surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Ahli Pidana Jelaskan Bagaimana Suatu Somasi Bisa Berdampak Pidana

Usman Wibisono saat menjalani persidangan di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Sidang dugaan pencemaran nama baik yang menjadikan Usman Wibisono sebagai terdakwa, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Pada persidangan yang digelar Rabu (1/11/2023), Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendatangkan ahli hukum Pidana dari Universitas Airlangga Surabaya.

Sapta Aprilianto, SH., MH., LL.M, Dosen Fakultas Hukum Unair yang dihadirkan sebagai saksi ahli, dihadapan majelis hakim, JPU, terdakwa dan tim pembelanya, menjelaskan banyak hal.

Berkaitan dengan perkara ini, sebagaimana yang dituangkan dalam surat dakwaan yang dibuat dan disusun penuntut umum tentang dugaan pencemaran nama baik, Sapta Aprilianto menjelaskan pandangannya tentang hal-hal apa saja yang bisa menyebabkan seseorang bisa terjerat pidana pencemaran nama baik.

Ahli dalam penjelasannya, adanya somasi, bukan tindak pidana. Meski demikian, somasi bisa dijerat pidana apabila somasi itu ada yang menyebarkannya.

Masih menurut penjelasan ahli didalam persidangan, orang yang telah menyebarkan surat somasi itulah yang bisa dijerat pidana.

Somasi, lanjut ahli, adalah sebuah teguran kepada pihak lain untuk menanyakan sebuah prestasi. Dan jika disebarkan, akan berpotensi melanggar pidana.

Jaksa kemudian membuat ilustrasi apabila somasi yang ditujukan kepada tiga orang, menurut ahli maka seharusnya somasi terbatas hanya kepada tiga orang tersebut.

Cuman harus hati-hati ketika somasi itu dengan sengaja disampaikan di muka umum, maka konsekuensinya bisa berimplikasi pada delik pasal 310 maupun 311.

” Dengan catatan somasi tersebut mengandung dua unsur tadi,” tandas ahli.

Jika somasi disampaikan di grup WA bagaimana?tanya Jaksa, ahli menjawab di muka umum, pasal 310 jo 311 KUHP itu kan menekankan pada jumlah dan tempat. Jumlahnya lebih dari dua orang dan di tempat umum, artinya ketika grup WA itu masuk dalam kualifikasi lebih dari dua orang dan apa yang disampaikan di luar dari pembentukan grup tadi maka hal itu sudah masuk kualifikasi dimuka umum.

” Sehingga ketika somasi tadi selain dikirimkan kepada tiga orang itu dan diupload di grup, maka sudah masuk kualifikasi di muka umum. Bukan sekedar dimuka umum, tapi dengan sengaja disampaikan ke muka umum agar terang bahwa ini mencemarkan nama baik tiga orang yang disomasi tadi,” beber ahli.

Jaksa kemudian bertanya, terkait somasi tersebut siapa yang harusnya dimintai pertanggungjawaban, apakah orang yang mengirim somasi tersebut, atau orang yang mensuport data sehingga muncul somasi tersebut ataukah orang yang mengeshare somasi tersebut ke group whatsaap. Ahli pun menjawab yang mendistribusikan atau yang me-share. (pay)

 

Related posts

30 Wartawan Peserta Bincang Bareng Media Bank Indonesia Keracunan

redaksi

Kuasa Hukum Gus Nur Tuntut Keadilan, Desak Polisi Juga Memproses Kasus Gus Arya

redaksi

Majelis Hakim Tolak Permohonan Peninjauan Setempat

redaksi