SURABAYA (surabayaupdate) – Bekerja sama dengan Perhimpunan Ahli Bedah Orthopedi dan Traumatologi (PABOI) Jawa Timur, kantor hukum Masbuhin & Partners gelar seminar hukum kesehatan.
Acara yang mengambil tema “Adaptasi Baru Terhadap Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan” ini juga mendapat dukungan penuh dari Jaringan Rumah sakit Muhammadiyah/Aisyiyah se-Jawa Timur dan Majelis Pembina Kesehatan Umum (MPKU) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur.
Perhelatan ini akan dilaksanakan di Premiere Ballroom Hotel Mercure Grand Mirama Surabaya. Rencananya, Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur KH. Tamhid Masyhudi didaulat untuk membuka seminar hukum kesehatan ini.
Masbuhin, SH., MH mengatakan, seminar ini akan diikuti Seluruh Pengurus dan Anggota PABOI Jawa Timur dan Para Direktur Rumah Sakit Muhammadiyah/Aisyiyah se-Jawa Timur serta Pemilik Rumah Sakit Muhammadiyah.
“Ada 200 kursi yang kami sediakan dalam perhelatan seminar hukum kesehatan ini. Dan semua kursi telah terisi penuh,” ujar Masbuhin, Jumat (3/5/2024).
Kantor hukum Masbuhin & Rekan, lanjut Masbuhin, rutin menggelar seminar hukum dengan tema yang berbeda-beda.
“Dan seminar hukum itu sudah menjadi semacam agenda tahunan yang selalu kami selenggarakan, sebagai bagian dari Program Kerja Advocate dan Corporate Lawyer yang sudah berjalan hampir 25 tahun, disamping kegiatan Advokasi, Bantuan Hukum dan Perlindungan Hukum Kepada Rumah Sakit, Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, serta School of law atau sekolah kemahiran hukum yang akan kami laksanakan pada bulan Desember 2024 besuk,” ujar Masbuhin.
Masbuhin melanjutkan, di acara seminar hukum kesehatan kali ini, yang akan menjadi narasumbernya adalah Dr.dr.Moh Adib Khumaidi, Sp.OT Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), dr. Nur Flora Nita TBS, M.Kes,MH,Sp.OT,CCD Ketua PABOI Jawa Timur dan Dr.Mundakir, S.Kep. Ns.,M.Kep. Ketua Majelis Pembina Kesehatan Umum (MPKU) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur.
dr. Adib akan menyampaikan materi terkait Quo vadis : Organisasi profesi tenaga medis Indonesia pasca diberlakukannya UU nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, dr. Nur flora Nita tentang Adapatsi baru bagi dokter spesialis Orthopaedi Dan Traumatologi pasca diberlakukannya UU No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, DR. Mundakir tentang Adaptasi baru bagi jaringan rumah sakit Muhammadiyah/Aisyiyah se-Jawa Timur pasca diberlakukannya UU No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Sementara saya sendiri akan menyampaikan pokok-pokok pikiran saya terkait politik hukum dalam gerak laju UU, No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan,” ungkap Masbuhin.
Masih menurut Masbuhin, advokat eenior di Surabaya yang juga Inisiator Gerakan Advokasi Kontra RUU Kesehatan yang saat itu masih dalam proses Pembahasan di Komisi IX DPR RI menjelaskan, kalau Perdebatan atas Konstitusionalitas secara formil atas UU No. 17/2023, sudah berakhir dan final sejak adanya Putusan MK RI Nomor 130/PUU-XXI/2023, tanggal 29 Februari 2024.
“Artinya, seluruh rumah sakit, tenaga medis, tenaga kesehatan dan organisasi profesi dokter dan tenaga kesehatan harus segera move on dan beradaptasi baru terhadap UU tersebut,” paparnya.
Mereka, sambung Masbuhin, nantinya dapat mengajukan Hak Uji Materiil atas Pasal, ayat dan frasa dalam UU Kesehatan atas daya ikatnya karena dinilai melanggar Hak Konstitusional mereka sebagai warga negara yang dijamin Konstitusi yaitu UUD 1945.
Ditambahkan Masbuhin, ada sebuah harapan yang nantinya diperoleh dari seminar hukum kesehatan 2024 ini, dapat dijadikan sebagai sarana ilmiah dan akademik untuk bertukar gagasan dan pikiran, sekaligus berhalal bihalal bersama, karena masih dalam moment bulan Syawal. (pay)