan tidak mau menjawab pertanyaan terdakwa Usman Wibisono.

Usman Wibisono yang diadili atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Tjandra Sridjaja kembali enggan memberikan jawaban saat terdakwa Usman Wibisono bertanya mengenai siapa yang membuka rekening bank Artha Graha fan rekening Bank Mayapada.

Alasannya saksi Tjandra Sridjaja tidak mau menanggapi atau menjawab pertanyaan terdakwa tersebut karena Tjandra Sridjaja menilai bahwa terdakwa Usman Wibisono tidak punya legalitas untuk menanyakan hal tersebut.

Dalam persidangan ini, giliran hakim R. Yoes Hartyarso yang ditunjuk sebagai ketua majelis dalam perkara ini memperingati terdakwa Usman Wibisono untuk memberikan pertanyaan yang lebih relevan dan fokus ke permasalahan adanya dugaan pencemaran nama baik.

Peringatan dari hakim R. Yoes Hartyarso itu diberikan karena hakim R. Yoes Hartyarso menilai, pertanyaan terdakwa Usman Wibisono ini makin lama makin tidak revelan.

Hal itu terjadi ketika terdakwa Usman Wibisono bertanya ke saksi Tjandra Sridjaja mengenai adanya laporan Erick Sastrodikoro ke Polrestabes Surabaya atas tuduhan pencemaran nama baik.

Atas laporan Erick Sastrodikoro ke pihak kepolisian itu, terdakwa Usman Wibisono lantas bertanya, apakah ada motif sakit hati kepada Liliana Herawati, Rudi Hartono dan terdakwa Usman Wibisono dan ada keinginan balas dendam.

Mengenai pertanyaan terdakwa Usman Wibisono tentang adanya pencemaran nama baik dan akhirnya Erick Sastrodikoro melaporkan kasus itu ke Polrestabes Surabaya, saksi Tjandra Sridjaja lalu menerangkan, hal itu dipicu karena terdakwa Usman Wibisono telah menyebarkan berita bahwasannya saksi Tjandra Sridjaja, Erick Sastrodikoro dan juga Bambang Irwanto telah menerima titipan, menguasai dan tidak mau mengembalikan uang arisan sebesar Rp 11 miliar.

Terdakwa juga menyebarkan kabar bohong bahwa seolah-olah dana tersebut adalah dana titipan hingga akhirnya Tjandra Sridjaja, Bambang Irwanto dan Erick Sastrodikoro diminta untuk mengembalikan uang tersebut dan diancam akan dirusak nama baiknya melalui media, podcast, dan lain-lain.

” Terdakwa meminta agar saya menyerahkan dengan ancaman akan menghabiskan nama baik saya, Bambang, Erick melalui podcast, media massa, media cetak,” ungkap Tjandra Sridjaja.

Pada 23 maret lanjut Tjandra Sridjaja, kabar tersebut sudah beredar di kalangan warga, bahkan dikirim ke kantor Tjandra Sridjaja dan dikirim ke karyawan-karyawannya.

” Kemudian 24 Maret saya minta diadakan rapat untuk membahas masalah ini. Sudah saya berikan klarifikasi permasalahan melalui WA,” papar Tjandra Sridjaja.

Tiga kali terdakwa diundang untuk hadir, sambung Tjandra Sridjaja, tapi terdakwa ini menolak. Hal ini buktinya bisa dilihat di WA saya kepada terdakwa.

Dalam What’sApp, saksi Tjandra Sridjaja mengatakan agar terdakwa silahkan untuk hadir dan mengajak yang lainnya seperti Rudy Hartono, Alex Suwantoro. Bahkan, kuasa hukumnya dipersilahkan datang.

” Tapi ditolak dengan alasan sibuk, tidak bisa. Hal ini yang saya sayangkan. Kenapa saya undang mereka, karena uang yang diminta terdakwa ini saya tidak paham. Makanya saya minta terdakwa datang,” papar Tjandra Sridjaja.

Berdasarkan WA terdakwa, selain ancaman akan merusak nama baik, juga menyatakan, semua terdakwa Usman Wibisono yang kendalikan berita dan akan dilaksanakan.

Terkait kalimat yang bunyinya Doel dan seterusnya yang dikirimkan terdakwa di grup whatsaap Forum Sabuk Hitam, Tjandra Sridjaja mengatakan tidak pernah melihat kalimat tersebut karena ia bukan anggota dari grup tersebut.

Berkaitan dengan dana milik Perkumpulan, karena Usman Wibisono bukan anggota dan waktu itu terdakwa masih sekolah ( ditahan di LP Medaeng perkara dugaan penggelapan batu bara), maka terdakwa Usman Wibisono tidak mengetahuinya. (pay)

Related posts

SERIBU PERSONIL TNI DAN POLRI DISIAPKAN UNTUK AMANKAN PENUTUPAN DOLLY

redaksi

Tangani Perkara Narkoba Sak Karepe Dewe, Jaksa Harwiadi Dimarahi Hakim

redaksi

Jaksa Lawan Nota Keberatan Tim Kuasa Hukum Terdakwa Penipuan

redaksi