surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Uang Yang Masuk Rekening PT GTI Ada Yang Dipakai Terdakwa Indah Catur Agustin Adapula Yang Dipakai Greddy Harnando Untuk Membuka Bisnis Baru

Terdakwa Indah Catur Agustin memberikan keterangan dimuka persidangan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Sidang lanjutan dugaan tindak pidana penipuan yang menjadikan Indah Catur Agustin sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya semakin menarik untuk disimak.

Berdasarkan pengakuan terdakwa Indah Catur Agustin dimuka persidangan, uang yang masuk ke rekening PT. Garda Tamatex Indonesia (GTI) dari para investor bukan untuk membiayai pekerjaan PT. GTI.

Masih berdasarkan pengakuan pemilik CV. Bumi Indah Nusantara ini dimuka persidangan, dana-dana yang terkumpul dari para investor ini ada sebagian dipakai terdakwa Indah Catur Agustin untuk membiayai usahanya di CV. Bumi Indah Nusantara dan ada pula yang dipakai Greddy Harnando untuk membuka beberapa bisnis baru.

Sebelum menceritakan penggunaan uang para investor yang masuk ke rekening PT. GTI, terdakwa Indah Catur Agustin menceritakan tentang pembagian keuntungan sebesar empat persen perbulan untuk para investor.

Terkait pembagian keuntungan ini, terdakwa Indah Catur Agustin mengaku tidak mengetahui bagaimana penghitungannya pembagian hasil keuntungan sebesar empat persen tersebut.

Kepada majelis hakim, terdakwa Indah Catur Agustin berdalih bahwa adanya keuntungan-keuntungan baik satu persen, dua persen dan yang empat persen itu, semua atas kebijakan Greddy Harnando.

Terdakwa Indah Catur Agustin kemudian bercerita bahwa ia setuju dibuatkan PT memang untuk mencari investor yang nantinya akan mampu membiayai usaha yang sedang ia jalankan, yaitu CV. Bumi Indah Nusantara yang memproduksi berbagai merk dagang, salah satunya Sleep Buddy.

Masih menurut cerita terdakwa Indah Catur Agustin dimuka persidangan, masalah pembagian hasil atau deviden, awalnya dinyatakan akan dilakukan tiap tahun setelah dihitung berapa biaya operasional keseluruhan dan total investasi yang diperoleh setiap tahunnya.

Adanya keuntungan inilah yang nantinya menurut terdakwa Indah Catur Agustin, baru dibagikan termasuk ke para investor.

Pada persidangan ini, Hakim Djuenaidi lalu bertanya ke terdakwa Indah Catur Agustin seputar investasi yang ditawarkan kepada para investor dengan mengatas- namakan King Koil.

Atas pertanyaan Hakim Djuenaidi ini terdakwa Indah Catur Agustin lalu menjawab tidak tahu. Terdakwa Indah Catur Agustin kemudian mengaku bahwa ia tidak pernah tahu pembicaraan seperti apa yang dilakukan Greddy Harnando kepada teman-temannya atau para investor lain.

Ditengah keheranannya, Greddy Harnando berusaha menenangkan terdakwa Indah sehingga terdakwa Indah Catur Agustin tidak perlu terlampau memikirkan model kerjasama investasi yang dirancang Greddy Harnando.

“Udah tenang aja mbak. Mereka ini semua adalah teman-temanku yang nantinya akan berinvestasi di PT. GTI dan akan bantu perusahaan kita. Kamu kerja aja,” papar terdakwa Indah menirukan apa yang dikatakan Greddy Harnando kepadanya.

Terkait draft perjanjian kerjasama, terdakwa Indah Catur Agustin didalam persidangan menceritakan bahwa yang membuat perjanjian itu adalah Greddy Harnando.

Dan perjanjian kerjasama yang dibuat Greddy Harnando ini untuk PT. GTI dengan para investornya. Dan dalam pembuatan perjanjian kerjasama ini, Greddy Harnando menyuruh Tari, sekretaris di perusahaannya.

Masih berkaitan dengan perjanjian kerjasama, terdakwa Indah Catur mengatakan bahwa perjanjian itu yang membuat Greddy Harnando. Dan awalnya yang bertanda tangan di perjanjian dengan para investor itu adalah Greddy Harnando.

“Awal perjanjian kontrak kerjasama dengan para investor, yang bertanda tangan adalah Greddy Harnando. Namun setelah perjanjian ini ada masalah, saya tidak tahu tiba-tiba tertera nama saya,” cerita terdakwa Indah Catur Agustin.

Dalam perjanjian tersebut, lanjut terdakwa Indah Catur Agustin, ada tertera jaminan rumah. Namun, jaminan rumah itu dicoret. Greddy Harnando lalu meminta sekretarisnya untuk mengganti dengan yang baru.

Terdakwa Indah Catur Agustin juga mengakui bahwa ketika dilakukan penandatanganan perjanjian kerjasama PT. GTI dengan para investor, posisinya waktu itu yang tertulis didalam perjanjian, sebagai Direktur Utama PT. GTI.

