surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Bersikukuh Sebagai Korban Ketidak Adilan, Usman Wibisono Minta Dibebaskan Dari Segala Dakwaan Dan Tuntutan

Usman Wibisono bersama tim pembelanya saat diadili di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Tuntutan tiga tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk terdakwa Usman Wibisono membuat Ketua Departemen Bidang Hukum Perguruan Mental Karate (PMK) Kyokushinkai Karate-Do Indonesia ini ajukan nota pembelaan atau pledoi.

Melalui tim penasehat hukumnya, Usman Wibisono yang menjadi terdakwa dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya jelaskan banyak hal dalam nota pembelaan atau pledoinya.

Lebih lanjut Usman Wibisono menjelaskan dalam nota pembelaan atau pledoinya, memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini, supaya membebaskan dirinya dari segala dakwaan dan tuntutan penuntut umum.

Dalam nota pledoinya, Usman juga menyebutkan bahwa dirinya, Liliana Herawati, dan Rudi Hartono adalah korban, setelah berani membela hak-hak Perguruan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia.

“Pada saat ini, hak-hak Perguruan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia yang seharusnya diterima perguruan, dikuasai dan dijadikan alat untuk menghancurkan perguruan,” kata terdakwa Usman Wibisono saat membacakan nota pembelaan atau pledoinya.

Termasuk menghancurkan orang-orang, lanjut terdakwa Usman Wibisono, yang berani membela perguruan, termasuk kami bertiga yakni Nyonya Liliana Herawati, Bapak Rudi Hartono, dan saya Usman Wibisono yang telah dilaporkan ke polisi.

Melalui pledoinya, Usman juga menyebut bahwa sebenarnya perguruan yang menjadi korban karena banyak program dan kegiatan menjadi terhambat.

“Pembangunan mental karate di seluruh Indonesia jadi terhambat. Warga perguruan yang membutuhkan pendanaan, sekarang tidak bisa menikmati hasil arisan tersebut,” ungkap Usman Wibisono.

Atas nota pledoi tersebut, JPU Siska Christina menanggapinya secara lisan.

“Saya menanggapi nota pledoi terdakwa secara lisan yakni kami tetap pada tuntutan,” kata Siska Christina kepada majelis hakim.

Sama halnya dengan terdakwa Usman Wibisono, Beny Ruston, salah satu penasehat hukum terdakwa Usman Wibisono dalam pledoinya juga meminta supaya terdakwa Usman Wibisono dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan penuntut umum.

Perlu diketahui, dalam surat dakwaan dijelaskan, Usman Wibisono diadili atas perkara dugaan pencemaran nama baik Tjandra Sridjaja. Perbuatan terdakwa berawal saat Perkumpulan Pembinaan Mental Karate Kyokushinkai mengadakan arisan, dimana uang hasil pengelolaan arisan dimasukkan ke nomor rekening Bank BCA atas nama Perkumpulan Pembinaan Mental Karate (PMK) Kyokushinkai.

Saat itu, Tjandra Sridjaja selaku ketua umum memberikan surat kuasa kepada saksi Erick Sastrodikoro untuk mengelola uang arisan. Tahun 2021 seluruh uang arisan telah dikembalikan kepada para peserta.

Selain itu, Erick juga menerima somasi dari Rudy Hartono yang diterima pada 28 Januari 2022, dimana isi surat tersebut jelas tidak benar atau mengandung kepalsuan serta fitnah menista nama baik Erick dan kawan-kawan. Dalam somasi tersebut disebutkan jika Erick mempunyai kewajiban mengembalikan uang sebesar Rp 11 miliar.

Surat somasi tersebut dipastikan tanpa adanya bukti-bukti apapun atau secara bersama-sama membuat surat palsu untuk membuat surat somasi yang jelas-jelas fitnah dengan menista nama baik. Atas perbuatan Usman didakwa melanggar pasal 310 dan 311 ayat 1.

Yunus Haryanto memberikan keterangan kalau Usman Wibisono juga sudah ditetapkan sebagai tersangka
di Polda Metro Jakarta sangkaan Pasal 310,311 jo 55 KUHP dan/atau UU ITE jo pasal 46 Jo 51 dengan ancaman 12 tahun penjara atas dugaan Tindak Pidana berulang dan/atau berkelanjutan. Usman itu bertabiat Pembohong dan Jahat sekali, diharapkan supaya dihukum maksimal. (pay)

Related posts

Tiga Saksi Sudutkan Juru Bayar Gaji Polisi Polrestabes Surabaya Di Persidangan

redaksi

Undar Jombang Keluarkan Gelar Akademik MHI, Robert Simangunsong Sudah Menggunakan Gelar MH Sejak 2014

redaksi

Bertepatan Dengan Hari Pahlawan, FIF GROUP Raih 2 Penghargaan Sekaligus

redaksi