surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Dewan Sengketa Jawa Timur Damaikan Perseteruan Antara Santi B Melawan Matius Lani Daghu Di PN Surabaya

Anandyo Susetyo, SH, MH, CPArb, CPM.CPLi bersama para pihak yang berhasil didamaikan di PN Surabaya. (FOTO : dokumen pribadi untuk surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) nomor : 994/Pdt.G/ 2023. /PN.Sb yang sebelumnya dimohonkan untuk dilakukan pengujian di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, berakhir damai.

Setelah dilakukan mediasi yang dilaksanakan di salah satu ruang mediasi PN Surabaya, Santi B selaku penggugat dan lawannya, Matius Lani Daghu, saling berjabat tangan dan bersepakat untuk menghentikan pertikaian mereka berdua di PN Surabaya.

Upaya perdamaian antara Santi dan Matius Lani Daghu itu berkat upaya mediasi yang dilakukan Ketua Dewan Sengketa Indonesia (DSI) Anandyo Susetyo, SH, MH, CPArb, CPM.CPLi., selaku mediator non hakim.

Pria yang akrab disapa Anton ini menjelaskan, sejak Senin (16/10/2023), sebagai mediator non hakim, ia secara berkelanjutan melakukan upaya perdamaian.

“Sesuai Perma 1 tahun 2016 tentang Mediasi, prosedur mediasi dapat dilakukan di salah satu ruang mediasi pengadilan dan menggunakan segala teknik dalam prosedur mediasi, termasuk teknik kaukus secara maksimal kepada para pihak,” ujar Anton.

Hingga pada akhirnya, lanjut Anton, Senin (13/11/2023), para pihak berhasil membuat kesepakatan perdamaian, dan perdamaian tersebut murni kehendak para pihak.

Anandyo Susetyo, SH, MH, CPArb, CPM.CPLi kembali menjelaskan, proses mediasi perkara tersebut dimediasi mediator non hakim PN Surabaya di ruang mediasi PN Surabaya, mulai Senin (16/10/2023) hingga Senin (13/11/2023),” ungkap Anandyo Susetyo.

Masih menurut penjelasan Anandyo Susetyo, dalam kesepakatan perdamaian, para pihak itu disepakati para pihak, meminta untuk dikuatkan dalam akta perdamaian yaitu dalam putusan Akta Van Dading.

“Hal itu sesuai Perma nomor 1 tahun 2016 pasal 27 ayat 4 yang berbunyi, para pihak melalui mediator dapat mengajukan
kesepakatan perdamaian kepada Hakim Pemeriksa Perkara agar dikuatkan dalam Akta Perdamaian,” papar Anandyo Susetyo.

Perlu diketahui, mediator non hakim, Anandyo Susetyo SH, MH, CPArb, CPM.CPLi telah melakukan upaya, memaksimalkan tiga kali pertemuan mediasi dengan para pihak. Akhirnya, mediasi itu menemukan titik temu, antara kedua belah pihak tanggal 13 Nopember 2023.

Dihadapan Ketua Majelis Hakim, Anton melaporkan hasil mediasi dan menyerahkan semua berkas laporan yang telah ditanda tangani berikut surat kesepakatan perdamaian para pihak, dan telah ditanyakan Ketua Majelis hakim kepada para pihak sesuai dengan kehendak para pihak dimuka persidangan.

“Hakim pemeriksa perkara, Marper Pandiangan, SH, Selasa (21/11/2023) kemudian memutuskan bahwa perkara nomor : 994/Pdt.G/202PN. Sby ini diputuskan dalam Putusan Akta Van Dading,” kata Anandyo Susetyo.

Anandyo Susetyo kembali menjelaskan bahwa keberhasilan ini tak lepas dari mulai tumbuhnya kesadaran dan kepercayaan masyarakat pada pemilihan mediator non hakim dari daftar Mediator Non Hakim bersertifikat yang terakreditasi Mahkamah Agung Republik Indonesia di PN Surabaya.

Mediator non hakim, imbuh Anandyo Susetyo, kehadirannya juga patut di apresiasi karena sangat membantu mengurangi penumpukan perkara di Mahkamah Agung Republik Indonesia. (pay)

Related posts

Curi Motor Vespa Di Jalan Nyamplungan, Feri Tertangkap Di Jalan Iskandar Muda

redaksi

RATUSAN BONEK KEMBALI BENTROK DENGAN AREMANIA

redaksi

Tusuk Dept Collector FIF Pakai Pisau Dapur, Warga Banyu Urip Kidul Dihukum Satu Tahun Dua Bulan Penjara

redaksi