Berkaitan dengan isi perjanjian seperti adanya bunga yang diberikan sebesar empat persen, bunga akan diberikan setelah 30 hari, modal dapat ditarik kembali dan adanya addendum, terdakwa Indah Catur Agustin menjelaskan, itu semua yang mengatur dan yang membuat kebijakan adalah Greddy Harnando sebagai Komisaris Utama PT. GTI.

Hal lain yang diakui terdakwa Indah Catur Agustin didalam persidangan adalah, dana-dana investasi yang ditransferkan langsung ke rekening PT. GTI ada sebagian yang ia pinjam untuk membiayai bisnisnya.

“Dana investasi yang masuk ke rekening PT. GTI sebagian saya pinjam untuk membiayai CV. Bumi Indah Nusantara yang memproduksi sprei dan bed cover dengan merk Sleep Buddy,” papar Indah.

Terdakwa Indah Catur Agustin kembali melanjutkan, bahwa uang-uang yang masuk ke rekening PT. GTI sebagai dana investasi tersebut kemudian terdakwa pinjam secara langsung dari Greddy Harnando selaku Komisaris Utama.

“Ketika saudara meminjam dana investasi yang masuk ke rekening PT. GTI melalui Greddy Harnando sebagai Komisaris Utama-nya, apakah anda yang menjabat sebagai Direktur Utama di PT. GTI sudah meminta persetujuan juga dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) ?,” tanya Hakim Djuenaidi.

Terdakwa Indah Catur Agustin akhirnya mengakui kesalahannya yang tidak meminta persetujuan peminjaman dana investasi yang masuk ke rekening PT. GTI melalui RUPS.

Didalam persidangan, terdakwa Indah Catur Agustin menerangkan bahwa peminjaman uang itu dilakukan secara lisan ke Greddy Harnando.

Untuk proses penarikan dana investasi yang masuk ke rekening PT. GTI, terdakwa Indah Catur Agustin menjelaskan, bahwa ia menunjukkan sebuah nota penagihan ke Greddy Harnando.

“Saya ada nota misalnya sebesar Rp. 500 juta sampai Rp. 1 miliar yang harus saya bayar. Kemudian saya sampaikan ke Greddy Harnando. Kemudian, pinjaman tersebut cair. Setelah cair baru saya transferkan ke beberapa bank sebagai pembayaran untuk usaha saya,” jelas terdakwa Indah.

Terdakwa Indah Catur Agustin dalam persidangan juga mengaku bahwa dana investasi yang masuk ke PT. GTI selain ada sebagian yang ia pinjam, juga dipakai Greddy Harnando untuk membuka tempat usaha.

Didalam persidangan juga terungkap, pendirian beberapa tempat usaha baru Greddy Harnando yang modalnya berasal dari dana investasi yang masuk ke rekening PT. GTI, ada ecosinergi, ladang laut, Jokopi.

Masih berdasarkan pengakuan terdakwa Indah Catur Agustin dimuka persidangan, dana investasi yang masuk ke PT. GTI juga ditransferkan ke beberapa orang seperti Kristiono Gunarso, Dian dan beberapa nama lain.

Terdakwa Indah Catur Agustin didalam persidangan ini juga mengaku, bahwa perintah untuk mentransferkan dana-dana yang masuk ke rekening PT. GTI itu berasal dari Greddy Harnando sendiri.

Fakta lain yang terungkap dipersidangan ini adalah transaksi yang terjadi termasuk peminjaman uang terdakwa Indah Catur Agustin ke PT. GTI.

“Setelah saya hitung, jumlah uang PT. GTI keseluruhan yang saya pinjam atau ditransfer ke saya sebanyak Rp. 28 miliar,” aku terdakwa Indah Catur Agustin.

Jika penghitungannya berdasarkan transaksi yang didebetkan, sambung terdakwa Indah, maka jumlah uang yang diterima dari PT. GTI antara Rp. 100 sampai Rp. 200 miliar.

Namun, dari uang-uang yang terkumpul itu, terdakwa Indah Catur Agustin beralibi, ada yang sudah ditransferkan lagi ke PT. GTI dan ada pula yang ditransferkan ke rekening lain. Semua itu atas perintah Greddy Harnando.

Berdasarkan penghitungan yang sudah ia lakukan, terdakwa Indah Catur Agustin menyebutkan bahwa transfer PT. GTI ke terdakwa Indah Catur Agustin sebesar Rp. 28 miliar, yang sudah ditransfer terdakwa Indah ke PT. GTI sebesar Rp. 41 miliar, terdakwa Indah Catur Agustin melakukan transfer ke rekening pribadi Greddy Harnando sebesar Rp. 33 miliar. (pay)

 

Related posts

dr. Michael Lawanto Beri Tanggapan Atas Gugatan PMH Yang Dimohonkan Tetangganya Sendiri

redaksi

Apa Yang Membuat Dokumen Perusahaan Gunawan Dicuri Akhirnya Terungkap Di Persidangan

redaksi

Dinyatakan Bersalah, Hakim PN Sidoarjo Penjarakan Dua Mantan Karyawan FIFGroup

redaksi